Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Disebut Bagian dari Restorative Justice, Pemprov Jeteng-Kejati Sepakati Pidana Kerja Sosial

Disebut Bagian dari Restorative Justice, Pemprov Jeteng-Kejati Sepakati Pidana Kerja Sosial

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 172

Kabarjatengterkini.com – Sejak disahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku mulai tahun 2026 mendatang. Sebagai persiapan, Pemprov Jateng bersama Kejaksaan Tinggi wilayah setempat menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan pidana kerja sosial.

Pidana kerja sosial disebut bagian penting konsep restorative justice, dan menjadikan hukum lebih humanis. Adapun nota kesepahaman tersebut mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” terang Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Dalam kesempatan itu pula, Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah turut menandatangani nota kesepahaman. Pasalnya, kepala daerah memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan pengawasan guna memastikan tempat kerja sosial bebas dari penyimpangan.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegas Luthfi.

“Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” lanjutnya.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal menegaskan bahwa implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan daerah. Menurutnya, KUHP tersebut akan berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026.

“Tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku, dan pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya.

Kegiatan kerja sosial akan disesuaikan dengan kondisi pemerintah daerah. Menurutnya, hal ini bisa menjadi solusi untuk mengurangi overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sekaligus memberi ruang pembinaan kepada narapidana.

“Kita sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Untuk menentukan bentuk kerja sosialnya, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat,” kata Undang.

“Dengan pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali sebagai individu yang produktif,” ungkapnya lagi. (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • KITB Jadi Penopang Perekonomian Warga, Serap Ribuan Tenaga Kerja

    KITB Jadi Penopang Perekonomian Warga, Serap Ribuan Tenaga Kerja

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) disebut telah menyerap tenaga kerja hingga 18.390 orang. Penyerapan tenaga kerja ini juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi warga setempat. “Selain itu, pertumbuhan ekonomi di kawasan industri ini terus meningkat sehingga mampu menjadi penopang perekonomian warga setempat,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Selasa (28/4/2026). Lebih lanjut, […]

  • ketahanan pangan jateng

    Pemprov Kolaborasi dengan Swasta untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Jateng

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 172
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkolaborasi dengan pihak swasta untuk memperkuat ketahanan pangan di wilayahnya. Hal ini juga dilakukan guna memudahkan masyarakat dalam mengakses produk pangan berkualitas. Kali ini, PT HM Sampoerna Tbk melalui Sampoerna Retail Community (SRC) digandeng sebagai mitra distribusi pangan. Kolaborasi ini juga melibatkan Perum Bulog dan Asosiasi Pedagang Pasar […]

  • Wali Kota Semarang Apresiasi Semangat Gotong-royong Warga Mijen Rayakan Sumpah Pemuda

    Wali Kota Semarang Apresiasi Semangat Gotong-royong Warga Mijen Rayakan Sumpah Pemuda

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengapresiasi antusiasme warga Kecamatan Mijen dalam merayakan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Terlebih, perayaan tersebut digelar dengan semangat kebersamaan dan gotong-royong. Semangat gotong-royong tersebut diwujudkan dalam gelaran karnaval dan kirab budaya pawai gunungan hasil bumi pada Minggu (26/10/2025) di Taman Tirto Asri. Acara ini juga menjadi bukti warga […]

  • Peternakan Sapi Perah Skala Besar Siap Dibangun di Brebes

    Peternakan Sapi Perah Skala Besar Siap Dibangun di Brebes

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Brebes, Kabarjatengterkini.com – Peternakan sapi perah berskala besar bakal dibangun untuk memproduksi susu nasional. Rencananya, peternakan berkapasitas 30 ribu ekor itu bakal dibangun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Proyek ini dikerjakan di bawah PT Global Dairy Bersama (GDB), serta diproyeksikan menjadi yang terbesar se-Indonesia. Proyek itu dirancang sebagai peternakan sapi terpadu berbasis teknologi modern dan […]

  • Program Digitalisasi Bansos Diklaim Bisa Tekan Tingkat Salah Sasaran di Bawah 5 Persen

    Program Digitalisasi Bansos Diklaim Bisa Tekan Tingkat Salah Sasaran di Bawah 5 Persen

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Program digitalisasi bantuan sosial (bansos) diklaim bisa menekan angka salah sasaran hingga di bawah 5 persen. Hal itu berdasarkan hasil uji coba bansos digital di Banyuwangi selama beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelumnya, bansos lewat transfer tunai ditemukan 77,6 persen tidak tepat sasaran. Akibatnya, […]

  • bebas

    Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com  – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari pengurangan masa hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya. Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Dikonfirmasi Menteri Menteri Imigrasi dan […]

expand_less