Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
  • visibility 19

Kabarjatengterkini.com  – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari pengurangan masa hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya.

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Dikonfirmasi Menteri

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, membenarkan kabar pembebasan bersyarat tersebut di Istana Merdeka, Minggu (17/8). Menurut Agus, pembebasan Setnov dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan proses hukum yang sudah dilalui.

“Iya (bebas bersyarat),” kata Agus singkat.

Agus menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setnov sudah melewati proses asesmen dari pihak terkait dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Bahkan, masa tahanan yang dijalani Setnov sudah melampaui waktu yang diwajibkan, yang seharusnya baru selesai pada 25 Juli 2025.

“Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” ungkap Agus.

Mengenai status wajib lapor, Agus menegaskan bahwa Setnov tidak lagi diwajibkan untuk melapor karena denda subsidair atas kasus korupsi sudah dibayar lunas.

Alasan Pembebasan Bersyarat: Berkelakuan Baik dan Jalani 2/3 Masa Hukuman

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memaparkan alasan pembebasan bersyarat Setnov. Selain telah menjalani dua pertiga masa hukuman, faktor utama adalah sikap berkelakuan baik selama di dalam lapas.

“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko,” jelas Rika.

Selain itu, Rika menambahkan bahwa Setnov juga telah memenuhi ketentuan menjalani masa pidana sebanyak dua pertiga sesuai Pasal 10 ayat (3).

Setnov kini berstatus sebagai klien pemasyarakatan yang mendapatkan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga tanggal 1 April 2029.

“Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Rika.

Setnov Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 49 Miliar Lebih

Sebagai bagian dari putusan hukuman, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Dari jumlah tersebut, Setnov telah membayar Rp 5 miliar. Sisa kewajiban pembayaran uang pengganti mencapai Rp 49.052.289.803,00, dengan ancaman subsidiar 2 tahun penjara jika tidak dipenuhi.

Remisi Selama di Lapas Sukamiskin: 28 Bulan dan 15 Hari

Selain pengurangan masa hukuman dari MA, selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Setnov juga mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, pada Minggu (17/8).

“Itu (remisi yang didapat) 28 bulan 15 hari,” ujar Mashudi.

Aktivitas Positif Setnov di Dalam Lapas

Selama masa tahanan, Setnov aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku yang baik. Rika Aprianti menyebutkan bahwa Setnov terlibat dalam kegiatan pertanian dan perkebunan di dalam lapas, serta menjadi inisiator program klinik hukum yang bertujuan memberikan edukasi hukum kepada warga binaan lainnya.

“Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelas Rika.

Program klinik hukum ini bertujuan memberikan pengetahuan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan, sehingga Setnov berperan sebagai pelopor edukasi di bidang hukum di dalam lapas.

“Kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi (Setnov) bekerja sama dengan lapas,” tambahnya.

Proses Persetujuan Pembebasan Bersyarat

Persetujuan pembebasan bersyarat Setnov telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pemasyarakatan pada tanggal 10 Agustus 2025. Sidang tersebut menyetujui rekomendasi pembebasan bersyarat dengan pertimbangan memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan,” jelas Rika.

Persetujuan ini diberikan bersama dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.

Pembebasan bersyarat Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin merupakan hasil dari proses hukum yang panjang, termasuk pengurangan masa hukuman oleh Mahkamah Agung, perilaku baik selama di lapas, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif sesuai undang-undang pemasyarakatan terbaru.

Meskipun sudah bebas, Setnov tetap menjalani pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung sampai 2029 dan harus melunasi sisa uang pengganti yang ditetapkan.

Kasus Setya Novanto menjadi perhatian publik karena melibatkan korupsi besar dalam proyek e-KTP, dan kini menjadi contoh bagaimana proses hukum dan sistem pemasyarakatan berjalan di Indonesia.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Jateng Salurkan Bantuan pada Korban Terdampak Kebakaran Sumur Minyak Blora

    Pemprov Jateng Salurkan Bantuan pada Korban Terdampak Kebakaran Sumur Minyak Blora

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 17
    • 0Komentar

      Blora, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah salurkan bantuan kepada masyarakat terdampak insiden kebakaran sumur minyak di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Adapun bantuan yang diserahkan totalnya Rp180 juta. Rinciannya berupa uang Rp40 juta dari Baznas Jateng untuk keluarga yang meninggal dunia dan korban luka; dan logistik dan peralatan senilai […]

  • ckg

    Agustina Dukung Program CKG di Sekolah: Setiap Warga Berhak Dapat Layanan Gratis

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng ingin generasi muda tumbuh sehat dan kuat. Guna mewujudkan harapan tersebut, pihaknya turut mendukung program cek kesehatan gratis (CKG) di sekolah-sekolah. “Setiap warga Kota Semarang memiliki hak untuk dilayani cek kesehatan gratisnya. Mudah-mudahan anak-anak di Kota Semarang semuanya semakin sehat, amin,” ujar Agustina Wilujeng, Selasa (22/7/2025). Cek […]

  • traveling

    Tips Traveling Low Budget ke Luar Negeri: Liburan Hemat, Pengalaman Maksimal

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Traveling ke luar negeri sering kali dianggap sebagai kegiatan mahal dan hanya bisa dinikmati oleh mereka yang memiliki anggaran besar. Namun kenyataannya, kamu tetap bisa jalan-jalan ke luar negeri dengan budget minim jika tahu triknya. Dengan perencanaan yang tepat, liburan ke luar negeri bukan lagi mimpi, melainkan bisa jadi kenyataan! Berikut ini adalah […]

  • jateng

    Dukung Kelancaran Logistik dan Pertumbuhan Ekonomi Jateng, Pemprov Jateng Bakal Tata Kawasan Pesisir Batang dan Semarang

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 122
    • 0Komentar

    KabarJatengTerkini.com – Kawasan pesisir Kabupaten Batang dan Kota Semarang bakal dilakukan penataan. Utamanya, di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industripolis Batang dan Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Semarang guna mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menuturkan bahwa rencana penataan dimulai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan nilai investasi mencapai Rp114 triliun. […]

  • gym

    Apa yang Harus Dilakukan Pertama Kali di Gym? Panduan Lengkap untuk Pemula

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Memasuki dunia gym bisa menjadi pengalaman yang menantang, terutama bagi pemula yang baru pertama kali mencoba berolahraga di fasilitas tersebut. Tak jarang, banyak orang merasa bingung tentang apa yang harus dilakukan pertama kali di gym untuk memulai perjalanan kebugaran mereka. Jika Anda salah satunya, jangan khawatir! Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang langkah-langkah […]

  • karimunjawa

    Punya Banyak Potensi, Pemprov Jateng Ingin Gencarkan Eksplorasi dan Promosi Wisata Karimunjawa

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Jepara, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah minta eksplorasi dan promosi yang lebih luas terhadap pariwisata Karimunjawa di Kabupaten Jepara. Harapannya, pulau tersebut tak hanya dikenal wisatawan lokal saja, namun juga mancanegara. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan bahwa wilayah tersebut memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi destinasi wisata rujukan di Jawa Tengah. Pulau […]

expand_less