Tanah Gerak di Jangli Semarang Dipicu Hujan Deras Sepekan Terakhir
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sel, 10 Feb 2026
- visibility 44

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Semarang, Kabarjatengterkini.com – Tanah gerak yang terjadi di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang pada Kamis-Jumat (5-6/2/2026) dipicu karena hujan intensitas tinggi selama beberapa pekan terakhir.
Kepala BPBD Kota Semarang, Endro P Martanto menyebutkan, sebanyak 10 rumah dengan 15 KK terdampak tanah gerak. Adapun total kerugian materiil akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp45,7 juta.
“Hujan deras dengan intensitas tinggi mengakibatkan tanah gerak di Skip Sapta Marga RT 7 RW 1 Kelurahan Jangli. Ada 10 rumah terdampak, korban jiwa nihil,” kata Endro, Minggu (8/2/2026), dikutip Detik.
“Pemicu utamanya curah hujan tinggi. Air hujan meresap ke dalam tanah, menambah beban berat tanah, dan mengurangi ikatan antarpartikel, membuat tanah menjadi lembek dan mudah longsor,” lanjutnya.
Untuk saat ini, pihak BPBD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak kelurahan berusaha menyalurkan bantuan darurat berupa terpal, tikar, dan logistik. Sementara itu, tindak lanjut untuk perbaikan masih harus menunggu instruksi pemerintah.
“BPBD sudah turun melakukan assessment dan memberikan bantuan darurat. Untuk tindak lanjut perbaikan masih menunggu kebijakan pemerintah,” kata Endro.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengaku prihatin. Tak hanya tanah gerak, ada sebanyak 55 laporan kasus longsoran di wilayah atas Kota Semarang karena kurangnya vegetasi dan daerah resapan.
“Betul (ada 55 kasus longsoran di Kota Semarang). Betul (terjadi karena kurang vegetasi dan resapan), nanti tahun ini akan dibuat embung-embung banyak sekali di tanah-tanah milik Pemkot,” jelasnya, dikutip CNN Indonesia.
Lebih lanjut, sebanyak 2-3 laporan terkait kondisi tanah dan potensi longsor bisa masuk ke Pemkot Semarang per harinya. Namun, pihaknya masih mengalami kendala terkait penanganan, karena anggaran operasional BPBD untuk penanganan retakan tanah sifat kewenangannya terbatas.
“Harapan kami, kalau BPBD menangani bencana misalnya longsor, seharusnya bisa langsung mendatangkan bronjong. Ternyata tidak bisa. Ternyata itu tetap harus ke PU yang bisa,” ucapnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

