Ada Dugaan Lelang Jabatan dalam Seleksi JPTP Rembang, Terungkap karena Ini
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Kam, 7 Mei 2026
- visibility 40

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Rembang, Kabarjatengterkini.com – Terungkap dugaan lelang jabatan dalam Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Rembang. Terkait kasus ini, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dicopot.
Hal ini pertama kali diketahui setelah Sekda Rembang Fahrudin dihubungi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkembangan seleksi. Namun, ia mengaku bahwa rekomendasi belum dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, setelah diperiksa, Fahrudin menemukan bahwa dokumen pengajuan tersebut telah dikirim. Hal itu memunculkan kecurigaan jika akun Integrated Mutasi (I-Mut) miliknya telah diakses oleh pihak lain.
“Saya sampaikan belum kirim, tapi disuruh cek ke BKN. Ternyata di sana sudah masuk usulan,” ujar Fahrudin, dikutip Detik.
“Saya tidak pernah mengajukan. Kemungkinan ada yang mengakses dari perangkat lain,” lanjut dia.
Pengajuan rekomendasi tanpa sepengetahuan sekda maupun bupati dinilai melangkahi prosedur. Selain itu, akses ilegal tersebut membuat akunnya tidak bisa terbuka, padahal ia tidak pernah memberikan password ke pihak lainnya.
“Ini dilewati, baik saya maupun Pak Bupati. Tiba-tiba sudah di-approve semua tanpa melalui saya. Setelah saya telusuri, ternyata bukan dari akun saya, tapi dari akun BKD,” kata Fahrudin.
“Bahkan akun saya sempat diblokir dan sampai sekarang belum bisa dibuka. Saya tidak pernah memberikan password atau akses kepada pihak lain,” kata dia lagi.
Pergantian Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu dibenarkan oleh Kabid Mutasi BKD Rembang, Khotib. Ia menjelaskan, Plt BKD Rembang yang bersangkutan sempat dipanggil ke rumah dinas Bupati, Rabu (6/5/2026) sore.
“Iya bahwa KA (Kepala) saya kemarin sore dipanggil Pak Bupati di rumah dinas. Bahwa beliau menyampaikan Plt BKD diganti. Jadi saya menyiapkan mengikuti perintah beliau. Dan nama yang ditunjuk Pak Mardi Asisten II,” ujar Khotib, Kamis (7/5/2026).
“Pada saat itu juga saya diperintahkan memproses SK-nya. Pak Mardi juga dipanggil oleh Pak Bupati di rumah dinas,” lanjutnya.
Ia menambahkan, masa jabatan Plt BKD bersifat sementara sesuai ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara, terkait perkembangan terbaru seleksi JPTP di lingkungan Pemkab Rembang, pihaknya belum menerima arahan lebih lanjut.
“Terkait JPTP terbaru ini, saya belum dapat instruksi apa-apa. Kemarin beliau menyampaikan akan komunikasi dengan Pak Sekda itu saja,” pungkasnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

