Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Presiden Prabowo Berikan Amnesti, 1.178 Tahanan Dibebaskan Termasuk Pelaku Pembunuhan Andi Andoyo

Presiden Prabowo Berikan Amnesti, 1.178 Tahanan Dibebaskan Termasuk Pelaku Pembunuhan Andi Andoyo

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
  • visibility 414

Jakarta, Kabarjatengterkini.com — Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti kepada sebanyak 1.178 tahanan dari berbagai rumah tahanan di Indonesia. Mereka dibebaskan secara bertahap mulai Minggu, 3 Agustus 2025, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Salah satu narapidana yang mendapatkan amnesti adalah Andi Andoyo, terpidana kasus pembunuhan yang sebelumnya menjalani hukuman penjara selama 16 tahun di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kini, Andi telah resmi dibebaskan dan kembali berkumpul dengan keluarganya.

“Dibebaskan karena mendapatkan amnesti berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 01 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti,” demikian bunyi salinan Keppres Prabowo yang dikutip pada Senin (4/8).

Kasus Andi Andoyo: Pembunuhan Tragis di Mal Central Park

Nama Andi Andoyo sempat menggemparkan publik pada tahun 2023 setelah terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial FD (44). Insiden tragis itu terjadi pada Selasa pagi, 26 September 2023, di dekat Mal Central Park, Jakarta Barat, tepatnya di jalan dekat Lobby Laguna kawasan pusat perbelanjaan tersebut.

Dalam kejadian tersebut, Andi secara tiba-tiba menggorok leher korban menggunakan pisau, yang sebelumnya telah ia persiapkan. Aksi brutal itu menyebabkan korban meninggal di tempat, dan pelaku segera ditangkap oleh aparat kepolisian.

Setelah melalui proses hukum, Andi divonis 16 tahun penjara atas perbuatannya. Namun, keputusan Presiden Prabowo yang memberikan amnesti massal membuat ia menjadi salah satu dari ratusan napi yang memperoleh kebebasan lebih cepat.

Gangguan Jiwa: Faktor di Balik Tindak Kekerasan

Dalam proses penyelidikan dan persidangan, muncul fakta bahwa Andi Andoyo diduga kuat mengalami gangguan jiwa berat. Hal ini dikuatkan oleh hasil observasi medis di RS Polri Kramat Jati, yang menyatakan bahwa Andi mengidap skizofrenia paranoid.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, menyampaikan bahwa orang tua Andi sudah menyadari tanda-tanda gangguan jiwa sejak Andi masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Orang tuanya mengatakan perilaku aneh ini sudah muncul sejak lama. Bahkan sejak SD, Andi pernah mengatakan bahwa ia berguru ke sosok yang ia sebut ‘tante’,” ujar Syahduddi.

Selain itu, ada berbagai perilaku tidak wajar yang disaksikan langsung oleh anggota keluarga, termasuk sang adik. Salah satunya, Andi pernah membuang isi galon air mineral karena meyakini di dalamnya terdapat makhluk jahat.

“Dari hasil pemeriksaan psikiatri, tersangka AA mengalami gangguan jiwa berat jenis skizofrenia paranoid. Ini menjadi pertimbangan dalam proses hukumnya,” tambah Syahduddi.

Kebijakan Amnesti dan Reaksi Publik

Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada ribuan tahanan menuai berbagai respons dari publik. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai bentuk kebijakan kemanusiaan, terutama bagi narapidana yang dinilai sudah menjalani masa hukuman cukup lama atau memiliki pertimbangan medis tertentu.

Namun di sisi lain, muncul pula kekhawatiran dari masyarakat, terutama terkait narapidana yang terlibat dalam kasus kekerasan atau pembunuhan, seperti kasus Andi Andoyo. Beberapa pihak mempertanyakan, apakah pemberian amnesti sudah melalui kajian mendalam terhadap dampak psikologis, hukum, dan sosialnya.

Pihak Istana belum memberikan pernyataan resmi terkait pertimbangan khusus dibalik pemberian amnesti kepada Andi maupun tahanan lainnya yang memiliki latar belakang kasus berat.

Apa Itu Amnesti?

Secara umum, amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh kepala negara kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu. Berbeda dengan grasi yang bersifat personal, amnesti bersifat kolektif dan biasanya diterapkan untuk tujuan rekonsiliasi atau kemanusiaan.

Dalam konteks ini, Keppres No. 17 Tahun 2025 menjadi dasar hukum sah bagi pembebasan ratusan narapidana, termasuk mereka yang sebelumnya dijatuhi hukuman jangka panjang.

Langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana, termasuk pelaku pembunuhan seperti Andi Andoyo, menjadi sorotan besar di tengah masyarakat. Meski telah dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat dan dibebaskan secara hukum, kasus ini memunculkan pertanyaan penting tentang keseimbangan antara keadilan dan kemanusiaan.

Apakah keputusan ini akan membuka jalan bagi reformasi hukum dan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis? Atau justru menjadi tantangan baru dalam menjaga rasa aman publik? Hanya waktu yang bisa menjawab.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • korban

    KAI Tanggung Seluruh Biaya Korban Kecelakaan Stasiun Bekasi Timur: 6 Meninggal, 80 Luka-Luka

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Dunia transportasi tanah air berduka. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengonfirmasi terjadinya kecelakaan hebat yang melibatkan kereta api jarak jauh dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2026) malam. Insiden memilukan ini mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan puluhan orang mengalami luka-luka. Hingga Selasa (28/4/2026) pagi, data resmi […]

  • kudus

    Tahun Ajaran Baru Dimulai Hari Ini, Bupati Kudus Tekanan Sekolah Harus Jadi Ruang Bebas Bullying

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Kudus, KabarJatengTerkini.com – Tahun Ajaran Baru 2025-2026 sekolah dimulai hari ini, Senin (14/7/2025). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tekankan bahwa satuan pendidikan harus menjadi ruang yang bebas perundungan (bullying). Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat memimpin apel pembukaan tahun ajaran 2025/2026 di SMP Negeri 1 Kudus hari ini. Kegiatan ini juga diikuti siswa […]

  • Heboh Video Deretan Motor Berlogo BGN, Dadan Ungkap Pengadaan untuk Kepala SPPG

    Heboh Video Deretan Motor Berlogo BGN, Dadan Ungkap Pengadaan untuk Kepala SPPG

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Heboh video di media sosial yang menampilkan deretan sepeda motor berlogo Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut pihak BGN, kendaraan itu merupakan pengadaan yang telah dianggarkan sejak tahun 2025. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa deretan motor yang ditampilkan di video merupakan pengadaan motor listrik bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi […]

  • Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rembang, Sri Jarwati /rembangkab

    Pemkab Rembang Percepat Pembentukan Desa Tangguh Bencana

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus mempercepat pembentukan desa tangguh bencana (Destana). Targetnya, destana bisa terbentuk di 100 desa di tahun 2026 sebagaimana yang termuat dalam RPJMD 2021–2026. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rembang, Sri Jarwati mengatakan bahwa hingga tahun ini, sudah ada 32 desa tangguh bencana yang terbentuk. Nantinya jumlah […]

  • Puluhan Ormas Asing Beroperasi di Jateng, Diminta Berikan Kontribusi Pembangunan

    Puluhan Ormas Asing Beroperasi di Jateng, Mulai Sektor Pendidikan Hingga Lingkungan

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Puluhan organisasi masyarakat (ormas) asing telah beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Di antaranya, ada dari Amerika Serikat, Singapura, Jerman, Belanda, Swedia, Jepang, hingga Kanada. Ormas-ormas asing ini telah menyumbang kontribusi terhadap pembangunan daerah. Pasalnya, sudah ada 21 ormas asing di Jawa Tengah bergerak di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, sosial, penanganan bencana, lingkungan, […]

  • jateng

    TKD Dipangkas, Kemendagri Beberkan Cara Tingkatkan Pendapatan Daerah

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 152
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan pendapatan daerah. Harapannya, ini bisa jadi solusi di daerah yang mengalami kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat. Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fathoni menyebutkan lima terobosan, seperti optimasilasi sumber pendapatan yang ada, […]

expand_less