Tindaklanjuti Instruksi Presiden RI Prabowo, Satpol PP Pati Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sab, 7 Feb 2026
- visibility 10

Foto: Tindaklanjuti Instruksi Presiden RI Prabowo, Satpol PP Pati Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin (Sumber: Pemkab Pati)
Pati, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk menciptakan ruang publik yang indah dan nyaman. Hal ini diterapkan lewat Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI).
Adapun salah satu upaya yang telah dilakukan adalah dengan menertibkan papan reklame yang dinilai menyalahi aturan di wilayah Kota Pati. Penertiban reklame ini akan dilakukan secara rutin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati.
“Ini bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan spanduk, baliho liar, serta reklame yang tidak sesuai aturan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Tri Wijanarko baru-baru ini.
Ia menambahkan, upaya penertiban bakal dilakukan setiap dua kali dalam seminggu di lokasi yang strategis. Dengan demikian, Kota Pati bisa bebas dari pemasangan spanduk maupun baliho yang tidak pada tempatnya, maupun yang mengurangi keindahan tata kota.
“Kegiatan ini kami lakukan secara rutin dua kali setiap seminggu,” lanjutnya lagi.
Dalam patroli tanggal 5 Februari 2026 kemarin, petugas menemukan empat spanduk, dua baliho, dan 10 reklame yang tidak berizin. Patroli dilakukan ruas jalan Jalan Dr Susanto dan sekitar Kembang Joyo. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

