Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polri Berhentikan Tidak Hormat Kompol Cosmas dalam Kasus Ojol Affan

Polri Berhentikan Tidak Hormat Kompol Cosmas dalam Kasus Ojol Affan

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
  • visibility 136

Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas K Gae, resmi dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.

Keputusan ini diambil menyusul kasus tragis yang menimpa pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada akhir Agustus lalu.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan pemecatan Kompol Cosmas digelar pada Rabu, 3 Agustus 2025, di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi Kabag Etika Rowabprof Divpropam, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa perilaku Cosmas merupakan pelanggaran etik berat.

“Menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Kombes Heri di ruang sidang. Selain itu, Kompol Cosmas juga dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri melalui sanksi PTDH.

Pelanggaran Berat oleh Sopir Rantis dan Danyon Brimob

Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis saat insiden terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa sopir rantis Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas melakukan pelanggaran berat.

Brigjen Agus, juru bicara Divpropam Polri, menjelaskan bahwa Bripka Rohmat menjabat sebagai Bintara Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan bertugas sebagai sopir rantis saat kejadian.

Sedangkan Kompol Cosmas menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan duduk di kursi sebelah kiri sopir.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Brigjen Agus.

Pelanggaran Sedang oleh Lima Anggota Brimob

Selain Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat yang mendapat sanksi berat, terdapat lima anggota Brimob lain yang berada di bagian belakang rantis dan dikenai sanksi pelanggaran etik sedang. Mereka adalah:

  1. Aipda M Rohyani
  2. Briptu Danang
  3. Bripda Mardin
  4. Baraka Jana Edi
  5. Baraka Yohanes David

Kelima anggota ini tidak langsung bertanggung jawab atas insiden tewasnya Affan, tetapi tetap dikenai sanksi etik karena kelalaian dalam tugas.

Kronologi Singkat Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

Kasus ini berawal saat kendaraan taktis Brimob yang dikendarai oleh Bripka Rohmat melintas di jalanan dengan kecepatan yang dinilai tidak sesuai, sehingga menabrak dan melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol. Insiden ini menyebabkan Affan meninggal dunia di lokasi.

Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan mendorong Polri untuk melakukan penyelidikan internal. Propam Polri bergerak cepat untuk mengusut tuntas dan memastikan adanya penegakan hukum dan etik terhadap anggota yang terlibat.

Respons dan Langkah Polri

Kapolri dan Divpropam Polri menegaskan komitmen untuk tidak menoleransi pelanggaran etik maupun hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Pemecatan Kompol Cosmas dan sanksi bagi Bripka Rohmat serta anggota lain adalah wujud penegakan disiplin dan transparansi internal Polri.

Selain itu, Polri juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum terkait kasus ini dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Pentingnya Penegakan Kode Etik di Lingkungan Polri

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi Polri, khususnya Korps Brimob, untuk meningkatkan pengawasan dan pelatihan etik bagi seluruh anggota.

Penegakan kode etik yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pemecatan Kompol Cosmas K Gae sebagai Danyon Resimen IV Korbrimob Polri terkait kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan merupakan langkah tegas Polri dalam menegakkan kode etik dan disiplin internal.

Sanksi ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas insiden tragis yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Polri menegaskan komitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna meningkatkan profesionalisme dan integritas seluruh anggotanya demi melindungi masyarakat dan menjaga keadilan.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • mobil

    Mobil Dinas Lurah Manggarai Selatan Diamuk Massa di Sekitar Gedung DPR, Jakarta

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Sejumlah peristiwa mengejutkan terjadi di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/8/2025). Salah satunya adalah insiden penganiayaan yang melibatkan sekelompok massa yang sedang berdemonstrasi. Mobil dinas yang melintas di kawasan tersebut, yang sempat dianggap milik anggota DPR, diduga telah diamuk oleh massa yang merasa kesal terhadap anggota legislatif. Namun, setelah diselidiki lebih […]

  • Pemprov Jateng Tampung Aspirasi Eks Pekerja Sritex yang Belum Dapat Pesangon, Bakal Panggil Kurator

    Pemprov Jateng Tampung Aspirasi Eks Pekerja Sritex yang Belum Dapat Pesangon, Bakal Panggil Kurator

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersedia menampung seluruh aspirasi mantan pekerja PT Sritex. Pasalnya, ribuan massa tersebut menuntut pesangon yang belum dibayar perusahaan usai pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelumnya, Perwakilan Pengurus Pimpinan Daerah Federasi Serikat Tekstil Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Eko Widaryanto mengatakan, sekitar 8.500-an eks karyawan belum […]

  • Pertumbuhan Ekonomi Jateng Capai 5,28 Persen, Pemprov Siapkan Langkah Ini

    Pertumbuhan Ekonomi Jateng Capai 5,28 Persen, Pemprov Siapkan Langkah Ini

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 150
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah pada triwulan II 2025 mencapai 5,28 persen. Angka tersebut lebih tinggi dari capaian pertumbuhan ekonomi nasional, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, capaian tersebut tak lepas dari kerja sama berbagai pihak dalam mengembangkan collaborative government. Metode ini harus terus digalakkan agar […]

  • Telepon dan Video WhatsApp Bakal Dibatasi, Mengapa?

    Telepon dan Video WhatsApp Bakal Dibatasi, Mengapa?

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah berencana membatasi layanan dasar Over-The-Top (OTT) seperti telepon dan panggilan video WhatsApp. Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan bahwa rencana itu sedang dikaji. “Masih wacana ya, masih diskusi. Intinya kan cari jalan tengah, bagaimana layanan masyarakat tetap berjalan,” ujar Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan […]

  • Pemprov Tetapkan UMP dan UMK 2026 se-Jateng Hari Ini

    Pemprov Tetapkan UMP dan UMK 2026 se-Jateng Hari Ini

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menerapkan besaran Upah Minimum Probinsi (UMP) 2026 hari ini, Rabu (24/12/2025). UMP 2025 yang ditetapkan tersebut mengalami kenaikan 7,28 persen dari tahun sebelumnya. Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menetapkan kenaikan UMP 2026, yakni menjadi Rp 2.327.386 dari Rp 2.169.349,00, sehingga kenaikannya sebesar Rp 158.037,07. Besaran UMP ini dihitung berdasarkan […]

  • kpk

    KPK Laporkan ke DPR, Pengembalian Aset Korupsi Tembus Rp1,53 Triliun

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengoptimalkan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara. Hingga saat ini, total nilai aset yang berhasil dikembalikan KPK mencapai Rp1,531 triliun. Angka tersebut menjadi bukti konkret kontribusi lembaga antirasuah dalam mendukung keuangan negara sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku korupsi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pengembalian […]

expand_less