Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Anggota Satpol PP di Tangsel Nekat Jual Produk Kedaluwarsa, Kini Jadi Tersangka

Anggota Satpol PP di Tangsel Nekat Jual Produk Kedaluwarsa, Kini Jadi Tersangka

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
  • visibility 252

kabarjatengterkini.com – Seorang anggota Satpol PP di Tangerang Selatan inisial A diciduk polisi setelah kedapatan menjual makanan dan produk kosmetik yang telah kedaluwarsa. Ia diamankan bersama dengan rekannya, SA yang turut berperan dalam penjualan produk-produk tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat (4/7/2025) di Kampung Gardu, Serpong, Tangerang Selatan.

“Petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa barang,” terangnya, Selasa (8/7/2025) dikutip dari CNN Indonesia.

Ia melanjutkan, A mendapatkan barang-barang yang telah kedaluwarsa dari sebuah PT untuk dimusnahkan. Namun, oleh pelaku, barang tersebut tidak dihancurkan, namun dijual kembali dengan menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan tinner atau lotion.

“Ditawarkan oleh admin PT Liquid bahwa pada malam tersebut ada barang sisa minimarket untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu,” terang Kombes Ade Safri.

“Oleh A barang tersebut bukannya dimusnahkan. Justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa kedaluwarsa,” lanjutnya.

Menurut keterangan A, barang-barang tersebut berupa bahan pangan, minuman, kosmetik dan sediaan farmasi.

Dalam melancarkan aksinya, A mengajak rekannya, SA yang berperan untuk menghapus tanggal kedaluwarsa dan menjualnya. Biasanya, barang itu dijual melalui bazar yang diadakan pelaku pada hari Rabu dan Sabtu di sekitar Serpong dan Bogor.

Pelaku menjual barang-barang dan produk kedaluwarsa tersebut, sebagian dijual ke pedagang kelontong di wilayah Bogor. Pelaku juga menjual barang-barang dan produk kedaluwarsa tersebut ke beberapa pembeli perorangan (untuk konsumsi pribadi) di wilayah Serpong dan sekitar Bogor,” tutur Ade Safri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terungkap Penyebab Api Abadi Mrapen Padam, Dinas ESDM Jateng: Tersumbat Lumpur

    Terungkap Penyebab Api Abadi Mrapen Padam karena Tersumbat Lumpur

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Grobogan, Kabarjatengterkini.com – Terungkap penyebab padamnya Api Abadi Mrapen sejak awal tahun 2026 yang lalu. Kobaran api tersebut bisa mati karena saluran gas di bawahnya tersumbat dengan lumpur. “Prinsipnya, si gas ini tertutup sama media yang namanya lumpur, jadi terhambat jalannya gas itu,” kata Kabid Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Dinas ESDM Jateng, Dwi […]

  • pinjaman

    Presiden Prabowo Terbitkan PP Nomor 38 Tahun 2025: Mekanisme Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Pemda, BUMN, dan BUMD

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini dianggap sebagai landasan hukum baru untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor strategis melalui pembiayaan dari Anggaran […]

  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi

    Ahmad Luthfi Menyandang Gelar Bapak Komite Pecinta Alam Indonesia

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyandang gelar sebagai Bapak Komite Pecinta Alam Indonesia (KPAI). Gelar ini merupakan wujud apresiasi terhadap tokoh yang dianggap berperan penting bagi komunitas pecinta alam di Indonesia. Menurut KPAI, selama memimpin Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi melalui kebijakannya senantiasa mendukung upaya pelestarian alam dan lingkungan. Selain itu, dia disebut […]

  • Respon Tantangan Global, Pemprov Jateng Bakal Perkuat Industri Energi Hijau Agar Tembus Pasar Eropa

    Respon Tantangan Global, Pemprov Jateng Bakal Perkuat Industri Energi Hijau Agar Tembus Pasar Eropa

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Semarang, KabarJatengTerkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng bakal perkuat industri energi hijau agar tembus pasar Eropa. Hal ini menjadi salah satu strategi terkait kebijakan Amerika dalam penetapan tarif impor 32 persen terhadap produk Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng July Emmylia. Untuk menghadapi tantangan ekonomi global, pihaknya akan mengidentifikasi […]

  • Paskibraka Provinsi Jateng 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Bertugas 17 Agustus Esok Hari

    Paskibraka Provinsi Jateng 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Bertugas 17 Agustus Esok Hari

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Jawa Tengah tahun angkatan 2025 resmi dikukuhkan. Prosesi pengukuhan 35 anggota Paskibraka dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan digelar di Grhadika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (15/8/2025) malam. Para anggota tersebut merupakan anak-anak yang lolos seleksi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. “Ini akan memberikan […]

  • Heboh Plt Bupati Pati Salah Baca Teks Pancasila, Diskominfo: Sedang Tidak Fit

    Heboh Plt Bupati Pati Salah Baca Teks Pancasila, Diskominfo: Sedang Tidak Fit

    • calendar_month Sel, 18 Agu 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Heboh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, disebut salah membaca teks Pancasila saat upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia (RI) kemarin. Upacara peringatan tersebut sebelumnya digelar di Lapangan Alun-alun Simpang Lima Pati pada Senin (17/8/2026). Sementara, Plt Bupati Chandra bertugas sebagai inspektur upacara dan membaca teks Pancasila, kemudian diikuti oleh para […]

expand_less