Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
  • visibility 189

Kabarjatengterkini.com  – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari pengurangan masa hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya.

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Dikonfirmasi Menteri

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, membenarkan kabar pembebasan bersyarat tersebut di Istana Merdeka, Minggu (17/8). Menurut Agus, pembebasan Setnov dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan proses hukum yang sudah dilalui.

“Iya (bebas bersyarat),” kata Agus singkat.

Agus menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setnov sudah melewati proses asesmen dari pihak terkait dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Bahkan, masa tahanan yang dijalani Setnov sudah melampaui waktu yang diwajibkan, yang seharusnya baru selesai pada 25 Juli 2025.

“Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” ungkap Agus.

Mengenai status wajib lapor, Agus menegaskan bahwa Setnov tidak lagi diwajibkan untuk melapor karena denda subsidair atas kasus korupsi sudah dibayar lunas.

Alasan Pembebasan Bersyarat: Berkelakuan Baik dan Jalani 2/3 Masa Hukuman

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memaparkan alasan pembebasan bersyarat Setnov. Selain telah menjalani dua pertiga masa hukuman, faktor utama adalah sikap berkelakuan baik selama di dalam lapas.

“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko,” jelas Rika.

Selain itu, Rika menambahkan bahwa Setnov juga telah memenuhi ketentuan menjalani masa pidana sebanyak dua pertiga sesuai Pasal 10 ayat (3).

Setnov kini berstatus sebagai klien pemasyarakatan yang mendapatkan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga tanggal 1 April 2029.

“Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Rika.

Setnov Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 49 Miliar Lebih

Sebagai bagian dari putusan hukuman, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Dari jumlah tersebut, Setnov telah membayar Rp 5 miliar. Sisa kewajiban pembayaran uang pengganti mencapai Rp 49.052.289.803,00, dengan ancaman subsidiar 2 tahun penjara jika tidak dipenuhi.

Remisi Selama di Lapas Sukamiskin: 28 Bulan dan 15 Hari

Selain pengurangan masa hukuman dari MA, selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Setnov juga mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, pada Minggu (17/8).

“Itu (remisi yang didapat) 28 bulan 15 hari,” ujar Mashudi.

Aktivitas Positif Setnov di Dalam Lapas

Selama masa tahanan, Setnov aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku yang baik. Rika Aprianti menyebutkan bahwa Setnov terlibat dalam kegiatan pertanian dan perkebunan di dalam lapas, serta menjadi inisiator program klinik hukum yang bertujuan memberikan edukasi hukum kepada warga binaan lainnya.

“Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelas Rika.

Program klinik hukum ini bertujuan memberikan pengetahuan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan, sehingga Setnov berperan sebagai pelopor edukasi di bidang hukum di dalam lapas.

“Kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi (Setnov) bekerja sama dengan lapas,” tambahnya.

Proses Persetujuan Pembebasan Bersyarat

Persetujuan pembebasan bersyarat Setnov telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pemasyarakatan pada tanggal 10 Agustus 2025. Sidang tersebut menyetujui rekomendasi pembebasan bersyarat dengan pertimbangan memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan,” jelas Rika.

Persetujuan ini diberikan bersama dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.

Pembebasan bersyarat Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin merupakan hasil dari proses hukum yang panjang, termasuk pengurangan masa hukuman oleh Mahkamah Agung, perilaku baik selama di lapas, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif sesuai undang-undang pemasyarakatan terbaru.

Meskipun sudah bebas, Setnov tetap menjalani pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung sampai 2029 dan harus melunasi sisa uang pengganti yang ditetapkan.

Kasus Setya Novanto menjadi perhatian publik karena melibatkan korupsi besar dalam proyek e-KTP, dan kini menjadi contoh bagaimana proses hukum dan sistem pemasyarakatan berjalan di Indonesia.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaet Champion Lokal, Pemprov Terus Upayakan Harga Cabai di Pasar Stabil

    Gaet Champion Lokal, Pemprov Terus Upayakan Harga Cabai di Pasar Stabil

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mengendalikan harga cabai di pasar. Sampai saat ini, terpantau harga cabai keriting di Jawa Tengah tetap berkisar di angka sekitar Rp50 ribu. Tak hanya itu, harga cabai keriting dan cabai rawit juga disebut memengaruhi deflasi pada Agustus 2025, masing-masing minus 0,01 persen dan minus 0,07 persen. Hal […]

  • Duh! Sampah Menumpuk di TPA Sanggrahan Temanggung Selama Lebaran

    Duh! Sampah Menumpuk di TPA Sanggrahan Temanggung Selama Lebaran

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Volume sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Sanggrahan, Kabupaten Temanggung menumpuk atau mengalami peningkatan menjadi 60 ton per hari selama Lebaran 2025. Terhitung sejak sejak H-7 hingga H+7. Sedangkan pada hari biasa mencapai 120 ton dan selama libur Lebaran 2025 menjadi 180 ton per hari. Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) […]

  • Doa Berharap Kebaikan Dunia dan Akhirat

    Doa Berharap Kebaikan Dunia dan Akhirat

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Ada doa yang dianjurkan untuk diamalkan setiap hari karena memiliki keutamaan yang besar. Doa ini diajarkan oleh Rasulullah SAW untuk menghadirkan kebaikan dan kebahagiaan dalam kehidupan dunia, sekaligus keselamatan di akhirat. Doa selamat dunia dan akhirat diamalkan agar dijauhkan dari berbagai kesulitan hidup serta penderitaan, serta membantu menjaga diri dari perbuatan sia-sia dan […]

  • Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng

    Jadi Garda Pembangunan Peradaban, Walkot Agustina Ajak Memuliakan Sosok Ibu

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengajak masyarakat senantiasa memuliakan para ibu. Pasalnya, peran seorang ibu sangat besar dalam membangun peradaban bangsa. Seorang ibu melahirkan dan mendidik generasi muda yang nantinya turut membangun negara. Menurutnya, melalui kasih sayang dan penerapan nilai-nilai di awal kehidupan akan menciptakan generasi muda yang berkarakter. Agustina menyebutkan, dalam […]

  • Program Kecamatan Berdaya Dorong Difabel Ikut Serta Ajang Olahraga

    Program Kecamatan Berdaya Dorong Difabel Ikut Serta Ajang Olahraga

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Program Kecamatan Berdaya menyasar para penyandang disabilitas di Jawa Tengah. Salah satu caranya, yakni dengan pembinaan, seperti mengajak para difabel mengikuti ajang olahraga untuk menemukan bibit atlet berbakat. Di Jawa Tengah tercatat lebih dari 85 persen desa dan kelurahan memiliki warga berkebutuhan khusus, mulai dari disabilitas sensorik fisik, mental, intelektual, dan lain-lain. Ini […]

  • Dinarpus Rembang Upayakan Penguatan Literasi melalui Bedah Buku KH. Baidlowi

    Dinarpus Rembang Upayakan Penguatan Literasi melalui Bedah Buku KH. Baidlowi

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Aulia Anissa Putri
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kabupaten Rembang terus mengupayakan penguatan literasi dan pengenalan tokoh lokal, salah satu caranya melalui gelaran bedah buku “KH. Baidlowi Lasem: Pencetus Gelar Soekarno Huwa Waliyyul Amri adh-Dhoruri bisy-Syaukah”. Acara yang digelar di Aula Perpustakaan Daerah Rembang bersama sebanyak 78 peserta tersebut menghadirkan penulis bukunya yang bernama K. […]

expand_less