KPK Laporkan ke DPR, Pengembalian Aset Korupsi Tembus Rp1,53 Triliun
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Rab, 28 Jan 2026
- visibility 32

Kabarjatengterkini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengoptimalkan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.
Hingga saat ini, total nilai aset yang berhasil dikembalikan KPK mencapai Rp1,531 triliun. Angka tersebut menjadi bukti konkret kontribusi lembaga antirasuah dalam mendukung keuangan negara sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku korupsi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pengembalian aset atau asset recovery merupakan salah satu pilar penting dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, upaya ini tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
“Pengembalian aset KPK terus diupayakan untuk meningkatkan pemasukan ke kas negara. Asset recovery menjadi sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap keuangan negara,” ujar Setyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Setyo menjelaskan, KPK melakukan berbagai strategi untuk mengoptimalkan pengembalian aset hasil kejahatan korupsi. Langkah tersebut meliputi penelusuran aset (asset tracing), penagihan uang pengganti dari terpidana, hingga pengelolaan barang sitaan dan rampasan agar nilai ekonomisnya tetap terjaga sebelum disetorkan ke negara.
Selain disetorkan langsung ke kas negara, sebagian barang rampasan juga dimanfaatkan melalui mekanisme penetapan status penggunaan hibah. Hingga kini, nilai hibah yang telah disalurkan KPK mencapai Rp138 miliar. Hibah tersebut diberikan kepada sejumlah lembaga dan pemerintah daerah untuk menunjang kepentingan pelayanan publik dan penegakan hukum.
“Antara lain diberikan kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, LPSK, Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kota Surabaya, hingga Pemerintah Kota Tomohon,” ungkap Setyo.
Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa peran KPK dalam mengoptimalkan keuangan negara tidak hanya dilakukan melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi. KPK juga aktif melakukan koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah guna menyelamatkan serta menertibkan aset milik daerah yang berpotensi hilang atau dikuasai pihak tidak bertanggung jawab.
Sepanjang tahun 2025, KPK bersama pemerintah daerah berhasil melakukan penyelamatan dan penertiban aset daerah dengan nilai fantastis, mencapai Rp122,10 triliun. Dari jumlah tersebut, aset fasilitas sosial dan fasilitas umum tercatat senilai Rp116,7 triliun, sementara penagihan tunggakan pajak daerah mencapai Rp5,41 triliun.
Beberapa aset strategis yang berhasil ditertibkan antara lain Waduk Cincin di kawasan Jakarta Utara, aset jalan milik pemerintah daerah, pasar tematik di Manado, hingga Kebun Binatang Bandung dengan nilai mencapai Rp2,3 triliun. Penertiban tersebut dilakukan agar aset kembali tercatat dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.
“Beberapa aset ini kami lakukan penertiban sehingga kembali menjadi aset pemerintah daerah dan dapat dimanfaatkan secara optimal,” jelas Setyo.
Upaya penyelamatan aset ini dinilai penting karena aset daerah kerap menjadi sasaran penyalahgunaan, baik melalui praktik korupsi, penguasaan ilegal, maupun lemahnya tata kelola administrasi. Dengan pengawasan dan pendampingan dari KPK, pemerintah daerah diharapkan mampu memperbaiki sistem pengelolaan aset agar lebih transparan dan akuntabel.
Capaian pengembalian aset dan penyelamatan keuangan negara ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan mencegah kebocoran anggaran di masa depan. KPK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat strategi asset recovery sebagai bagian integral dari upaya pemberantasan korupsi nasional.
Dengan optimalisasi pengembalian aset dan koordinasi lintas sektor, KPK berharap dampak pemberantasan korupsi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

