Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kontroversi Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim: ICW dan DPR Soroti Transparansi ASN

Kontroversi Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim: ICW dan DPR Soroti Transparansi ASN

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
  • visibility 107

Kabarjatengterkini.com- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menilai mutasi merupakan hal yang lumrah dalam dunia kepegawaian. Namun, kasus pemindahan dokter subspesialis jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso, ke RSUP Fatmawati menimbulkan kontroversi karena dinilai melanggar disiplin berat.

Dokter Piprim diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sejak dimutasi pada 26 Maret 2025, sehingga menurut Wana, ini merupakan pelanggaran berat terhadap aturan PNS.

“Kalau kebutuhan organisasi mengharuskan yang bersangkutan pindah, semestinya diikuti saja. Mutasi hal yang biasa dalam dunia kepegawaian. Setelah dipindah dari RSCM ke Fatmawati, yang bersangkutan tidak pernah masuk selama 28 hari berturut-turut sehingga terkena aturan disiplin sebagai ASN,” ujar Yahya Zaini kepada inilah.com, Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Yahya menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Piprim merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

“Kalau yang bersangkutan tidak menerima keputusan Menkes atas pemecatannya, saya menyarankan untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itulah jalan demokrasi dan keadilan di negara hukum yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Yahya.

Selain itu, Yahya juga menghimbau Menteri Kesehatan agar lebih berhati-hati dalam melakukan mutasi dan pemecatan, terutama terhadap dokter yang bersikap kritis. Menurutnya, mutasi ASN seharusnya dilakukan secara transparan, adil, dan mempertimbangkan hak-hak pegawai.

“Saya juga menghimbau agar Menkes tidak semena-mena dalam melakukan mutasi pegawai. Jangan karena seseorang bersikap kritis, lalu yang bersangkutan dipindah sehingga tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kemanusiaan,” tambah Yahya.

Sebelumnya, dokter Piprim mengumumkan pemecatan dirinya dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui unggahan video di akun Instagram @dri.piprim.

“Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ujar Piprim dalam video tersebut, Jakarta, Senin (16/2/2026).

Dalam video yang berdurasi beberapa menit itu, Piprim juga menyampaikan permintaan maaf kepada pasien RSCM, mahasiswa Universitas Indonesia, residen, calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak karena tidak lagi dapat mendampingi mereka dalam pendidikan dan perawatan.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian,” kata Piprim.

Piprim menjelaskan, pemecatan ini merupakan buntut dari sikapnya terkait kolegium ilmu kesehatan anak yang saat ini berada di bawah Kementerian Kesehatan. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan amanah Kongres Nasional di Semarang untuk menjaga independensi kolegium tersebut.

“Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan,” ujar Piprim, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Sebelum keputusan pemecatan keluar, Piprim sempat dipindahtugaskan dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada April 2025 untuk memperkuat tim layanan jantung anak. Namun, mutasi ini dianggap tidak transparan dan menyalahi prosedur, hingga Piprim melayangkan gugatan ke PTUN.

Ketegangan terkait kasus ini mencapai puncaknya pada 2 Februari 2026 ketika muncul dokumen pemberhentian resmi yang menyatakan Piprim diberhentikan karena pelanggaran disiplin PNS.

Kasus pemecatan dokter Piprim ini memicu perdebatan publik mengenai hak ASN, prosedur mutasi, dan independensi profesional di rumah sakit pemerintah. Banyak pihak menilai bahwa pemindahan dan pemecatan dokter yang kritis harus dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum, etika, dan transparansi agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Selain itu, pengamat kesehatan dan hukum menekankan pentingnya menjaga independensi kolegium medis dari campur tangan birokrasi agar kualitas layanan kesehatan dan pendidikan kedokteran tetap terjaga.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan figur publik di bidang kesehatan, prosedur disiplin ASN, dan peran pemerintah dalam menjaga transparansi mutasi pegawai negeri sipil di sektor strategis seperti rumah sakit rujukan nasional.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik dan kalangan medis menantikan langkah selanjutnya dari Piprim, Menkes, dan DPR, khususnya terkait gugatan PTUN dan mekanisme disiplin ASN agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • rembang

    60 Unit Koperasi Merah Putih Sudah Beroperasi di Rembang

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 60 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Rembang telah beroperasi hingga akhir September 2025. Capaian tersebut melampaui target awal dari pemerintah kabupaten (Pemkab) yang hanya berjumlah 43 unit. Kopdes/kel Merah Putih yang aktif bergerak di berbagai unit usaha, termasuk produk layanan keuangan. Misalnya, produk perbankan digital yang telah tersedia, mulai […]

  • Foto : Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang Prapto Raharjo (Sumber. Kabarjatengterkini.com/ Ilham)

    Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Rembang Siapkan UPTD PPA

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kabupaten Rembang saat ini tengah disiapkan. Upaya itu untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Rembang. Pembuatan UPTD PPA itu merujuk terhadap Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang pembentukan UPTD PPA di tingkat provinsi dan kabupaten atau […]

  • Wujud Peduli Pola Asuh Anak, Pemkot Salatiga Sosialisasikan Program Kerabat dan Tamasya

    Wujud Peduli Pola Asuh Anak, Pemkot Salatiga Sosialisasikan Program Kerabat dan Tamasya

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 230
    • 0Komentar

      Salatiga, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga peduli dengan pola asuh terhadap generasi muda. Hal ini diupayakan dengan program Kelas Orang Tua Hebat (Kerabat) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Wakil Wali Kota Salatiga, Nina Agustin menyebutkan bahwa program Kerabat merupakan langkah dalam internalisasi pengasuhan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Menurutnya, pola […]

  • trump

    Trump Bahas Akuisisi Greenland, AS Ingin Blokir Pengaruh China dan Rusia di Arktik

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menghebohkan panggung geopolitik global. Rencana kontroversialnya untuk mengakuisisi Greenland kini bukan lagi sekadar wacana. Gedung Putih mengonfirmasi bahwa opsi pengambilalihan pulau terbesar di dunia itu sedang dibahas secara serius sebagai bagian dari strategi keamanan nasional Amerika Serikat. Greenland, wilayah otonom yang berada di bawah Kerajaan Denmark, dinilai […]

  • Pemprov Jateng Dorong Layanan Konseling Gratis Demi Cegah Perilaku LGBTQ

    Pemprov Jateng Dorong Layanan Konseling Gratis Demi Cegah Perilaku LGBTQ

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bakal memperkuat pencegahan budaya Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayahnya melalui edukasi sejak dini hingga layanan konseling. “Dinas terkait kita perintahkan untuk betul-betul melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan. Jadi pencegahan itu harus sejak dini,” kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Rabu (8/7/2026). Konseling tersebut bisa dilakukan lewat […]

  • Jumlah Pemudik ke Jateng Diperkirakan Capai 17,7 Juta Jiwa Saat Lebaran 2026

    Jumlah Pemudik ke Jateng Diperkirakan Capai 17,7 Juta Jiwa Saat Lebaran 2026

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Jumlah pemudik yang akan masuk ke Jawa Tengah pada momen Lebaran 2026 ini diperkirakan mencapai 17,7 juta orang. Jumlah tersebut kemungkinan bisa meningkat seiring hari libur yang lebih panjang. “Tahun ini kita bisa menerima para pemudik yang jumlahnya meningkat. Kalau didata 17,7 juta orang. Akan tetapi itu baru data, biasanya masih bisa meningkat […]

expand_less