Resmi Berlaku, KUHP Baru Dinilai Lebih Keras dari Hukum Kolonial Belanda
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Jum, 2 Jan 2026
- visibility 85

Kabarjatengterkini.com- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan regulasi pidana nasional ini menandai berakhirnya penggunaan Wetboek van Strafrecht (WvS), hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun di Indonesia.
Namun, meski telah disahkan sejak 2022, kehadiran KUHP baru justru menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama pegiat hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menilai KUHP baru sarat dengan norma-norma represif yang berpotensi mengancam kebebasan sipil, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang publik. Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama adalah pengaturan mengenai aksi demonstrasi.
Dalam KUHP lama, Pasal 15 justru mempidanakan pihak-pihak yang mengganggu jalannya aksi unjuk rasa. Namun, dalam KUHP baru, Pasal 256 mengatur bahwa setiap orang yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat dikenai sanksi pidana.
“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP yang baru, justru di Pasal 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu menggelar aksi bisa dikenai pidana,” ujar Isnur dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).
Menurut Isnur, ketentuan tersebut menciptakan norma baru yang berbahaya karena berpotensi mempidanakan warga negara hanya karena menyampaikan pendapat secara spontan tanpa prosedur administratif. Ia menilai pasal ini bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
“Ini bukan sekadar soal teknis pemberitahuan, tetapi soal hak warga untuk menyampaikan pendapat. Kalau ini dipidana, maka demokrasi kita makin sempit dan rumit,” tegasnya.
Tak hanya soal demonstrasi, YLBHI juga mengkritik KUHP baru karena dinilai menghidupkan kembali pasal-pasal kolonial yang sebelumnya sudah tidak digunakan. Isnur mencontohkan Pasal 510 dan Pasal 511, yang dalam praktiknya dulu jarang diterapkan karena dianggap tidak relevan dengan perkembangan demokrasi modern.
Selain itu, ancaman pidana makar dalam KUHP baru juga menjadi perhatian serius. Dalam KUHP buatan Belanda, Pasal 106 mengatur hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku makar. Namun dalam KUHP baru, ancaman tersebut diperberat dengan penambahan pidana mati.
“Dalam KUHP kolonial saja sudah berat, sekarang justru ditambah dengan ancaman pidana mati,” ujar Isnur.
YLBHI menilai penambahan ancaman hukuman ini menunjukkan kecenderungan negara untuk menggunakan pendekatan represif dalam menghadapi perbedaan pandangan politik, alih-alih mengedepankan dialog dan mekanisme demokratis.
Kritik lain diarahkan pada kewenangan besar yang diberikan kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik. Dalam Pasal 120 KUHP baru, penyidik disebut memiliki kewenangan melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan hingga lima hari. Ketentuan ini dinilai membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Pasal 112 dan Pasal 113 memberikan ruang bagi aparat untuk melakukan penggeledahan dengan alasan subjektif “dalam keadaan mendesak”. Isnur menilai frasa tersebut sangat multitafsir dan berbahaya jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat.
“Jadi kapan pun penyidik bisa menilai bahwa ini keadaannya mendesak. Artinya, kapan pun bisa memblokir, menggeledah, dan menyita. Ini pasal yang sangat berbahaya karena bisa jadi suka-suka penyidik,” katanya.
Meski demikian, pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa KUHP baru disusun sebagai bagian dari upaya pembaruan hukum pidana nasional agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal dalam KUHP baru akan disertai dengan aturan turunan dan pedoman penegakan hukum agar tidak disalahgunakan.
Sebagai informasi, KUHP baru disahkan oleh DPR pada Desember 2022 dan diberikan masa transisi selama tiga tahun sebelum diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026. Masa transisi tersebut dimaksudkan agar aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat memiliki waktu untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Namun, dengan berbagai kritik yang masih mengemuka, sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi dan revisi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah. Mereka khawatir, alih-alih memperkuat sistem hukum nasional, KUHP baru justru berpotensi menjadi alat pembatasan kebebasan sipil di Indonesia.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

