Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kontroversi Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim: ICW dan DPR Soroti Transparansi ASN

Kontroversi Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim: ICW dan DPR Soroti Transparansi ASN

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month 20 jam yang lalu
  • visibility 18

Kabarjatengterkini.com- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menilai mutasi merupakan hal yang lumrah dalam dunia kepegawaian. Namun, kasus pemindahan dokter subspesialis jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso, ke RSUP Fatmawati menimbulkan kontroversi karena dinilai melanggar disiplin berat.

Dokter Piprim diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sejak dimutasi pada 26 Maret 2025, sehingga menurut Wana, ini merupakan pelanggaran berat terhadap aturan PNS.

“Kalau kebutuhan organisasi mengharuskan yang bersangkutan pindah, semestinya diikuti saja. Mutasi hal yang biasa dalam dunia kepegawaian. Setelah dipindah dari RSCM ke Fatmawati, yang bersangkutan tidak pernah masuk selama 28 hari berturut-turut sehingga terkena aturan disiplin sebagai ASN,” ujar Yahya Zaini kepada inilah.com, Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Yahya menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Piprim merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

“Kalau yang bersangkutan tidak menerima keputusan Menkes atas pemecatannya, saya menyarankan untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itulah jalan demokrasi dan keadilan di negara hukum yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Yahya.

Selain itu, Yahya juga menghimbau Menteri Kesehatan agar lebih berhati-hati dalam melakukan mutasi dan pemecatan, terutama terhadap dokter yang bersikap kritis. Menurutnya, mutasi ASN seharusnya dilakukan secara transparan, adil, dan mempertimbangkan hak-hak pegawai.

“Saya juga menghimbau agar Menkes tidak semena-mena dalam melakukan mutasi pegawai. Jangan karena seseorang bersikap kritis, lalu yang bersangkutan dipindah sehingga tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kemanusiaan,” tambah Yahya.

Sebelumnya, dokter Piprim mengumumkan pemecatan dirinya dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui unggahan video di akun Instagram @dri.piprim.

“Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ujar Piprim dalam video tersebut, Jakarta, Senin (16/2/2026).

Dalam video yang berdurasi beberapa menit itu, Piprim juga menyampaikan permintaan maaf kepada pasien RSCM, mahasiswa Universitas Indonesia, residen, calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak karena tidak lagi dapat mendampingi mereka dalam pendidikan dan perawatan.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian,” kata Piprim.

Piprim menjelaskan, pemecatan ini merupakan buntut dari sikapnya terkait kolegium ilmu kesehatan anak yang saat ini berada di bawah Kementerian Kesehatan. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan amanah Kongres Nasional di Semarang untuk menjaga independensi kolegium tersebut.

“Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan,” ujar Piprim, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Sebelum keputusan pemecatan keluar, Piprim sempat dipindahtugaskan dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada April 2025 untuk memperkuat tim layanan jantung anak. Namun, mutasi ini dianggap tidak transparan dan menyalahi prosedur, hingga Piprim melayangkan gugatan ke PTUN.

Ketegangan terkait kasus ini mencapai puncaknya pada 2 Februari 2026 ketika muncul dokumen pemberhentian resmi yang menyatakan Piprim diberhentikan karena pelanggaran disiplin PNS.

Kasus pemecatan dokter Piprim ini memicu perdebatan publik mengenai hak ASN, prosedur mutasi, dan independensi profesional di rumah sakit pemerintah. Banyak pihak menilai bahwa pemindahan dan pemecatan dokter yang kritis harus dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum, etika, dan transparansi agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Selain itu, pengamat kesehatan dan hukum menekankan pentingnya menjaga independensi kolegium medis dari campur tangan birokrasi agar kualitas layanan kesehatan dan pendidikan kedokteran tetap terjaga.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan figur publik di bidang kesehatan, prosedur disiplin ASN, dan peran pemerintah dalam menjaga transparansi mutasi pegawai negeri sipil di sektor strategis seperti rumah sakit rujukan nasional.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik dan kalangan medis menantikan langkah selanjutnya dari Piprim, Menkes, dan DPR, khususnya terkait gugatan PTUN dan mekanisme disiplin ASN agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • kuhap

    Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tameng Kritik, Bukan Alat Kriminalisasi

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya para pengkritik pemerintah. Menurutnya, reformasi hukum pidana ini dirancang untuk memastikan kritik tidak lagi berujung kriminalisasi atau pemidanaan sewenang-wenang. Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman melalui […]

  • ppn

    Banyak Produsen Perhiasan Tak Bayar Pajak, Kemenkeu Pertimbangkan Penarikan PPN Langsung dari Produsen

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan masih banyak produsen perhiasan yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Purbaya setelah menggelar pertemuan dengan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10). Dalam pertemuan tersebut, Purbaya menyebut bahwa sekitar 90 persen produsen perhiasan beroperasi secara “gelap”, artinya […]

  • ketahanan pangan jateng

    Pemprov Kolaborasi dengan Swasta untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Jateng

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 77
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkolaborasi dengan pihak swasta untuk memperkuat ketahanan pangan di wilayahnya. Hal ini juga dilakukan guna memudahkan masyarakat dalam mengakses produk pangan berkualitas. Kali ini, PT HM Sampoerna Tbk melalui Sampoerna Retail Community (SRC) digandeng sebagai mitra distribusi pangan. Kolaborasi ini juga melibatkan Perum Bulog dan Asosiasi Pedagang Pasar […]

  • rusia

    Debut Memalukan Robot Humanoid AI Pertama Rusia, AIDOL, Yang Tersungkur di Atas Panggung

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Debut publik robot humanoid bertenaga kecerdasan buatan (AI) pertama buatan Rusia, AIDOL, berakhir tidak sesuai harapan. Robot seberat hampir 100 kilogram itu roboh hanya beberapa detik setelah diperkenalkan ke publik dalam sebuah acara teknologi di Moskow pada Selasa (11/11). Alih-alih memukau penonton, AIDOL justru mencuri perhatian karena insiden yang dianggap memalukan bagi proyek robotika […]

  • demam

    Waspada! Demam dan Radang Tenggorokan Bisa Picu Penyakit Jantung Reumatik

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Demam dan sakit tenggorokan yang dianggap “biasa” ternyata dapat berkembang menjadi kondisi serius yakni Penyakit Jantung Reumatik (PJR)  sebuah penyakit jantung yang timbul sebagai komplikasi dari Demam Rematik Akut (DRA) akibat infeksi bakteri Streptococcus pyogenes (Group A Streptococcus). Artikel berikut akan menguraikan bagaimana proses ini terjadi, siapa yang berisiko, data terkini, serta langkah pencegahan […]

  • Luhut Binsar Pandjaitan

    Pihak Luhut Bantah Terafiliasi dengan PT Toba Pulp Lestari

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Salah satu perusahaan yang jadi sorotan buntut banjir dan tanah longsor di tiga provinsi Pulau Sumatera adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL). Selain itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sempat diisukan terafiliasi dengan perusahaan itu. Menanggapi hal ini, Luhut melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi membantah tuduhan tersebut. Pihaknya juga menolak […]

expand_less