Satgas IKN Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal di Ibu Kota Nusantara
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Jum, 17 Okt 2025
- visibility 106

Kabarjatengterkini.com- Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal (Satgas PAI) yang dibentuk untuk mengatasi berbagai aktivitas ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menunjukkan komitmen tegasnya dalam mengatasi masalah lingkungan dan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah delineasi IKN.
Pada Rabu (15/10), Satgas menggelar Rapat Forum Dewan Pengarah di Kantor Otorita IKN, diikuti dengan peninjauan dan penanaman plang larangan di area bekas tambang ilegal di Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Forum Dewan Pengarah Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal ini beranggotakan sejumlah pejabat tinggi yang terdiri dari Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala BIN Daerah Kalimantan Timur, Komandan Pasukan Brimob II, Gubernur Kalimantan Timur, serta pejabat terkait dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, dan Otorita IKN.
Tujuan Satgas dalam Penanggulangan Aktivitas Ilegal di IKN
Satgas ini dibentuk untuk mencegah dan menangani berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan menyalahi peraturan, seperti pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, serta pembangunan liar yang terjadi di kawasan hutan lindung dan tata ruang IKN.
Salah satu fokus utama Satgas adalah memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius dan kerugian ekonomi serta sosial bagi masyarakat setempat.
Hingga saat ini, Satgas PAI telah menemukan lebih dari 4.000 hektare area tambang ilegal di wilayah delineasi IKN, yang sebagian besar terletak di kawasan hutan lindung.
Aktivitas ilegal ini telah menimbulkan kerusakan ekosistem yang parah, mulai dari kerusakan lahan hingga pencemaran air dan kerusakan habitat satwa. Selain itu, kegiatan ini juga menurunkan kualitas kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.
Tindakan Tegas Otorita IKN
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa pihaknya bersama Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal akan mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini. Dalam kunjungannya ke area bekas tambang ilegal di Bukit Tengkorak, Basuki menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun yang melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” ujar Basuki. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi mereka yang masih berniat untuk melanjutkan praktik ilegal di kawasan IKN.
Kolaborasi dengan Aparat Keamanan dan Pemerintah Daerah
Penanganan aktivitas ilegal di kawasan IKN tidak bisa dilakukan oleh Otorita IKN dan Satgas PAI sendiri. Oleh karena itu, sinergi dengan aparat keamanan seperti Kepolisian Daerah Kalimantan Timur sangat penting. Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Harun Purwoko, yang hadir dalam rapat tersebut, menyatakan bahwa Polda Kaltim akan terus memberikan dukungan penuh kepada Otorita IKN dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal ini.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan penanggulangan aktivitas ilegal ini,” kata AKBP Harun Purwoko. Dukungan serupa juga datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Joko Istanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Otorita IKN untuk memberantas tambang ilegal dan aktivitas lainnya yang merusak lingkungan.
Himbauan untuk Legalitas Usaha
Selain melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal, Satgas PAI juga memberikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dan mengurus legalitas usahanya. Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, menegaskan pentingnya pengurusan izin usaha pertambangan secara legal.
“Tentu kami selalu mendukung program pemerintah. Kasihan kekayaan alam kita yang sangat besar bisa kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat, silahkan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal,” ujar Ma’mun, mengajak masyarakat untuk mematuhi regulasi yang ada.
Arahan Presiden Prabowo untuk Penanggulangan Tambang Ilegal
Langkah tegas yang diambil oleh Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penanggulangan tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2025, Presiden Prabowo menyebutkan bahwa pemberantasan tambang ilegal merupakan fokus utama pemerintah dengan target 1.063 kasus yang merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun.
Temuan Aktivitas Tambang Ilegal di Bukit Tengkorak
Pada tahun 2025, Satgas kembali menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, dengan total hasil tambang mencapai 3.000 metrik ton dan 7 unit truk yang bermuatan batu bara ilegal.
Temuan ini telah diserahkan kepada Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Temuan-temuan semacam ini menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi Satgas dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah IKN.
Sinergi untuk Kelestarian IKN
Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai kota masa depan yang hijau dan berkelanjutan, Otorita IKN bertekad untuk terus melaksanakan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, seperti kementerian terkait, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah, upaya ini diharapkan dapat berhasil mengatasi masalah aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam pembangunan berkelanjutan di IKN.
Pemberantasan aktivitas ilegal ini bukan hanya untuk menjaga keberlanjutan IKN sebagai ibu kota masa depan, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Sinergi lintas lembaga ini merupakan kunci dalam memastikan bahwa IKN dapat berkembang sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

