2 Pelaku Video Viral Hubungan Intim di Sekolah Pekalongan Berstatus ASN
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Pekalongan, Kabarjatengterkini.com – Dua pelaku video viral hubungan intim di ruang sekolah Kabupaten Pekalongan sudah berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Diketahui, pelaku pria merupakan oknum kepala sekolah yang berstatus PNS, sedangkan pelaku berjenis kelamin wanita merupakan oknum guru SD Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu.
“(Untuk gurunya) P3K penuh waktu,” tutur Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid mengonfirmasi, Senin (7/9/2026), dikutip Detik.
“(Kepsek) PNS,” lanjutnya.
Kedua pelaku telah dilaporkan ke Dindikbud Kabupaten Pekalongan sejak 4 Agustus 2026. Selanjutnya, laporan itu ditangani dengan memanggil dua oknum yang terlibat untuk menyampaikan klarifikasi, serta mendengar keluhan dari komite sekolah dan masyarakat.
“Jadi tindak lanjut, sebetulnya kita sudah tindak lanjuti. Jadi laporan pertama itu kan dari tanggal 4 Agustus. Dindikbud sudah melaksanakan pemeriksaan kedua belah pihak tersebut, baik kepala sekolah maupun gurunya,” kata Kholid.
Setelah pemeriksaan awal, oknum kepala sekolah ditempatkan di Dindikbud sementara waktu. Sedangkan, oknum guru SD tersebut dipindahtugaskan (mutase) ke sekolah lainnya di luar wilayah tempat tugas sebelumnya.
“Kita sementara mutasi sambil menunggu nanti kita proses secara administrasi. Pasti akan membentuk tim,” jelasnya.
Proses pemeriksaan tersebut rencananya akan diselesaikan secepatnya hingga satu minggu ke depan. Penanganan kasus dilakukan berdasarkan ketentuan administrasi dan kepegawaian yang berlaku.
“Secepatnya lah. Syukur-syukur satu minggu selesai tim, kita membuat laporan, pasti segera kita sampaikan hasilnya sudah jelas untuk kita sampaikan kepada publik maupun yang bersangkutan,” tuturnya.
Sementara, sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan internal. Salah satu kemungkinan sanksi, kata dia, adalah pencabutan tugas fungsional sebagai kepala sekolah dan penurunan tingkat pangkat.
“Fungsionalnya sebagai kepala sekolah bisa kita cabut, bisa turun satu tingkat. Yang misalnya IV/a menjadi III/d. Nah, seperti itu,” tuturnya.
Menurut informasi, kedua orang tersebut sudah memiliki pasangan sah masing-masing. Meski demikian, belum ada laporan resmi dari suami maupun istri pihak-pihak yang terlibat dalam kasus video asusila tersebut.
“Belum, enggak ada laporan,” katanya.
Pemkab Pekalongan juga telah membentuk tim untuk menangani persoalan tersebut. Tim tersebut melibatkan Dinas Pendidikan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). (*)
- Penulis: Anisya Gusti

