Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kontroversi Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim: ICW dan DPR Soroti Transparansi ASN

Kontroversi Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim: ICW dan DPR Soroti Transparansi ASN

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
  • visibility 69

Kabarjatengterkini.com- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menilai mutasi merupakan hal yang lumrah dalam dunia kepegawaian. Namun, kasus pemindahan dokter subspesialis jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso, ke RSUP Fatmawati menimbulkan kontroversi karena dinilai melanggar disiplin berat.

Dokter Piprim diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sejak dimutasi pada 26 Maret 2025, sehingga menurut Wana, ini merupakan pelanggaran berat terhadap aturan PNS.

“Kalau kebutuhan organisasi mengharuskan yang bersangkutan pindah, semestinya diikuti saja. Mutasi hal yang biasa dalam dunia kepegawaian. Setelah dipindah dari RSCM ke Fatmawati, yang bersangkutan tidak pernah masuk selama 28 hari berturut-turut sehingga terkena aturan disiplin sebagai ASN,” ujar Yahya Zaini kepada inilah.com, Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Yahya menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Piprim merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

“Kalau yang bersangkutan tidak menerima keputusan Menkes atas pemecatannya, saya menyarankan untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itulah jalan demokrasi dan keadilan di negara hukum yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Yahya.

Selain itu, Yahya juga menghimbau Menteri Kesehatan agar lebih berhati-hati dalam melakukan mutasi dan pemecatan, terutama terhadap dokter yang bersikap kritis. Menurutnya, mutasi ASN seharusnya dilakukan secara transparan, adil, dan mempertimbangkan hak-hak pegawai.

“Saya juga menghimbau agar Menkes tidak semena-mena dalam melakukan mutasi pegawai. Jangan karena seseorang bersikap kritis, lalu yang bersangkutan dipindah sehingga tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kemanusiaan,” tambah Yahya.

Sebelumnya, dokter Piprim mengumumkan pemecatan dirinya dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui unggahan video di akun Instagram @dri.piprim.

“Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ujar Piprim dalam video tersebut, Jakarta, Senin (16/2/2026).

Dalam video yang berdurasi beberapa menit itu, Piprim juga menyampaikan permintaan maaf kepada pasien RSCM, mahasiswa Universitas Indonesia, residen, calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak karena tidak lagi dapat mendampingi mereka dalam pendidikan dan perawatan.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian,” kata Piprim.

Piprim menjelaskan, pemecatan ini merupakan buntut dari sikapnya terkait kolegium ilmu kesehatan anak yang saat ini berada di bawah Kementerian Kesehatan. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan amanah Kongres Nasional di Semarang untuk menjaga independensi kolegium tersebut.

“Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan,” ujar Piprim, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Sebelum keputusan pemecatan keluar, Piprim sempat dipindahtugaskan dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada April 2025 untuk memperkuat tim layanan jantung anak. Namun, mutasi ini dianggap tidak transparan dan menyalahi prosedur, hingga Piprim melayangkan gugatan ke PTUN.

Ketegangan terkait kasus ini mencapai puncaknya pada 2 Februari 2026 ketika muncul dokumen pemberhentian resmi yang menyatakan Piprim diberhentikan karena pelanggaran disiplin PNS.

Kasus pemecatan dokter Piprim ini memicu perdebatan publik mengenai hak ASN, prosedur mutasi, dan independensi profesional di rumah sakit pemerintah. Banyak pihak menilai bahwa pemindahan dan pemecatan dokter yang kritis harus dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum, etika, dan transparansi agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Selain itu, pengamat kesehatan dan hukum menekankan pentingnya menjaga independensi kolegium medis dari campur tangan birokrasi agar kualitas layanan kesehatan dan pendidikan kedokteran tetap terjaga.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan figur publik di bidang kesehatan, prosedur disiplin ASN, dan peran pemerintah dalam menjaga transparansi mutasi pegawai negeri sipil di sektor strategis seperti rumah sakit rujukan nasional.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik dan kalangan medis menantikan langkah selanjutnya dari Piprim, Menkes, dan DPR, khususnya terkait gugatan PTUN dan mekanisme disiplin ASN agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • dna

    Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tidak Terbukti sebagai Orang Tua Anak CA

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com — Bareskrim Polri resmi mengumumkan hasil tes DNA yang melibatkan Ridwan Kamil (RK), Lisa Mariana, dan seorang anak berinisial CA. Tes ini dilakukan untuk menanggapi klaim Lisa Mariana yang menyebut CA sebagai anak hasil hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025), Kasubdit […]

  • Bakar Sampah Dilarang, Pemkab Demak Gencarkan Edukasi Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu

    Bakar Sampah Dilarang, Pemkab Demak Gencarkan Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Demak, Kabarjatengterkini.com – Proses pembakaran sampah disebut berdampak negatif terhadap kesehatan tubuh dan kebersihan lingkungan. Maka dari itu, sistem pengelolaan sampah terpadu di desa akan terus digencarkan. Atas dampak yang ditimbulkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak meminta masyarakat tidak membakar sampah rumah tangga sembarangan. Pembakaran menimbulkan polutan di udara, sehingga berbahaya bagi pernapasan masyarakat sekitar. “Pembakaran […]

  • Uji publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Bundar Kompleks BPSDM Jawa Tengah/rembangkab

    Pemkab Rembang Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berkomitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik (KIP). Hal itu ditegaskan Bupati Rembang Harno saat menjalani uji publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Bundar Kompleks BPSDM Jawa Tengah. Ia menyebut bahwa komitmen Pemkab Rembang mengenai keterbukaan informasi telah tertuang jelas dalam RPJMD 2025–2029 dengan […]

  • Kemendikdasmen RI Salurkan Insentif ke Guru Non-ASN, Pemprov Sambut Baik

    Kemendikdasmen RI Salurkan Insentif ke Guru Non-ASN, Pemprov Sambut Baik

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 162
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) sambut positif program insentif bagi guru non-ASN dan pendidik nonformal. Insentif ini dialokasikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Program ini menjadi salah satu […]

  • KPK Ungkap Modus Penipuan dengan Surat Panggilan Palsu, Masyarkat Diminta Waspada

    KPK Ungkap Modus Penipuan dengan Surat Panggilan Palsu, Masyarkat Diminta Waspada

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap modus penipuan dengan surat panggilan palsu atas nama KPK. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo baru-baru ini agar masyarakat tetap waspada. “Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan informasi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus […]

  • Saat Terlintas Pikiran Kotor, Amalkan Doa Berikut Agar Terhindar dari Hawa Nafsu

    Saat Terlintas Pikiran Kotor, Amalkan Doa Berikut Agar Terhindar dari Hawa Nafsu

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Setiap orang diciptakan oleh Allah SWT dalam keadaan paling sempurna karena memiliki akal dan perasaan. Atas akal tersebut, orang memiliki kendali terhadap pikiran maupun tindakan yang akan dilakukan. Namun, ada kala muncul pikiran tidak senonoh atau kotor yang terlintas. Perlu diketahui, pikiran kotor bisa menjadi penghalang dari datangnya pahala. Untuk menghindari segala pikiran […]

expand_less