Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kontroversi Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim: ICW dan DPR Soroti Transparansi ASN

Kontroversi Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim: ICW dan DPR Soroti Transparansi ASN

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month 21 jam yang lalu
  • visibility 19

Kabarjatengterkini.com- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menilai mutasi merupakan hal yang lumrah dalam dunia kepegawaian. Namun, kasus pemindahan dokter subspesialis jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso, ke RSUP Fatmawati menimbulkan kontroversi karena dinilai melanggar disiplin berat.

Dokter Piprim diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sejak dimutasi pada 26 Maret 2025, sehingga menurut Wana, ini merupakan pelanggaran berat terhadap aturan PNS.

“Kalau kebutuhan organisasi mengharuskan yang bersangkutan pindah, semestinya diikuti saja. Mutasi hal yang biasa dalam dunia kepegawaian. Setelah dipindah dari RSCM ke Fatmawati, yang bersangkutan tidak pernah masuk selama 28 hari berturut-turut sehingga terkena aturan disiplin sebagai ASN,” ujar Yahya Zaini kepada inilah.com, Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Yahya menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Piprim merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

“Kalau yang bersangkutan tidak menerima keputusan Menkes atas pemecatannya, saya menyarankan untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itulah jalan demokrasi dan keadilan di negara hukum yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Yahya.

Selain itu, Yahya juga menghimbau Menteri Kesehatan agar lebih berhati-hati dalam melakukan mutasi dan pemecatan, terutama terhadap dokter yang bersikap kritis. Menurutnya, mutasi ASN seharusnya dilakukan secara transparan, adil, dan mempertimbangkan hak-hak pegawai.

“Saya juga menghimbau agar Menkes tidak semena-mena dalam melakukan mutasi pegawai. Jangan karena seseorang bersikap kritis, lalu yang bersangkutan dipindah sehingga tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kemanusiaan,” tambah Yahya.

Sebelumnya, dokter Piprim mengumumkan pemecatan dirinya dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui unggahan video di akun Instagram @dri.piprim.

“Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ujar Piprim dalam video tersebut, Jakarta, Senin (16/2/2026).

Dalam video yang berdurasi beberapa menit itu, Piprim juga menyampaikan permintaan maaf kepada pasien RSCM, mahasiswa Universitas Indonesia, residen, calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak karena tidak lagi dapat mendampingi mereka dalam pendidikan dan perawatan.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian,” kata Piprim.

Piprim menjelaskan, pemecatan ini merupakan buntut dari sikapnya terkait kolegium ilmu kesehatan anak yang saat ini berada di bawah Kementerian Kesehatan. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan amanah Kongres Nasional di Semarang untuk menjaga independensi kolegium tersebut.

“Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan,” ujar Piprim, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Sebelum keputusan pemecatan keluar, Piprim sempat dipindahtugaskan dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada April 2025 untuk memperkuat tim layanan jantung anak. Namun, mutasi ini dianggap tidak transparan dan menyalahi prosedur, hingga Piprim melayangkan gugatan ke PTUN.

Ketegangan terkait kasus ini mencapai puncaknya pada 2 Februari 2026 ketika muncul dokumen pemberhentian resmi yang menyatakan Piprim diberhentikan karena pelanggaran disiplin PNS.

Kasus pemecatan dokter Piprim ini memicu perdebatan publik mengenai hak ASN, prosedur mutasi, dan independensi profesional di rumah sakit pemerintah. Banyak pihak menilai bahwa pemindahan dan pemecatan dokter yang kritis harus dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum, etika, dan transparansi agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Selain itu, pengamat kesehatan dan hukum menekankan pentingnya menjaga independensi kolegium medis dari campur tangan birokrasi agar kualitas layanan kesehatan dan pendidikan kedokteran tetap terjaga.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan figur publik di bidang kesehatan, prosedur disiplin ASN, dan peran pemerintah dalam menjaga transparansi mutasi pegawai negeri sipil di sektor strategis seperti rumah sakit rujukan nasional.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik dan kalangan medis menantikan langkah selanjutnya dari Piprim, Menkes, dan DPR, khususnya terkait gugatan PTUN dan mekanisme disiplin ASN agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengamen Dihakimi Massa, Diduga Mencuri di Rumah Warga Tlogowungu

    Pengamen Dihakimi Massa, Diduga Mencuri di Rumah Warga Tlogowungu

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Seorang pengamen dihakimi massa usai diduga melakukan pencurian di Desa Pangonan, Kecamatan Tlogowungu. Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengatakan, pria inisial D (27) tersebut sempat tepergok warga keluar dari rumah S (39) pada Selasa (18/11/2025). Saat itu, ia terlihat membawa tas berisi alat pertukangan, diduga digunakan untuk membobol rumah warga. “Pria berinisial D […]

  • kolaborasi

    Telkomsel Kolaborasi dengan TikTok dan GoPay Luncurkan SIMPATI TikTok: Dorong Kreativitas dan UMKM Digital

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Dalam langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan memperluas inklusi digital di Indonesia, Telkomsel resmi meluncurkan kartu perdana edisi khusus bernama SIMPATI TikTok, hasil kolaborasi dengan TikTok dan GoPay. Inisiatif ini dirancang untuk mendukung kreativitas masyarakat, kreator konten, serta pelaku UMKM dalam memanfaatkan konektivitas digital secara optimal. Melalui peluncuran produk ini, Telkomsel […]

  • sengketa

    Indonesia Menang Sengketa Perdagangan Biodiesel Melawan Uni Eropa di WTO

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Indonesia berhasil memenangkan gugatan perdagangan yang diajukan kepada Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), terkait penerapan bea imbalan (countervailing duties) terhadap impor biodiesel dari Indonesia. Sengketa ini dikenal dengan nama Sengketa DS618. Kemenangan ini diumumkan oleh Panel WTO yang terdiri atas perwakilan dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia pada Jumat (22/8), yang […]

  • fbi

    FBI Tawarkan Hadiah Rp 1,6 Miliar untuk Informasi Terkait Penembakan Charlie Kirk

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – FBI telah menawarkan hadiah sebesar USD 100 ribu (sekitar Rp 1,6 miliar) bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi yang mengarah pada penangkapan pelaku penembakan Charlie Kirk, aktivis sayap kanan dan pendukung setia Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Hadiah besar ini disiapkan setelah Kirk tewas dalam insiden penembakan mengenaskan saat menghadiri debat terbuka […]

  • kpk

    KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Korupsi, Tapi Tak Hapus Pidana

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang sebesar Rp 720 juta yang diduga diterimanya dalam kasus korupsi suap terkait proyek jalur kereta api. Meskipun uang tersebut sudah dikembalikan, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghapuskan pidana yang telah dilakukan oleh Sudewo, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal […]

  • dpr

    DPR/MPR dan DPD Gelar Sidang Tahunan 2025, Laporan Kinerja dan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Pada Jumat, 15 Agustus 2025, Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Sidang yang mengangkat tema laporan kinerja lembaga negara serta pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ini dibuka secara resmi oleh Ketua MPR, Ahmad Muzani. Acara ini turut […]

expand_less