4 Wilayah Pekalongan Raya Sepakat Bangun Pembangkit Listrik Energi Sampah
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 10

Foto: 4 Wilayah Pekalongan Raya Sepakat Bangun Pembangkit Listrik Energi Sampah (Sumber: Pemprov Jateng)
Pekalongan, Kabarjatengterkini.com – Empat wilayah di Pekalongan Raya menyepakati rencana pembangunan Pembangkit Listrik Energi Sampah (PSEL).
Pembangunan PSEL tersebut merupakan upaya dalam penanganan persoalan sampah regional. Pasalnya, hal ini masih menjadi problem klasik yang sulit ditangani, sehingga membutuhkan strategi dan terobosan yang tepat sifatnya jangka panjang.
PSEL ini dirancang bisa menampung 1.000 ton sampah per hari, dipasok dari empat daerah yang turut serta dalam proyek ini, yakni Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pemalang.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka kesempatan bagi daerah lain yang ingin ikut dalam proyek pembangunan PSEL ini. Pembangunan PSEL ini juga dirancang tanpa membebani APBD masing-masing daerah
“Yang dibutuhkan 1.000 ton per hari. Memang harus dari empat daerah ini. Kalau Pemkab Kendal ingin bergabung, monggo saja, tidak ada masalah. Semoga bisa secepatnya terealisasi,” terang Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid.
Ia menjelaskan, PSEL dihadirkan bukan untuk menambah tempat pembuangan akhir (TPA), namun sebagai solusi pengolahan sampah untuk diubah menjadi energi listrik. Lokasinya pun telah disepakati berada di Kota Pekalongan, tidak jauh dari Exit Tol Setono, yang dinilai strategis.
“Ini bukan tempat pembuangan sampah, tetapi tempat pengolahan sampah menjadi energi listrik. Jadi masyarakat perlu memahami bahwa ini pusat energi listrik tenaga sampah, bukan TPA,” tegasnya.
Diketahui, kebutuhan lahan untuk pembangunan PSEL ini sekitar 5 hektar. Saat ini, pihaknya masih mengkasi tahapan teknis, mulai dari penyusunan feasibility study (FS), uji tanah (sondir boring), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga perizinan lainnya sebelum konstruksi dimulai. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

