Pemkab Rembang Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
- account_circle Agriantika Fallent
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025
- visibility 77

Uji publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Bundar Kompleks BPSDM Jawa Tengah/rembangkab
Rembang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berkomitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik (KIP).
Hal itu ditegaskan Bupati Rembang Harno saat menjalani uji publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Bundar Kompleks BPSDM Jawa Tengah.
Ia menyebut bahwa komitmen Pemkab Rembang mengenai keterbukaan informasi telah tertuang jelas dalam RPJMD 2025–2029 dengan visi “Mewujudkan Rembang Sejahtera”. Salah satu misi pendukungnya adalah “mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional.”
Upaya penguatan regulasi juga dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Bupati, SOP teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta penetapan struktur PPID melalui Keputusan Bupati.
Kemudian tim pertimbangan, Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), dan seluruh SOP ditetapkan oleh Sekretaris Daerah selaku atasan PPID.
Lebih lanjut, Bupati Harno mengatakan bahwa penyusunan kebijakan daerah selama ini didasarkan pada data dan aspirasi masyarakat.
Misalnya, data luas lahan tebu menjadi dasar kebijakan bongkar ratoon untuk mendukung kebutuhan gula nasional. Kemudian aduan jalan rusak sebagai dasar prioritas perbaikan dan peningkatan jalan.
Aduan LPJU juga mendorong pemasangan lampu penerangan di 528 titik melalui APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten, serta aduan pengelolaan sampah yang melatarbelakangi pengadaan truk sampah, penataan TPA Landoh, dan pembangunan TPST.
“Ini membuktikan bahwa data bukan hanya laporan, tetapi fondasi kebijakan publik yang memberi dampak nyata bagi masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, akademisi Prof. Dr. Ir. Sri Puryono K.S., M.P yang menjadi salah satu panelis dalam penilaian uji publik menyarankan perihal regulasi pelaksanaan PPID.
Ia menilai jika Pemkab Rembang bisa memperkuat regulasi tidak hanya sampai pada level Peraturan Bupati (Perbup), namun bisa dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Sehingga secara hierarki akan lebih kuat.
“Paparan sudah sangat baik. Meski demikian, terkait hierarki mungkin bukan hanya sampai Peraturan Bupati (Perbup) namun bisa dikuatkan lewat Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.
Bupati Harno pun berkomitmen untuk mengakomodasi saran tersebut.
“Kita akan lihat dulu dan coba mengakomodasi hal itu. Yang jelas Pemkab Rembang terus berkomitmen dalam perbaikan pelayanan publik, termasuk pelaksanaan PPID,” ujarnya. (Adv)
- Penulis: Agriantika Fallent
- Editor: Agriantika Fallent

