Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Business » Satgas IKN Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal di Ibu Kota Nusantara

Satgas IKN Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal di Ibu Kota Nusantara

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
  • visibility 165

Kabarjatengterkini.com- Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal (Satgas PAI) yang dibentuk untuk mengatasi berbagai aktivitas ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menunjukkan komitmen tegasnya dalam mengatasi masalah lingkungan dan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah delineasi IKN.

Pada Rabu (15/10), Satgas menggelar Rapat Forum Dewan Pengarah di Kantor Otorita IKN, diikuti dengan peninjauan dan penanaman plang larangan di area bekas tambang ilegal di Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Forum Dewan Pengarah Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal ini beranggotakan sejumlah pejabat tinggi yang terdiri dari Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala BIN Daerah Kalimantan Timur, Komandan Pasukan Brimob II, Gubernur Kalimantan Timur, serta pejabat terkait dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, dan Otorita IKN.

Tujuan Satgas dalam Penanggulangan Aktivitas Ilegal di IKN

Satgas ini dibentuk untuk mencegah dan menangani berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan menyalahi peraturan, seperti pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, serta pembangunan liar yang terjadi di kawasan hutan lindung dan tata ruang IKN.

Salah satu fokus utama Satgas adalah memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius dan kerugian ekonomi serta sosial bagi masyarakat setempat.

Hingga saat ini, Satgas PAI telah menemukan lebih dari 4.000 hektare area tambang ilegal di wilayah delineasi IKN, yang sebagian besar terletak di kawasan hutan lindung.

Aktivitas ilegal ini telah menimbulkan kerusakan ekosistem yang parah, mulai dari kerusakan lahan hingga pencemaran air dan kerusakan habitat satwa. Selain itu, kegiatan ini juga menurunkan kualitas kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.

Tindakan Tegas Otorita IKN

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa pihaknya bersama Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal akan mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini. Dalam kunjungannya ke area bekas tambang ilegal di Bukit Tengkorak, Basuki menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun yang melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” ujar Basuki. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi mereka yang masih berniat untuk melanjutkan praktik ilegal di kawasan IKN.

Kolaborasi dengan Aparat Keamanan dan Pemerintah Daerah

Penanganan aktivitas ilegal di kawasan IKN tidak bisa dilakukan oleh Otorita IKN dan Satgas PAI sendiri. Oleh karena itu, sinergi dengan aparat keamanan seperti Kepolisian Daerah Kalimantan Timur sangat penting. Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Harun Purwoko, yang hadir dalam rapat tersebut, menyatakan bahwa Polda Kaltim akan terus memberikan dukungan penuh kepada Otorita IKN dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal ini.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan penanggulangan aktivitas ilegal ini,” kata AKBP Harun Purwoko. Dukungan serupa juga datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Joko Istanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Otorita IKN untuk memberantas tambang ilegal dan aktivitas lainnya yang merusak lingkungan.

Himbauan untuk Legalitas Usaha

Selain melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal, Satgas PAI juga memberikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dan mengurus legalitas usahanya. Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, menegaskan pentingnya pengurusan izin usaha pertambangan secara legal.

“Tentu kami selalu mendukung program pemerintah. Kasihan kekayaan alam kita yang sangat besar bisa kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat, silahkan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal,” ujar Ma’mun, mengajak masyarakat untuk mematuhi regulasi yang ada.

Arahan Presiden Prabowo untuk Penanggulangan Tambang Ilegal

Langkah tegas yang diambil oleh Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penanggulangan tambang ilegal di seluruh Indonesia.

Dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2025, Presiden Prabowo menyebutkan bahwa pemberantasan tambang ilegal merupakan fokus utama pemerintah dengan target 1.063 kasus yang merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun.

Temuan Aktivitas Tambang Ilegal di Bukit Tengkorak

Pada tahun 2025, Satgas kembali menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, dengan total hasil tambang mencapai 3.000 metrik ton dan 7 unit truk yang bermuatan batu bara ilegal.

Temuan ini telah diserahkan kepada Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Temuan-temuan semacam ini menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi Satgas dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah IKN.

Sinergi untuk Kelestarian IKN

Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai kota masa depan yang hijau dan berkelanjutan, Otorita IKN bertekad untuk terus melaksanakan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, seperti kementerian terkait, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah, upaya ini diharapkan dapat berhasil mengatasi masalah aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam pembangunan berkelanjutan di IKN.

Pemberantasan aktivitas ilegal ini bukan hanya untuk menjaga keberlanjutan IKN sebagai ibu kota masa depan, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Sinergi lintas lembaga ini merupakan kunci dalam memastikan bahwa IKN dapat berkembang sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • wajah

    Wajah Dua Leluhur dari Peradaban Kuno Keeladi “Dihidupkan Kembali” Lewat Rekonstruksi Digital

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Dua pria dari 2.500 tahun lalu yang merupakan bagian dari peradaban kuno di wilayah Tamil Nadu, India, kini bisa “dilihat” kembali berkat teknologi rekonstruksi wajah digital. Temuan ini tak hanya memberikan visualisasi realistis wajah manusia purba, tapi juga membuka tabir peradaban Keeladi, yang disebut-sebut sebagai salah satu pusat urban tertua di India selatan. Rekonstruksi […]

  • Ratusan Bidang Tanah di Jawa Tengah Bakal Dijadikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

    Ratusan Bidang Tanah di Jawa Tengah Bakal Dijadikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 155
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 240 bidang tanah di Jawa Tengah bakal melalui proses sertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini tercantum dalam nota kesepakatan soal sinergi penyelenggaraan urusan pertahanan, agrarian, dan penataan ruang antara BPN dan Pemprov Jateng. Adapun tanah tersebut meliputi 80 bidang tanah di tiga kabupaten, yakni Cilacap, Blora, dan Wonosobo. Nantinya, […]

  • Istri di Makassar Rekam Aksi Pemerkosaan Suami Terhadap Pekerja Wanita untuk Bukti Perselingkuhan

    Istri Rekam Aksi Pemerkosaan Suami Terhadap Pekerja Wanita untuk Bukti Perselingkuhan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Seorang istri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), disebut merekam aksi suaminya memperkosa wanita yang merupakan karyawannya. Hasil rekaman tersebut digunakan sebagai bukti laporan perselingkuhan ke polisi. Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, kasus ini pertama kali diketahui berdasarkan laporan korban yang berusia 22 tahun pada Sabtu (3/1/2026) dini hari. Ia mengaku disekap dan […]

  • Perusahaan China Bakal Bangun Pabrik di Tegal, Hadirkan Nilai Investasi Rp50 M

    Perusahaan China Bakal Bangun Pabrik di Tegal, Hadirkan Nilai Investasi Rp50 M

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Tegal, Kabarjatengterkini.com – Sebuah perusahaan asing asal China bakal bangun pabrik di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Kota Tegal. Nilai investasi yang dilakukan oleh PT Teng Fei Glory Indonesia tersebut mencapai Rp50 miliar. Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono berharap, hadirnya perusahaan yang bergerak di bidang industri alas kaki dan sepatu olahraga tersebut bisa mendorong geliat […]

  • resep teri

    Resep Teri Goreng Myeolchi Bokkeum: Camilan Gurih Khas Korea yang Lezat dan Praktis

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Apakah Anda sedang mencari resep camilan praktis yang gurih dan renyah? Teri Goreng Myeolchi Bokkeum bisa menjadi pilihan tepat untuk Anda coba di rumah. Hidangan khas Korea ini terkenal dengan cita rasa asin manis yang pas, tekstur renyah dari ikan teri goreng, serta aroma harum yang menggugah selera. Dalam artikel ini, kami akan membagikan […]

  • kpk

    KPK Buka Peluang Jerat TPPU dalam Kasus Suap PN Depok

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menambah jerat hukum dalam perkara dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Selain tindak pidana korupsi, penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran, pengalihan, atau penyembunyian aset hasil kejahatan. Sinyal pengembangan perkara ini menguat setelah KPK mengendus dugaan penerimaan gratifikasi […]

expand_less