Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Anggota Satpol PP di Tangsel Nekat Jual Produk Kedaluwarsa, Kini Jadi Tersangka

Anggota Satpol PP di Tangsel Nekat Jual Produk Kedaluwarsa, Kini Jadi Tersangka

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
  • visibility 232

kabarjatengterkini.com – Seorang anggota Satpol PP di Tangerang Selatan inisial A diciduk polisi setelah kedapatan menjual makanan dan produk kosmetik yang telah kedaluwarsa. Ia diamankan bersama dengan rekannya, SA yang turut berperan dalam penjualan produk-produk tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat (4/7/2025) di Kampung Gardu, Serpong, Tangerang Selatan.

“Petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa barang,” terangnya, Selasa (8/7/2025) dikutip dari CNN Indonesia.

Ia melanjutkan, A mendapatkan barang-barang yang telah kedaluwarsa dari sebuah PT untuk dimusnahkan. Namun, oleh pelaku, barang tersebut tidak dihancurkan, namun dijual kembali dengan menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan tinner atau lotion.

“Ditawarkan oleh admin PT Liquid bahwa pada malam tersebut ada barang sisa minimarket untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu,” terang Kombes Ade Safri.

“Oleh A barang tersebut bukannya dimusnahkan. Justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa kedaluwarsa,” lanjutnya.

Menurut keterangan A, barang-barang tersebut berupa bahan pangan, minuman, kosmetik dan sediaan farmasi.

Dalam melancarkan aksinya, A mengajak rekannya, SA yang berperan untuk menghapus tanggal kedaluwarsa dan menjualnya. Biasanya, barang itu dijual melalui bazar yang diadakan pelaku pada hari Rabu dan Sabtu di sekitar Serpong dan Bogor.

Pelaku menjual barang-barang dan produk kedaluwarsa tersebut, sebagian dijual ke pedagang kelontong di wilayah Bogor. Pelaku juga menjual barang-barang dan produk kedaluwarsa tersebut ke beberapa pembeli perorangan (untuk konsumsi pribadi) di wilayah Serpong dan sekitar Bogor,” tutur Ade Safri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng

    Agustina Minta Pengurus RT Segera Rampungkan Dokumen Persyaratan Dana Bantuan Operasional Lewat Ruang Warga

    • calendar_month Sel, 16 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan pendampingan program Bantuan Operasional (BOP) per RT. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan pengurus segera menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan, setiap pengurus RT dan RW akan mengunggah dokumen lewat aplikasi Ruang Warga. Maka dari itu, kelengkapan dokumen seperti Surat Permohonan, SK Kepengurusan, […]

  • Akses Aplikasi Presensi Ilegal ASN Brebes Dibandrol Rp250 Selama Setahun

    Akses Aplikasi Presensi Ilegal ASN Brebes Dibandrol Rp250 Selama Setahun

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Brebes, Kabarjatengterkini.com – Aplikasi presensi ilegal yang digunakan oleh ribuan ASN di Kabupaten Brebes dibandrol dengan harga Rp250 ribu untuk subscribe selama 1 tahun. Hal ini disampaikan oleh salah satu guru SD Negeri di Kecamatan Brebes yang mengaku ditawari oleh sesama guru untuk berlangganan aplikasi itu sekitar tahun 2025. Untuk mengaktifkannya, dia diminta mentransfer uang […]

  • Seluruh Ponpes di Jawa Tengah Diminta Taati Aturan Tentang Pembangunan Gedung

    Seluruh Ponpes di Jawa Tengah Diminta Taati Aturan Tentang Pembangunan Gedung

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 165
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Pihak pondok pesantren (Ponpes) di Jawa Tengah diminta taat terhadap regulasi pembangunan gedung. Aturan ini juga berlaku untuk pengelola madrasah, masjid, hingga musala sebagai tempat ibadah dan berkumpul umat. Setiap Ponpes harus melewati proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini ditujukan untuk mencegah risiko akibat struktur bangunan yang tidak sesuai standar. Terlebih, […]

  • traveling

    Tips Traveling Low Budget ke Luar Negeri: Liburan Hemat, Pengalaman Maksimal

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Traveling ke luar negeri sering kali dianggap sebagai kegiatan mahal dan hanya bisa dinikmati oleh mereka yang memiliki anggaran besar. Namun kenyataannya, kamu tetap bisa jalan-jalan ke luar negeri dengan budget minim jika tahu triknya. Dengan perencanaan yang tepat, liburan ke luar negeri bukan lagi mimpi, melainkan bisa jadi kenyataan! Berikut ini adalah […]

  • thom haye

    Persib Bandung Rekrut Thom Haye: Langkah Strategis Bukan Kepanikan

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Persib Bandung baru-baru ini resmi mengumumkan perekrutan gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye, pada Rabu (27/8). Keputusan ini menarik perhatian banyak pihak, mengingat Persib mengalami start yang kurang konsisten di awal musim.   Namun, pihak manajemen klub, melalui Deputy CEO Adhitia Putra Herawan, menegaskan bahwa perekrutan Thom Haye bukanlah bentuk kepanikan, melainkan sebuah langkah strategis […]

  • arsenal

    Kejutan Piala FA: Southampton Singkirkan Arsenal, Ambisi Quadruple Skuad Mikel Arteta Resmi Sirna

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Keajaiban Piala FA kembali memakan korban besar. Secara mengejutkan, raksasa London Utara, Arsenal, harus mengakhiri perjalanan mereka di babak perempat final usai takluk 1-2 dari tim divisi Championship, Southampton. Laga yang berlangsung di Stadion St Mary pada Minggu (5/4/2026) dini hari WIB ini menjadi mimpi buruk bagi ambisi besar skuad asuhan Mikel Arteta musim […]

expand_less