Penurunan Muka Tanah di Pesisir Semarang Capai 10 Sentimeter per Tahun
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 12

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Penurunan muka tanah (land subsidence) di sejumlah wilayah pesisir Semarang mencapai 10 sentimeter per tahun. Ini turut menjadi perhatian pemerintah pusat lantaran berdampak pada meningkatnya potensi bencana rob.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Muhammad Jumhur Hidayat. Ia menyebutkan, kenaikan muka laut regional mencapai 2,1 milimeter per tahun, sedangkan penurunan muka tanah bisa mencapai 100 milimater.
“Kenaikan muka laut regional di lepas pantai Semarang tercatat hanya sekitar 2,1 milimeter per tahun. Namun yang menjadi anomali mematikan laju penurunan muka tanah,” ucapnya, Selasa (2/6/2026), dikutip Detik.
“Di kawasan Semarang muka tanah atau land subsidence mencapai 0,01-0,15 cm per tahun, bahkan mencapai sekitar 100 milimeter per tahun di beberapa titik kritis di Semarang Utara,” lanjutnya.
Itu menunjukkan muka tanah lebih cepat turun puluhan kali lipat dibandingkan naiknya permukaan air laut. Kondisi ini berpotensi muka laut naik drastis karena daratan justru tenggelam (relative sea level rise).
Hal ini bukan fenomena alamiah, melainkan dampak dari ekstrasi air tanah berlebihan untuk keperluan industri, beban konsumsi tanah alluvial, dan perubahan tata ruang.
“Penurunan muka tanah ini tidak terjadi secara alamiah. Ini harga mahal yang harus kita bayar dari masifnya ekstraksi air tanah berlebihan untuk kepentingan industri, beban konsumsi pada tanah aluvial yang lunak serta perubahan tata ruang yang menghilangkan area resapan air,” jelasnya.
Menurutnya, pembangunan giant sea wall bukan satu-satunya upaya untuk menangani permasalahan banjir rob di kawasan tersebut. Ia mengatakan, persoalan terkait penurunan muka tanah di daratan harus dibenahi.
“Giant Sea Wall dapat menjadi bagian penting dari strategi perlindungan Pantura. Tetapi dia bukanlah satu-satunya solusi,” tegasnya.
“Jika kita hanya membangun dinding beton raksasa di pesisir tanpa menghentikan ekstraksi air tanah secara masif dan tanpa membenahi tata ruang hidrologis di daratan, maka tanggul tersebut pada akhirnya akan ikut ambles bersama tanah yang menopangnya,” katanya.
Terkait hal tersebut, Kementerian LH pun menyiapkan Peraturan Menteri tentang water farming dan rehabilitasi mangrove. Water farming merupakan upaya untuk mengembalikan cadangan air ke dalam tanah sebagai kompensasi atas pengambilan air tanah oleh industri maupun bangunan skala besar, sedangkan mangrove dilakukan untuk perlindungan pesisir.
Sebagai informasi, wacana pembangunan giant sea wall atau tanggul laut raksasa dilakukan sepanjang kurang lebih 575 kilometer. Bangunan ini akan membentang dalam 15 segmen dari Banten hingga Jawa Timur. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

