KPK Pamerkan Tumpukan Uang Rp 300 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Kasus PT Taspen
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Kam, 20 Nov 2025
- visibility 68

Kabarjatengterkini.com — Untuk pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menampilkan tumpukan uang tunai hasil rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp 300 miliar di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Pameran uang rampasan ini menjadi simbol nyata dari keberhasilan KPK menyelamatkan aset negara dalam kasus mega korupsi investasi PT Taspen (Persero).
Gunungan uang tersebut ditata rapi di ruang konferensi pers, tersusun dalam plastik-plastik berisi masing-masing Rp 1 miliar. Sejumlah petugas terlihat menyusun uang secara estafet membentuk setengah lingkaran dengan tinggi mencapai sembilan baris. Dua anggota kepolisian berjaga ketat di sisi kanan dan kiri tumpukan uang untuk memastikan keamanan selama kegiatan berlangsung.
Ini merupakan pertama kalinya KPK memvisualisasikan uang rampasan dalam jumlah besar sebagai bukti konkret dari aset negara yang berhasil dikembalikan.
Total Aset yang Dikembalikan Capai Rp 883 Miliar
Juru bicara KPK menyebutkan bahwa total uang rampasan yang akan diserahkan kepada PT Taspen mencapai Rp 883.038.394.268. Namun, hanya Rp 300 miliar yang dipamerkan ke publik sebagai representasi dari hasil penyelamatan aset negara.
Aset tersebut dijadwalkan diserahkan langsung kepada PT Taspen pada Kamis (20/11/2025). Penyerahan aset dilakukan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat praktik investasi ilegal yang terjadi sejak 2016.
“Ini bentuk transparansi KPK dalam memastikan bahwa aset negara yang berhasil diselamatkan dapat terlihat secara nyata oleh publik,” ujar salah satu pejabat KPK.
Asal Usul Uang Rampasan: Kasus Korupsi PT Taspen dan PT IIM
Uang rampasan tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM). Ekiawan menjadi aktor utama dalam perkara korupsi terkait investasi PT Taspen pada surat berharga Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02).
Kasus bermula pada Juli 2016 ketika PT Taspen diduga melakukan investasi senilai Rp 200 miliar dalam program THT dengan membeli sukuk ijarah yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF). Namun dua tahun kemudian, pada Juli 2018, lembaga pemeringkat Pefindo menyatakan sukuk tersebut tidak layak karena gagal bayar kupon.
Masalah semakin rumit ketika pada Agustus 2018 terjadi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT TPSF. Pada Januari 2019, ANS Kosasih diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen dan mulai membahas skenario penyelamatan sukuk tersebut.
Skema Manipulatif dalam Rangkaian Investasi
Dalam rapat internal PT Taspen, Kosasih menawarkan dua opsi, yaitu memperpanjang sukuk selama 10 tahun atau mengonversi sukuk menjadi saham yang kemudian dialihkan menjadi unit penyertaan pada reksadana PT SM. Pada Mei 2019, Kosasih bertemu Ekiawan dan melakukan pembahasan mengenai optimalisasi sukuk SIAISA02.
Komite Investasi PT IIM kemudian memasukkan sukuk tersebut ke dalam kategori bond universe melalui mekanisme optimalisasi reksadana RD InextG2. PT Taspen menyetujui proposal perdamaian untuk pembayaran penuh utang Rp 200 miliar dengan tenor 10 tahun dan bunga 2%.
Namun persoalan muncul ketika sejumlah transaksi jual beli SIAISA02 diduga dimanipulasi melalui beberapa sekuritas, termasuk PT SS dan PT VS, dengan harga yang tidak wajar. Nilai sukuk yang seharusnya dihargai sesuai PAR justru dijual kembali pada harga jauh lebih rendah ke RD I-NEXTG2.
KPK menyebutkan bahwa dalam transaksi tersebut, dana investasi senilai Rp 1 triliun yang ditempatkan oleh PT Taspen tidak seharusnya dikeluarkan dan telah melanggar hukum. Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 200 miliar, sementara pihak lain diduga mendapatkan keuntungan pribadi.
Vonis untuk Para Pelaku
Ekiawan Heri Primaryanto telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Oktober 2025. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.664.
Sementara itu, ANS Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun ia telah mengajukan banding atas putusan tersebut. KPK memastikan proses hukum terhadap para terdakwa akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat berurusan dengan pengadilan.
Visualisasi Uang Rampasan Diklaim untuk Edukasi Publik
KPK menegaskan bahwa penampilan uang tunai Rp 300 miliar ini bertujuan memberikan edukasi kepada publik tentang besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi. Dengan visualisasi tersebut, masyarakat dapat melihat secara langsung betapa masifnya jumlah uang yang berhasil diselamatkan dari tangan koruptor.
“Ini bukan untuk show off, tetapi untuk edukasi. Masyarakat harus tahu bahwa korupsi merugikan negara dalam jumlah sangat besar,” ujar perwakilan KPK.
Pakar hukum menilai langkah KPK menampilkan uang rampasan secara fisik bisa menjadi strategi efektif untuk meningkatkan kesadaran publik serta memperkuat dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Publik Apresiasi KPK
Pameran uang rampasan ini menuai beragam respons dari publik. Banyak yang mengapresiasi transparansi KPK karena langkah tersebut dianggap memperlihatkan kerja nyata lembaga antirasuah dalam mengembalikan aset negara.
Dengan jumlah aset yang mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini menjadi salah satu pemulihan kerugian negara terbesar yang dilakukan KPK sepanjang 2025.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

