Heboh Isu Uang Pinjaman Bank Rp300 M di Konferensi Pers, KPK Beri Penjelasan
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Jum, 21 Nov 2025
- visibility 95

Foto: Gedung KPK (Sumber: istock)
Kabarjatengtrekini.com – Heboh isu uang Rp300 miliar di konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu merupakan pinjaman bank. Menanggapi hal tersebut, lembaga antirasuah tersebut membantah isu yang beredar luas di masyarakat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, uang yang dipamerkan dalam konferensi pers pada Kamis (20/11/2025) merupakan bagian dari aset rampasan/sitaan. Aset rampasan tersebut dititipkan ke bank dalam bentuk rekening penampungan, jadi bukan pinjaman bank.
“Dalam teknis penyimpanannya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan,” ujar Budi, Jumat (21/11/2025), dikutip CNN Indonesia.
Lebih lanjut, pihaknya juga tidak pernah menyimpan uang sitaan tersebut di kantor maupun di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan). Uang sitaan disimpan di dalam sebuah rekening yang disebut dengan rekening penampungan.
“Maka KPK menitipkannya ke bank, ada yang namanya rekening penampungan. Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang bank,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto juga mengatakan bahwa KPK sudah mengembalikan seluruh uang hasil rampasan itu, kemudian meminjam uang ke bank senilai Rp300 miliar untuk dipamerkan dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).
“KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp880 miliar ke PT Taspen, tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI di Mega Kuningan mohon dipinjamin uang Rp300 miliar jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” kata jaksa Leo.
Sebagai informasi, aset rampasan tersebut berasal dari kasus tindak pidana investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

