Inspektorat Sebut Seleksi JPTP di Rembang Sarat dengan Conflict of Interest
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 11

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Rembang, Kabarjatengterkini.com – Inspektorat Daerah sampaikan hasil audit internal terkait proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Rembang. Hasilnya, ada temuan pelanggaran disiplin dan sarat akan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam seleksi JPTP.
“Betul telah terjadi pelanggaran disiplin, yakni melampaui wewenang dengan menggunakan akun Sekda selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) dan akun Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui akun super admin. Jadi ada pelampauan kewenangan di sini,” ujar Inspektur Daerah Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti.
Hal tersebut disampaikan Imung dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Rembang, Senin (11/5/2025). Audiensi tersebut turut dihadiri Sekda Rembang, Asisten I Setda, peserta seleksi JPTP hingga jajaran Inspektorat.
Selain pelanggaran disiplin, pihaknya juga menyoroti kelalaian pengawasan internal, hingga lemahnya pengendalian. Ia menilai, ada indikasi berupa conflict of interest atau benturan kepentingan dalam pelaksanaan seleksi.
Benturan kepentingan bisa terjadi ketika pejabat yang berwenang dalam proses administrasi berkaitan dengan peserta seleksi jabatan.
“Di luar sana mungkin disebut ada miskomunikasi atau ketidaksinkronan. Tapi sebenarnya ada hal yang krusial yang menyebabkan semua ini terjadi yaitu conflict of interest,” tegasnya.
Ia menilai, Plt Kepala BKD saat itu memiliki pengaruh terhadap administrasi kepegawaian, menguasai akses sistem, personel, operator hingga mengetahui proses pengusulan rekomendasi ke BKN. Di saat bersamaan, yang bersangkutan juga menjadi kandidat dalam seleksi kepala BKD.
“Artinya terdapat benturan antara kepentingan jabatan dan kepentingan pribadi sebagai kandidat,” katanya.
Lebih lanjut, Imung mengingatkan bahwa kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan indeks integritas birokrasi Kabupaten Rembang.
Maka dari itu, Inspektorat turut memberikan rekomendasi kepada Bupati Rembang untuk melakukan pembinaan administrasi terhadap seluruh pihak yang berwenang dalam proses seleksi JPTP tersebut. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

