Bakar Sampah Dilarang, Pemkab Demak Gencarkan Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Kam, 16 Okt 2025
- visibility 105

Foto: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak Mulyanto (Sumber: Pemkab Demak)
Demak, Kabarjatengterkini.com – Proses pembakaran sampah disebut berdampak negatif terhadap kesehatan tubuh dan kebersihan lingkungan. Maka dari itu, sistem pengelolaan sampah terpadu di desa akan terus digencarkan.
Atas dampak yang ditimbulkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak meminta masyarakat tidak membakar sampah rumah tangga sembarangan. Pembakaran menimbulkan polutan di udara, sehingga berbahaya bagi pernapasan masyarakat sekitar.
“Pembakaran sampah di bawah 10 ribu derajat justru menimbulkan polutan baru yang berbahaya bagi udara dan manusia,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak Mulyanto baru-baru ini.
Aturan pelarangan pembakaran sampah di permukiman direspon positif oleh sebagian masyarakat. Buktinya, beberapa desa mulai menerapkan sistem pengelolaan sampah terpadu, seperti di Desa Kebonsari di Kecamatan Dempet.
Pihaknya juga terus berupaya untuk memberikan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah yang aman. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat mengelola sampah dengan bijak tanpa bergantung pada sistem konvensional.
“Kami tidak ingin hanya mengejar Adipura. Tujuan utama kami adalah menjadikan Demak bersih, hijau, dan masyarakatnya sadar lingkungan. Kalau itu tercapai, penghargaan pasti akan mengikuti,” tegasnya.
“Yang utama adalah bagaimana masyarakat bisa mencintai dan menjaga lingkungannya,” pungkasnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

