Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
  • visibility 253

Kabarjatengterkini.com  – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari pengurangan masa hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya.

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Dikonfirmasi Menteri

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, membenarkan kabar pembebasan bersyarat tersebut di Istana Merdeka, Minggu (17/8). Menurut Agus, pembebasan Setnov dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan proses hukum yang sudah dilalui.

“Iya (bebas bersyarat),” kata Agus singkat.

Agus menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setnov sudah melewati proses asesmen dari pihak terkait dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Bahkan, masa tahanan yang dijalani Setnov sudah melampaui waktu yang diwajibkan, yang seharusnya baru selesai pada 25 Juli 2025.

“Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” ungkap Agus.

Mengenai status wajib lapor, Agus menegaskan bahwa Setnov tidak lagi diwajibkan untuk melapor karena denda subsidair atas kasus korupsi sudah dibayar lunas.

Alasan Pembebasan Bersyarat: Berkelakuan Baik dan Jalani 2/3 Masa Hukuman

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memaparkan alasan pembebasan bersyarat Setnov. Selain telah menjalani dua pertiga masa hukuman, faktor utama adalah sikap berkelakuan baik selama di dalam lapas.

“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko,” jelas Rika.

Selain itu, Rika menambahkan bahwa Setnov juga telah memenuhi ketentuan menjalani masa pidana sebanyak dua pertiga sesuai Pasal 10 ayat (3).

Setnov kini berstatus sebagai klien pemasyarakatan yang mendapatkan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga tanggal 1 April 2029.

“Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Rika.

Setnov Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 49 Miliar Lebih

Sebagai bagian dari putusan hukuman, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Dari jumlah tersebut, Setnov telah membayar Rp 5 miliar. Sisa kewajiban pembayaran uang pengganti mencapai Rp 49.052.289.803,00, dengan ancaman subsidiar 2 tahun penjara jika tidak dipenuhi.

Remisi Selama di Lapas Sukamiskin: 28 Bulan dan 15 Hari

Selain pengurangan masa hukuman dari MA, selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Setnov juga mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, pada Minggu (17/8).

“Itu (remisi yang didapat) 28 bulan 15 hari,” ujar Mashudi.

Aktivitas Positif Setnov di Dalam Lapas

Selama masa tahanan, Setnov aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku yang baik. Rika Aprianti menyebutkan bahwa Setnov terlibat dalam kegiatan pertanian dan perkebunan di dalam lapas, serta menjadi inisiator program klinik hukum yang bertujuan memberikan edukasi hukum kepada warga binaan lainnya.

“Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelas Rika.

Program klinik hukum ini bertujuan memberikan pengetahuan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan, sehingga Setnov berperan sebagai pelopor edukasi di bidang hukum di dalam lapas.

“Kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi (Setnov) bekerja sama dengan lapas,” tambahnya.

Proses Persetujuan Pembebasan Bersyarat

Persetujuan pembebasan bersyarat Setnov telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pemasyarakatan pada tanggal 10 Agustus 2025. Sidang tersebut menyetujui rekomendasi pembebasan bersyarat dengan pertimbangan memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan,” jelas Rika.

Persetujuan ini diberikan bersama dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.

Pembebasan bersyarat Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin merupakan hasil dari proses hukum yang panjang, termasuk pengurangan masa hukuman oleh Mahkamah Agung, perilaku baik selama di lapas, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif sesuai undang-undang pemasyarakatan terbaru.

Meskipun sudah bebas, Setnov tetap menjalani pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung sampai 2029 dan harus melunasi sisa uang pengganti yang ditetapkan.

Kasus Setya Novanto menjadi perhatian publik karena melibatkan korupsi besar dalam proyek e-KTP, dan kini menjadi contoh bagaimana proses hukum dan sistem pemasyarakatan berjalan di Indonesia.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • arkeolog

    Arkeolog Temukan Kompleks Pemakaman Kuno 3.000 Tahun di China, Ungkap Struktur Sosial Dinasti Zhou Barat

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Tabir sejarah di wilayah barat laut China kembali tersingkap. Tim arkeolog berhasil menemukan sebuah kompleks pemakaman kuno berusia sekitar 3.000 tahun di Provinsi Shaanxi, China. Penemuan ini dinilai sebagai temuan penting yang dapat membuka pemahaman baru tentang struktur sosial, sistem kekuasaan, serta peta politik masyarakat kuno pada masa Dinasti Zhou Barat. Kompleks pemakaman tersebut […]

  • Tokoh Aktivis Hak Buruh Marsinah Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional

    Tokoh Aktivis Hak Buruh Marsinah Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Tokoh pejuang hak buruh, Marsinah, kini secara resmi ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada Senin (10/11/2025). Upacara penetapan gelar ini dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Acara ini turut dihadiri oleh keluarga Marsinah sebagai perwakilan untuk menerima gelar tersebut. Adapun penetapan gelar pahlawan nasional terhadap Marsinah berdasarkan Keppres No […]

  • rusia

    Debut Memalukan Robot Humanoid AI Pertama Rusia, AIDOL, Yang Tersungkur di Atas Panggung

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Debut publik robot humanoid bertenaga kecerdasan buatan (AI) pertama buatan Rusia, AIDOL, berakhir tidak sesuai harapan. Robot seberat hampir 100 kilogram itu roboh hanya beberapa detik setelah diperkenalkan ke publik dalam sebuah acara teknologi di Moskow pada Selasa (11/11). Alih-alih memukau penonton, AIDOL justru mencuri perhatian karena insiden yang dianggap memalukan bagi proyek robotika […]

  • Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin

    Wagub Jateng Bantah Isu Penonaktifan Guru Honorer di Tahun 2027

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merespon isu tentang penonaktifan guru honorer pada tahun 2027. Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin menyebutkan bahwa isu tersebut tidak benar. Pihaknya memang perlu memeriksa kondisi keuangan pemerintah daerah, namun dipastikan tak akan ada penonaktifan guru honorer. “Tetapi Jawa Tengah insyaallah tidak ada pemberhentian guru-guru […]

  • pilkada

    Polemik Pilkada Lewat DPRD Dinilai Tak Perlu Diperdebatkan, Ini Penjelasan Ketua Komisi II DPR

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi sorotan publik. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai perdebatan mengenai mekanisme tersebut seharusnya dihentikan, khususnya jika dilihat dari perspektif konstitusi. Menurutnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah memberikan ruang tafsir yang jelas terkait sistem pemilihan kepala daerah. “Dari optik konstitusional, […]

  • Heboh Jual-Beli Beras Program Bantuan Pangan Secara Daring, DKPP Klaten Bakal Telusuri

    Heboh Jual-Beli Beras Program Bantuan Pangan Secara Daring, DKPP Klaten Bakal Telusuri

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Klaten, Kabarjatengterkini.com – Heboh informasi mengenai beras program bantuan pangan 2026 diperjualbelikan di media sosial (medsos). Salah satu unggahan menyebutkan bahwa beras kualitas medium ukuran 10 kilogram itu dijual seharga Rp90 ribu. Selain itu, pemilik akun juga mencantumkan nama wilayah, yakni Kecamatan Bayat, beserta nomor telepon yang bisa dihubungi. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan […]

expand_less