Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Presiden Prabowo Berikan Amnesti, 1.178 Tahanan Dibebaskan Termasuk Pelaku Pembunuhan Andi Andoyo

Presiden Prabowo Berikan Amnesti, 1.178 Tahanan Dibebaskan Termasuk Pelaku Pembunuhan Andi Andoyo

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
  • visibility 435

Jakarta, Kabarjatengterkini.com — Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti kepada sebanyak 1.178 tahanan dari berbagai rumah tahanan di Indonesia. Mereka dibebaskan secara bertahap mulai Minggu, 3 Agustus 2025, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Salah satu narapidana yang mendapatkan amnesti adalah Andi Andoyo, terpidana kasus pembunuhan yang sebelumnya menjalani hukuman penjara selama 16 tahun di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kini, Andi telah resmi dibebaskan dan kembali berkumpul dengan keluarganya.

“Dibebaskan karena mendapatkan amnesti berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 01 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti,” demikian bunyi salinan Keppres Prabowo yang dikutip pada Senin (4/8).

Kasus Andi Andoyo: Pembunuhan Tragis di Mal Central Park

Nama Andi Andoyo sempat menggemparkan publik pada tahun 2023 setelah terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial FD (44). Insiden tragis itu terjadi pada Selasa pagi, 26 September 2023, di dekat Mal Central Park, Jakarta Barat, tepatnya di jalan dekat Lobby Laguna kawasan pusat perbelanjaan tersebut.

Dalam kejadian tersebut, Andi secara tiba-tiba menggorok leher korban menggunakan pisau, yang sebelumnya telah ia persiapkan. Aksi brutal itu menyebabkan korban meninggal di tempat, dan pelaku segera ditangkap oleh aparat kepolisian.

Setelah melalui proses hukum, Andi divonis 16 tahun penjara atas perbuatannya. Namun, keputusan Presiden Prabowo yang memberikan amnesti massal membuat ia menjadi salah satu dari ratusan napi yang memperoleh kebebasan lebih cepat.

Gangguan Jiwa: Faktor di Balik Tindak Kekerasan

Dalam proses penyelidikan dan persidangan, muncul fakta bahwa Andi Andoyo diduga kuat mengalami gangguan jiwa berat. Hal ini dikuatkan oleh hasil observasi medis di RS Polri Kramat Jati, yang menyatakan bahwa Andi mengidap skizofrenia paranoid.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, menyampaikan bahwa orang tua Andi sudah menyadari tanda-tanda gangguan jiwa sejak Andi masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Orang tuanya mengatakan perilaku aneh ini sudah muncul sejak lama. Bahkan sejak SD, Andi pernah mengatakan bahwa ia berguru ke sosok yang ia sebut ‘tante’,” ujar Syahduddi.

Selain itu, ada berbagai perilaku tidak wajar yang disaksikan langsung oleh anggota keluarga, termasuk sang adik. Salah satunya, Andi pernah membuang isi galon air mineral karena meyakini di dalamnya terdapat makhluk jahat.

“Dari hasil pemeriksaan psikiatri, tersangka AA mengalami gangguan jiwa berat jenis skizofrenia paranoid. Ini menjadi pertimbangan dalam proses hukumnya,” tambah Syahduddi.

Kebijakan Amnesti dan Reaksi Publik

Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada ribuan tahanan menuai berbagai respons dari publik. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai bentuk kebijakan kemanusiaan, terutama bagi narapidana yang dinilai sudah menjalani masa hukuman cukup lama atau memiliki pertimbangan medis tertentu.

Namun di sisi lain, muncul pula kekhawatiran dari masyarakat, terutama terkait narapidana yang terlibat dalam kasus kekerasan atau pembunuhan, seperti kasus Andi Andoyo. Beberapa pihak mempertanyakan, apakah pemberian amnesti sudah melalui kajian mendalam terhadap dampak psikologis, hukum, dan sosialnya.

Pihak Istana belum memberikan pernyataan resmi terkait pertimbangan khusus dibalik pemberian amnesti kepada Andi maupun tahanan lainnya yang memiliki latar belakang kasus berat.

Apa Itu Amnesti?

Secara umum, amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh kepala negara kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu. Berbeda dengan grasi yang bersifat personal, amnesti bersifat kolektif dan biasanya diterapkan untuk tujuan rekonsiliasi atau kemanusiaan.

Dalam konteks ini, Keppres No. 17 Tahun 2025 menjadi dasar hukum sah bagi pembebasan ratusan narapidana, termasuk mereka yang sebelumnya dijatuhi hukuman jangka panjang.

Langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana, termasuk pelaku pembunuhan seperti Andi Andoyo, menjadi sorotan besar di tengah masyarakat. Meski telah dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat dan dibebaskan secara hukum, kasus ini memunculkan pertanyaan penting tentang keseimbangan antara keadilan dan kemanusiaan.

Apakah keputusan ini akan membuka jalan bagi reformasi hukum dan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis? Atau justru menjadi tantangan baru dalam menjaga rasa aman publik? Hanya waktu yang bisa menjawab.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eks Ketua dan Bendahara KONI Solo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

    Eks Ketua dan Bendahara KONI Solo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Surakarta, Kabarjatengterkini.com – Eks Ketua dan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun anggaran 2021-2024. Sebelumnya, LK menjabat ketua periode 2021-2025, sedangkan TAR bertugas mengelola keuangan. “Kami tetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dana hibah KONI, inisial LK dan TAR, yang merupakan mantan pengurus KONI tahun sebelumnya,” kata […]

  • 10 Pelajar Nekat Terobos Pagar Candi Prambanan karena Tak Punya Uang

    10 Pelajar Nekat Terobos Pagar Candi Prambanan karena Tak Punya Uang

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Klaten, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 10 pelajar dari Jawa Barat (Jabar) nekat menerobos pagar pembatas di Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan. Aksi tersebut diduga dipicu lantaran anak-anak tersebut tidak memiliki uang untuk membeli tiket masuk. Kapolsek Prambanan AKP Nyoto mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di sisi selatan area Candi […]

  • SPPG Kadirejo Semarang Serap Pekerja Lokal dan Hasil Panen Petani untuk Kembangkan Ekonomi Masyarakat

    SPPG Kadirejo Semarang Serap Pekerja Lokal dan Hasil Panen Petani untuk Kembangkan Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 183
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kadirejo, Kecamatan Pabelan serap pekerja lokal dan hasil panen petani. Hal ini dinilai bisa memberikan dampak pada pengembangan ekonomi masyarakat setempat. Diketahui, SPPG yang baru beroperasi selama dua hari itu telah menyerap sebanyak 50 karyawan, sementara sekitar 80% berasal dari warga setempat. Selain itu, sebanyak 200-250 […]

  • Ribuan Hektare Sawah di Jepara Gagal Panen, Kerugian Belum Bisa Diklaim Asuransi Pertanian

    Ribuan Hektare Sawah di Jepara Gagal Panen, Kerugian Belum Bisa Diklaim Asuransi Pertanian

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jepara, Kabarjatengterkini.com – Ribuan hektare sawah di Jepara gagal panen hingga terancam kerugian hingga Rp25,2 miliar karena bencana banjir yang melanda sejak pertengahan Januari 2026. Mirisnya, kerugian tersebut belum bisa diklaim lewat asuransi pertanian. Menurut data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara per 21 Januari, total lahan sawah terdampak banjir capai 3.921 hektare. […]

  • 18 agustus

    18 Agustus 2025 Resmi Jadi Hari Libur Nasional: Kesempatan Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kreativitas

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 411
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Pemerintah Indonesia melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan ini diumumkan secara resmi pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Kompleks Istana Kepresidenan, sebagai tanggapan atas jatuhnya tanggal 17 Agustus 2025—Hari Kemerdekaan RI—pada hari Minggu. Alasan Pemerintah Menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Libur […]

  • Libatkan Masyarakat, Mendiktisaintek Bantah Lepas Tanggung Jawab Akreditasi Program Studi

    Libatkan Masyarakat, Mendiktisaintek Bantah Lepas Tanggung Jawab Akreditasi Program Studi

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Libatkan masyarakat dalam akreditasi program studi, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto membantah hal itu bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah. Hal ini disampaikannya dalam sidang pengujian materi Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat […]

expand_less