Sudewo Diduga Terima Uang Rp125 Juta Terkait Proyek Jalur Ganda Solo-Semarang
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 11

Foto: Sudewo (Sumber: Kabarjatengterkini.com)
Kabarjatengterkini.com – Terdakwa Sudewo diduga terima uang sebesar Rp125 juta untuk proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Uang itu disetorkan oleh PT Indria Putra Persada kepada orang suruhannya.
Hal ini diungkap oleh Direktur PT Indria Putra Persada sekaligus Ketua Kadin Solo, Ferry Septha Indrianto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026) yang lalu.
Ia menjelaskan, awalnya, proses lelang berlangsung lancar tanpa pengondisian. Namun, saat proyek dikerjakan, perusahaan diminta agar lebih perhatian kepada tim di lapangan untuk biaya operasional.
“Tidak ada (permintaan fee). Tidak ada sama sekali. Di awal kami lelang, fight, kemudian kita menang, lalu baru kontrak,” kata Ferry, Senin (6/5/2026), dikutip Detik.
“Hanya untuk apa operasional mereka, di lapangan. Ada, (tapi) kecil-kecil. Tapi berjanji-janji nggak ada,” lanjut dia.
Selama proyek berjalan, setidaknya uang sebesar Rp20 juta dikeluarkan untuk operasional lapangan. Dana itu diambil dari corporate social responsibility (CSR).
“Jadi kalau di lapangan itu, mereka turun ke lapangan pasti ada beberapa uang transfer yang kita kasih, ke teman-teman dari tim DJKA,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ferry membenarkan bahwa ada sosok yang mendatanginya saat proyek sudah berjalan 50 persen. Sosok tersebut diketahui bernama Nur Widayat dan mengaku sebagai suruhan Sudewo yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPR RI.
“Pak Nur Widayat itu datang ke saya, mengaku orangnya Pak Sadewo. Saya kaget,” ucapnya.
“Saya kebetulan nggak kenal sama sekali Pak Sadewo siapa saat itu. Nur Widayat mengaku Pak Sadewo itu punya wilayah daerah situ,” jelasnya.
Menurut BAP, uang Rp 125 juta itu diserahkan secara tunai kepada Nur Widayat dalam paper bag cokelat di sekitar Desember 2021. Namun, jaksa menyebut bahwa utusan Sudewo itu meminta kontribusi sebesar Rp200 juta.
“(Tidak lama kemudian saya menyerahkan uang sebesar Rp 125 juta yang terbungkus dalam paper bag cokelat kepada Nur Widayat yang langsung kemudian dibawa pulang,” kata jaksa membacakan BAP yang dibenarkan Ferry.
“Saya tidak mengetahui apakah pada akhirnya uang tersebut diserahkan oleh Nur Widayat kepada Sudewo atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Sudewo menyebut bahwa uang Rp 125 juta yang diserahkan itu digunakan untuk membangun musala dan membeli kambing. Ia mengatakan bahwa pemberian uang dilakukan semampunya dalam bentuk CSR.
“Uang tersebut itu sebenarnya diklaim sebagai fee atau sumbangan dalam bentuk CSR? Karena saksi tadi mengatakan, sebagian dari hasil perusahaan itu pasti diwujudkan untuk sosial CSR,” kata Sudewo.
Sebelumnya, JPU dari KPK mendakwa Bupati Pati Sudewo menerima suap senilai Rp 1,371 miliar dari kasus korupsi proyek DJKA. Sudewo disebut menerima uang dari sejumlah kontraktor setelah adanya pengkondisian pemenang lelang sejumlah proyek. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

