Nadiem Makarim Diduga Raih Keuntungan Rp809,6 Miliar dari Proyek Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Sel, 16 Des 2025
- visibility 95

Kabarjatengterkini.com – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, disebut menerima keuntungan mencapai Rp809,6 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek selama periode 2019–2022.
Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Nadiem Makarim menerima keuntungan sebesar Rp809.596.125.000,- (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dari proyek tersebut.
Surat dakwaan ini dibacakan berdasarkan keterangan Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021.
Selain Nadiem, sejumlah pihak lain juga disebut menerima keuntungan dari proyek pengadaan Chromebook dan CDM ini, antara lain:
- Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, menerima SGD120.000 dan USD150.000.
- Harnowo Susanto: Rp300.000.000.
- Dhany Hamiddan Khoir: Rp200.000.000 dan USD30.000.
- Purwadi Sutanto: USD7.000.
- Suhartono Arham: USD7.000.
- Wahyu Haryadi: Rp35.000.000.
- Nia Nurhasanah: Rp500.000.000.
- Hamid Muhammad: Rp75.000.000.
- Jumeri: Rp100.000.000.
- Susanto: Rp50.000.000.
- Muhammad Hasbi: Rp250.000.000.
- Mariana Susy: Rp5.150.000.000.
Jumlah ini menunjukkan besarnya aliran keuntungan yang diterima para pejabat dan pihak terkait selama pelaksanaan proyek pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.
Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022 mencapai Rp2,1 triliun.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ungkap Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12). Riono menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook serta Chrome Device Management (CDM), yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek selama periode 2019–2022.
Lima Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Hingga kini, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Chromebook dan CDM, yaitu:
- Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen.
- Ibrahim, pihak terkait proyek.
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
- Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, yang hingga kini masih buron sehingga berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Penyidikan mendalam tengah dilakukan untuk menelusuri aliran keuntungan dan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat dan pihak swasta dalam proyek pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek.
Kronologi dan Fakta Proyek Chromebook
Proyek pengadaan Chromebook dan CDM dilaksanakan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia, termasuk pemanfaatan laptop untuk pembelajaran daring di masa pandemi. Namun, menurut Jaksa, terdapat praktik yang merugikan keuangan negara serta menguntungkan sejumlah pihak yang terlibat.
Berdasarkan dakwaan, keuntungan yang diterima Nadiem Anwar Makarim dan pihak lain menunjukkan adanya pengaturan harga dan alokasi proyek yang tidak transparan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan anggaran pemerintah, akuntabilitas pejabat publik, serta tata kelola proyek digitalisasi pendidikan.
Tindakan Hukum dan Proses Persidangan
Respon Kejagung terhadap dugaan korupsi ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak kasus korupsi yang merugikan negara, termasuk proyek teknologi informasi yang bersifat strategis. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta secara transparan dan menegakkan keadilan.
Selain itu, pengadilan juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan pihak swasta dalam menjalankan proyek pemerintah, khususnya yang terkait dengan digitalisasi pendidikan, agar akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Implikasi Kasus untuk Pendidikan dan Digitalisasi
Kasus ini menjadi peringatan serius terkait pengelolaan dana pemerintah untuk digitalisasi pendidikan. Pengadaan laptop Chromebook yang semestinya mendukung pembelajaran daring kini menjadi sorotan karena potensi penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Masyarakat, akademisi, dan penggiat pendidikan digital diharapkan memantau jalannya proses hukum untuk memastikan bahwa pengadaan teknologi pendidikan di masa depan lebih transparan dan akuntabel. Kejagung menegaskan bahwa setiap pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam korupsi akan diproses hukum tanpa terkecuali.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

