Pemkot Semarang Ingatkan Dana Rp25 Juta per Tahun Bukan untuk Kepentingan Pengurus RT
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 11

Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto (Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Semarang)
Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengingatkan bahwa program Bantuan Operasional (BOP) RT Rp25 juta per tahun bukan untuk kepentingan pengurus, namun murni diperuntukkan untuk kemaslahatan warga.
“Program ini dirancang untuk menggerakkan gotong royong warga,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto.
“Karena itu dana tidak diperuntukkan bagi honorarium atau kepentingan pribadi pengurus, melainkan untuk kegiatan kemasyarakatan dan fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan bersama,” lanjut dia.
Pengurus harus bisa mengalokasikan setiap rupiah dalam bentuk program dan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat setempat. Hal ini bertujuan agar pemerintah tetap bisa hadir untuk memfasilitasi kebutuhan warga di tingkat paling kecil.
Selain itu, pihaknya turut memberikan fleksibilitas bagi pengurus untuk menyesuaikan program, mengingat kebutuhan riil di masyarakat bisa saja berbeda. Perencanaan hingga pelaporan akan dilakukan oleh pengurus melalui aplikasi terintegrasi Ruang Warga.
“Mekanisme penyaluran dana ke rekening masing-masing lembaga dilakukan sesuai tata kelola keuangan daerah. Karena itu, partisipasi aktif pengurus RT dalam memenuhi persyaratan menjadi faktor penting agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan warga,” jelas Eko.
Aplikasi tersebut turut hadir untuk memudahkan Pemkot Semarang melakukan pendampingan dan pemantauan. Pendampingan dilakukan agar para pengurus lingkungan dapat fokus menghadirkan manfaat bagi warga tanpa terkendala persoalan administratif.
Sebagai informasi, program BOP RT sebesar Rp25 juta per tahun merupakan salah satu program untuk pembangunan daerah berbasis partisipasi warga. Melalui program ini, dana BOP dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kemasyarakatan. (Adv)
- Penulis: Anisya Gusti

