Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polda Metro Jaya Tangkap ‘Profesor R’, Penyebar Tutorial Pembuatan Bom Molotov

Polda Metro Jaya Tangkap ‘Profesor R’, Penyebar Tutorial Pembuatan Bom Molotov

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
  • visibility 129

Jakarta, Patitimes.com – Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial RAP yang diduga berperan sebagai penyebar bom molotov yang digunakan dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Jakarta.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menyelidiki jaringan yang terlibat dalam menyebarkan bahan-bahan berbahaya untuk digunakan dalam demo yang terjadi beberapa waktu lalu.

RAP Diduga Koordinator Penyebar Bom Molotov

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengungkapkan dalam jumpa pers pada Selasa (2/9) bahwa RAP adalah tersangka kelima yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Menurutnya, RAP memiliki peran yang sangat signifikan dalam merencanakan kerusuhan yang terjadi pada saat demo.

“Tersangka yang kelima adalah RAP,” kata Kombes Ade Ary Syam. Ade menjelaskan bahwa RAP tidak hanya terlibat dalam penyebaran bom molotov, tetapi juga berperan dalam memproduksi dan menyebarkan video tutorial pembuatan bom molotov yang kemudian diikuti oleh orang lain untuk digunakan dalam aksi demo.

Produksi dan Penyebaran Video Tutorial

Polda Metro Jaya menemukan bahwa RAP aktif membuat video tutorial yang mengajarkan cara membuat bom molotov, yang kemudian disebarkan melalui media sosial dan grup WhatsApp.

Video ini menunjukkan bahan-bahan yang diperlukan serta langkah-langkah untuk membuat bom molotov yang digunakan untuk kekerasan dalam aksi unjuk rasa.

“RAP berperan memproduksi video tutorial pembuatan bom molotov dan juga bertanggung jawab sebagai koordinator kurir yang menyebarkan bom molotov di beberapa titik untuk digunakan massa dalam aksi tersebut,” tambah Kombes Ade Ary Syam.

Sebagai koordinator, RAP diketahui menyebarkan bom molotov ke sejumlah titik di Jakarta untuk dipergunakan oleh para demonstran. Hal ini membuatnya memiliki peran yang sangat penting dalam eskalasi kekerasan yang terjadi pada saat demo.

Penangkapan Bermula dari Grup WhatsApp

Penangkapan RAP bermula dari temuan penyidik terhadap sejumlah grup WhatsApp yang diikuti oleh RAP. Dalam grup-grup tersebut, polisi menemukan video tutorial tentang pembuatan bom molotov yang diduga dibagikan oleh RAP.

Tidak hanya itu, RAP juga memberikan penjelasan detail mengenai bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk membuat bom molotov, yang kemudian diikuti oleh para anggota grup lainnya.

Kompol Gilang Prasetya, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa RAP mendapat julukan “Profesor” dari anggota grup lainnya karena pengetahuan dan keahliannya dalam membuat bom molotov.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengajarkan pembuatan bom molotov. Kami menemukan bahwa RAP berperan sebagai koordinator yang menyebarkan bom molotov di titik-titik tertentu di Jakarta,” jelas Kompol Gilang Prasetya. “Dia juga dijuluki sebagai ‘Profesor R’ oleh anggota grup lainnya,” tambahnya.

Penangkapan RAP dilakukan setelah polisi melacak jejak digitalnya dan berhasil menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam jaringan yang menyebarkan bom molotov.

Kepolisian juga menemukan bukti bahwa RAP aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan distribusi bom molotov sampai ke massa yang akan menggunakannya dalam aksi unjuk rasa.

Ancaman Hukum bagi RAP

Akibat perbuatannya, RAP dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

RAP terancam dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang mengatur larangan menghasut orang lain untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, RAP juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerusuhan atau gangguan keamanan melalui media elektronik.

Tidak hanya itu, RAP juga akan dijerat dengan Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak, karena ia diduga melibatkan anak-anak dalam aktivitas berbahaya terkait dengan pembuatan dan distribusi bom molotov.

Polisi Tegaskan Bahaya Penyebaran Informasi Provokatif

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa tindakan seperti yang dilakukan oleh RAP dapat berbahaya bagi ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.

Kombes Ade Ary Syam mengingatkan agar semua pihak, terutama yang mengelola media sosial, lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital mereka. Polisi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang dapat memicu kekerasan atau kerusuhan melalui media sosial akan berakibat pada tindakan hukum yang serius.

“Penyebaran informasi yang bisa memicu kerusuhan melalui media sosial sangat berbahaya. Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan platform ini dan tidak terlibat dalam kegiatan yang bisa merusak ketertiban dan keamanan umum,” tegas Ade Ary Syam.

Tindak Lanjut Penyelidikan

Penyelidikan atas kasus ini masih terus berlanjut. Polda Metro Jaya akan terus menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyebaran bom molotov dan penghasutan aksi kekerasan lainnya.

Polisi juga berencana untuk menyelidiki lebih dalam tentang kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang lebih besar dalam perencanaan kerusuhan ini.

Dengan penangkapan RAP, Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kedamaian dan ketertiban, serta menghindari keterlibatan dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Penangkapan RAP menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan yang terlibat dalam penghasutan dan penyebaran bahan berbahaya dalam aksi unjuk rasa yang ricuh.

Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa para pelaku yang terlibat dalam kekerasan dan kerusuhan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • dpr

    Aksi Buruh KSPI Geruduk DPR RI, Tuntut Kenaikan Upah dan Penghapusan Outsourcing

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com — Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025). Aksi ini merupakan bagian dari gelombang protes nasional yang digalang oleh KSPI bersama Partai Buruh. Massa aksi mulai tiba di kawasan Gedung DPR/MPR RI sekitar pukul 09.50 WIB. Para […]

  • Cara Buat Kopi Susu Ala Kafe

    Cara Buat Kopi Susu Ala Kafe

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Kopi susu merupakan salah satu minuman yang banyak digemari orang, baik itu disajikan panas maupun dingin. Rasa minuman ini memiliki perpaduan rasa yang lezat dari pahitnya kopi, susu plain, dan sirup yang manis. Berikut resep sederhana untuk membuat kopi susu ala kafe di rumah: Bahan: – 1 cangkir kopi hitam (espresso atau kopi seduh) – 1/2 cangkir […]

  • Senam Zumba HUT KORPRI Digelar di Alun-alun Rembang/rembangkab

    Senam Zumba HUT KORPRI Digelar di Alun-alun Rembang

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Senam zumba dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-54 digelar di Alun-alun Rembang pada Jumat (28/11/2025). Dalam kesempatan itu, Bupati Rembang Harno menekankan bahwa kesehatan merupakan modal utama untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, senam zumba ini digelar. “Sehat itu modal kita, sehat lahir […]

  • Muncul Aduan Dugaan Pengeroyokan di Keraton Solo saat Penyerahan SK Kemendikbud

    Muncul Aduan Dugaan Pengeroyokan di Keraton Solo saat Penyerahan SK Kemendikbud

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Surakarta, Kabarjatengterkini.com – Muncul aduan dugaan pengeroyokan di Keraton Solo sebelum penyerahan SK dari Kementerian Kebudayaan pada Minggu (18/1/2026) lalu. Pengeroyokan itu ditargetkan terhadap salah satu anggota tim keamanan Pakubuwono XIV Purboyo. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta Ajun Komisaris Sudarmianto membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya sampai saat ini masih mendalami laporan itu, namun […]

  • thom haye

    Persib Bandung Rekrut Thom Haye: Langkah Strategis Bukan Kepanikan

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Persib Bandung baru-baru ini resmi mengumumkan perekrutan gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye, pada Rabu (27/8). Keputusan ini menarik perhatian banyak pihak, mengingat Persib mengalami start yang kurang konsisten di awal musim.   Namun, pihak manajemen klub, melalui Deputy CEO Adhitia Putra Herawan, menegaskan bahwa perekrutan Thom Haye bukanlah bentuk kepanikan, melainkan sebuah langkah strategis […]

  • kpk

    KPK Tangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna dalam Kasus TPPU di Mahkamah Agung

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkinicom- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dengan menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan lingkungan Mahkamah Agung (MA). Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena Menas diduga berperan dalam memberikan fasilitas mewah kepada mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, […]

expand_less