Pemkot Semarang Revisi Musrenbang: Dinas Teknis Fokus Pembangunan, Camat Tampung Aspirasi
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 12

Foto: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng (Sumber: Pemkot Semarang)
Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ingin menciptakan sistem perencanaan pembangunan yang aspiratif dan akuntabel. Hal ini dapat diwujudkan melalui perubahan sistem Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan, sistem perencanaan pembangunan harus bisa mengkaji kebutuhan wilayah sesuai realitas. Maka dari itu, pihaknya menghendaki metode jemput bola untuk mengetahui daftar permasalahan di lapangan.
“Kita bergeser ke sistem yang sekedar memberi angka-anggaran menjadi sebuah sistem yang sepenuhnya aspirasi, melalui metode jemput bola guna menyusun daftar belanja masalah, dan menelaah kebutuhan wilayah secara riil,” tegas Agustina dalam Forum Group Discussion (FGD) Raperwal Musrenbang, Senin (2/3/2026).
Agustina juga meminta banyak pihak, termasuk perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), hingga aparat penegak hukum, untuk berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, perubahan Musrenbang merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka tata kelola pemerintahan yang bersih dan terlindung dari risiko hukum. Dengan demikian pemerintah kembali memperoleh kepercayaan publik, sekaligus memastikan alokasi APBD mendatangkan manfaat langsung bagi masyarakat.
Salah satu perubahan tersebut adalah relokasi pelaksanaan pembangunan fisik dari kecamatan ke dinas teknis. Ini merupakan langkah agar aparatur dapat bekerja optimal sesuai kewenangannya. Sementara, camat dan lurah tetap memiliki peran strategis untuk menampung aspirasi masyarakat.
“Saya ingin bapak dan bu camat lurah kembali pada marwah tugas utama: fokus pada pelayanan masyarakat dan menjadi jembatan aspirasi yang kuat. Biarkan urusan teknis pembangunan, standarisasi material, hingga urusan lelang dikerjakan oleh mereka yang memang ahli di bidangnya,” kata Agustina.
“Saya tegaskan bahwa suara warga tidak akan hilang. Aspirasi yang muncul dari Rembug Warga tetap menjadi nakhoda pembangunan. Melalui mekanisme sintesis aspirasi yang kita atur dalam Raperwal ini, suara dari tingkat RW akan diproses secara transparan hingga menjadi prioritas pembangunan kota,” tegasnya. (adv)
- Penulis: Anisya Gusti

