Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Business » Kemenkeu Terapkan Kembali Tarif Impor Mobil Listrik Mulai Tahun Depan

Kemenkeu Terapkan Kembali Tarif Impor Mobil Listrik Mulai Tahun Depan

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
  • visibility 125

Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencabut insentif pembebasan tarif impor mobil listrik yang selama ini diberikan kepada pelaku industri otomotif.

Kebijakan tarif 0 persen untuk impor mobil listrik hanya berlaku hingga 31 Desember 2025, dan akan kembali diberlakukan bea masuk mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. PMK ini mulai berlaku efektif pada 3 September 2025.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) di dalam negeri.

Alasan Kemenkeu Cabut Insentif Impor Mobil Listrik

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa pencabutan insentif dilakukan untuk mendorong keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri dalam negeri sesuai dengan perjanjian Information Technology Agreement (ITA) yang telah ditandatangani sejak 1996.

“Bahwa untuk mendorong keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri informasi teknologi di dalam negeri… telah ditetapkan tarif bea masuk atas impor barang produk teknologi informasi,” tulis beleid dalam PMK 62/2025.

Dengan pencabutan insentif ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku industri tidak hanya mengandalkan impor, tetapi juga berkomitmen untuk membangun fasilitas manufaktur lokal serta meningkatkan kapasitas produksi nasional.

Jenis Mobil yang Terdampak

Dalam PMK tersebut, terdapat beberapa pos tarif yang kini akan kembali dikenakan bea masuk:

  • Pos Tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19**:
    Mencakup mobil listrik jenis sedan, station wagon, mobil sport, dan kendaraan sejenis. Sebelum 2025, kendaraan dalam kategori ini dikenakan bea masuk sebesar 10 persen.
  • Pos Tarif 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99**:
    Mengatur tarif untuk mobil listrik lainnya (tidak termasuk van) yang sebelumnya dikenakan 50 persen, diturunkan menjadi 0 persen selama 2025, dan akan dikenakan tarif kembali pada 2026.

Dengan pencabutan insentif ini, importir kendaraan listrik harus bersiap menghadapi kenaikan biaya masuk yang dapat berdampak langsung pada harga jual mobil listrik di pasar domestik.

Latar Belakang Kebijakan Insentif

Insentif tarif 0 persen untuk mobil listrik sebelumnya diberikan sebagai bagian dari strategi transisi energi nasional menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk:

  • Menarik investasi asing dalam sektor otomotif berbasis listrik.
  • Mendorong pengenalan dan adopsi mobil listrik oleh masyarakat.
  • Membuka peluang kerja melalui pembangunan pabrik kendaraan listrik di Indonesia.

Namun, insentif ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat ketat bagi perusahaan penerima, seperti:

  • Komitmen untuk membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia.
  • Adanya investasi nyata dalam fasilitas manufaktur lokal.
  • Impor kendaraan listrik hanya untuk tujuan pengenalan produk baru.

Dampak bagi Industri Otomotif

Pencabutan insentif ini dinilai akan memberikan tantangan baru bagi produsen dan importir kendaraan listrik. Namun, di sisi lain, kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri lokal.

Menurut pengamat otomotif, kenaikan bea masuk akan mendorong perusahaan untuk serius merealisasikan komitmen investasi mereka di Indonesia. Jika tidak, harga mobil listrik impor bisa melonjak tajam, menghambat penetrasi pasar.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai target produksi 600.000 unit kendaraan listrik pada tahun 2030, sesuai dengan peta jalan industri otomotif nasional.

Respon Pelaku Industri

Beberapa pelaku industri menyatakan bahwa meskipun pencabutan insentif ini cukup mengejutkan, mereka siap untuk menyesuaikan strategi bisnis agar tetap kompetitif.

Salah satu perwakilan distributor mobil listrik global menyatakan:

“Kami mendukung arah kebijakan pemerintah. Indonesia memiliki potensi besar sebagai basis produksi mobil listrik untuk pasar ASEAN. Kami akan mempercepat rencana pembangunan pabrik kami,” ujarnya.

Dukungan Berkelanjutan Dibutuhkan

Pencabutan insentif impor mobil listrik mulai 1 Januari 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengarahkan industri otomotif menuju kemandirian dan keberlanjutan.

Meski akan menimbulkan penyesuaian jangka pendek, kebijakan ini diyakini akan berdampak positif dalam jangka panjang.

Agar transisi ini berjalan lancar, diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik nasional yang kuat dan berdaya saing global.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto : Kepala Dinas Perindustrian dan Tengah Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo. (Sumber. kabarjatengterkini.com/ Ilham)

    Dinperinaker Rembang Fasilitasi Perusahaan untuk Rekrut Karyawan

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Perindustrian dan Tengah Kerja (Dinperinaker) memberikan fasilitas pinjaman tempat terhadap perusahaan untuk merekrut karyawan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinperinaker Rembang, Dwi Martopo. Ia mengatakan langkah itu ditujukan untuk membentuk mitra kerja yang baik antara Pemkab Rembang dengan perusahaan. “Kita fasilitasi perusahaan untuk meminjam tempat,” jelas […]

  • jateng

    Pemprov Jateng Upayakan Percepatan Penanggulangan TBC guna Suburkan Investasi

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mulai mengaktifkan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB). Selain itu, pihaknya juga membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) di provinsi dan masing-masing kabupaten/ kota. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin terkait upaya percepatan penanggulangan penyakit tuberkulosis (TBC) di Jawa Tengah. Untuk menyukseskan program ini, Pemprov […]

  • Saat Sakit, Konsumsi Makanan dan Minuman Berikut Ini!

    Saat Sakit, Konsumsi Makanan dan Minuman Berikut Ini!

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Saat daya imun tubuh sedang lemah, virus mudah masuk ke dalam tubuh dan menyebabkan sakit. Sakit sering kali ditandai dengan gejala batuk, pilek, demam, tubuh terasa lemas, dan sulit untuk beraktivitas seperti biasanya. Saat sakit, dianjurkan untuk mengonsumsi banyak makanan dan minuman yang bergizi, khususnya yang bisa meningkatkan daya tahan tubuh agar cepat sembuh dan menghindari makanan […]

  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi

    Tekan Open Dumping, 2 Daerah Menyusul Jadi Kawasan Pengelolaan Sampah Berbasis Aglomerasi

    • calendar_month 14 jam yang lalu
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pekalongan Raya dan Tegal Raya menyusul menjadi kawasan pengelolaan sampah berbasis aglomerasi. Hal ini ditujukan untuk mengurangi praktik open dumping yang sudah dilarang oleh pemerintah pusat. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan dengan penandatanganan kesepahaman dan kesepakatan bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Kuningan, Jakarta, Senin (13/4/2026). “Pengelolaan […]

  • dana desa

    Alokasi Dana Desa 2026 di Jawa Tengah Bakal Diprioritaskan untuk KDMP

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 di Jawa Tengah akan diprioritaskan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Besaran Rp6,8 triliun, hanya Rp2,6 triliun saja untuk program selain KDMP, sedangkan Rp4,1 triliun lainnya untuk KDMP. Besaran DD tahun ini juga turun menjadi Rp6,8 triliun dari Rp7,9 triliun pada tahun 2025. Adanya perubahan […]

  • korean

    5 Korean Food yang Lagi Hype Banget! Wajib Coba di 2025

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Masakan Korea atau Korean Food semakin populer di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Dengan cita rasa unik, perpaduan gurih, pedas, dan manis, makanan Korea selalu berhasil menarik perhatian para pecinta kuliner. Di tahun 2025 ini, ada beberapa menu Korean Food yang sedang hype banget dan wajib kamu coba! Berikut 5 makanan Korea paling hits […]

expand_less