Pemkot Pekalongan Sosialisasikan Tentang Karcis Parkir dan Tarif Terbaru
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 7

Foto: Penertiban parkir di jalan (Sumber: Dok. Pemprov Jateng)
Pekalongan, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan sosialisasikan tentang karcis parkir untuk menghindari adanya pemungutan oleh juru parkir liar.
Kepala Dishub Kota Pekalongan, M Restu Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan karcis parkir baru yang akan dibagikan kepada seluruh juru parkir (jukir) resmi Kota Pekalongan.
Menurutnya, karcis menjadi jaminan tarif sesuai ketentuan. Sehingga, jika jukir tidak memberikan karcis, maka pengendara berhak meminta layanan gratis. Selain itu, jika jukir mematok tarif lebih tinggi, masyarakat bisa langsung melapor ke Dishub.
“Kalau ada pengendara ditarik jukir resmi maupun jukir tidak resmi dengan tarif lebih tinggi dari yang berlaku, maka masyarakat bisa langsung melaporkan ke Dishub. Karcis parkir ini menjadi acuan dan jaminan bahwa tarif parkir sesuai dengan ketentuan,” jelasnya baru-baru ini.
Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2025 tentang retribusi parkir, yang di dalamnya terdapat ketentuan kenaikan retribusi parkir sebesar Rp1.000 per kendaraan bermotor.
Pada tahun 2017 tarif retribusi parkir di Kota Pekalongan menggunakan ketentuan lama, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk roda empat (mobil), dan Rp15.000 untuk kendaraan besar, seperti truk.
Sementara itu, berdasarkan Perda baru, tarif tersebut naik menjadi Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil, sementara tarif untuk truk tetap Rp15.000.
“Perubahan retribusi ini sebenarnya lebih ke arah penyesuaian dengan kondisi di lapangan. Selama ini tarif parkir yang berlaku masih di bawah standar yang umum dijalankan. Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, kita sesuaikan aturan dengan kondisi lapangan, sehingga lebih tertib dan transparan,” lanjut dia.
Menurut data, juru parkir resmi di Kota Pekalongan mencapai 428 orang yang tersebar di 280 titik parkir. Pihaknya juga melengkapi jukir resmi dengan beberapa atribut, berupa rompi, topi, dan kartu identitas (ID Card).
Pihaknya sampai saat ini terus berupaya menertibkan parkir di Kota Pekalongan, sehingga parkir liar mulai berkurang.
“Alhamdulillah, selama ini parkir liar sudah semakin berkurang. Kami bersama jukir resmi juga melakukan pembinaan kepada mereka, agar bisa bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan memiliki legalitas. Dengan begitu, masyarakat pun merasa lebih aman, tertib, dan nyaman saat menggunakan layanan parkir di Kota Pekalongan,” pungkasnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti