KPK Periksa Ketua DPRD Pati Ali Badrudin Terkait Dugaan Pemerasan Perangkat Desa dan Isu Pemakzulan Sudewo
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 4

Pati, Kabarjatengterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memfokuskan penyelidikannya pada kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Kali ini, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami peran legislatif dalam dugaan kasus korupsi tersebut, sekaligus menelisik isu pemakzulan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Ali Badrudin terkait komunikasi Sudewo dengan sejumlah pihak di DPRD, khususnya terkait isu pemakzulan yang sempat bergulir.
“Terkait khususnya rencana atau isu pemakzulan yang waktu itu muncul, tentu menjadi materi yang akan didalami penyidik,” ujar Budi dari Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Pemeriksaan Saksi Kunci oleh KPK
Sebelumnya, KPK telah memanggil 12 saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Pemeriksaan digelar di Kantor Polrestabes Semarang, dengan tujuan mendapatkan informasi rinci terkait peran masing-masing pihak dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Selain Ali Badrudin, saksi yang diperiksa antara lain:
- Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra
- Riyoso, eks Pj Sekretaris Daerah dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pati
- P. Supriyanto, Ketua KPU Kabupaten Pati
- Sugiyono, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pati
- Teguh Widyatmoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati
- Sutikno, Kabag PBJ Kabupaten Pati
- Suhardi, Kepala Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo
- Imam Sholikin, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
- Subur Prabowo, Ketua Koperasi/KSPPS Artha Bahana Syariah
Pemeriksaan para saksi difokuskan pada dugaan pengumpulan dana dari calon perangkat desa (Caperdes) yang diduga dilakukan atas arahan Sudewo dan tim suksesnya.
OTT KPK dan Penetapan Tersangka Sudewo
Kasus ini bermula saat Bupati Pati, Sudewo, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 20 Januari 2026. KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan jabatan perangkat desa.
Selain Sudewo, beberapa kepala desa juga menjadi tersangka:
- Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo)
- Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis)
- Karjan (Kepala Desa Sukorukun)
Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dugaan pemerasan terjadi menjelang pengisian 601 jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Sudewo bersama tim suksesnya disebut merencanakan pengumpulan uang dari para Caperdes.
Dua kepala desa, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menjadi koordinator pengumpulan dana dari kepala desa di wilayah masing-masing. Tarif ditetapkan antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon, naik dari sebelumnya Rp 125–150 juta. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono berhasil mengumpulkan Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jarken, yang kemudian diduga diteruskan ke Sudewo.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengisian jabatan publik di tingkat desa, yang seharusnya bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Fokus Pemeriksaan Ali Badrudin
Dalam pemeriksaan ini, KPK menelisik komunikasi Ali Badrudin dengan Sudewo terkait isu pemakzulan. Langkah ini penting untuk memastikan apakah ada keterlibatan legislatif dalam dinamika politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Budi Prasetyo menegaskan, seluruh informasi dari saksi akan digunakan untuk mendalami kasus secara menyeluruh.
“Setiap keterangan saksi akan dijadikan bahan pendalaman lebih lanjut,” ujar Budi.
Dampak Politik dan Hukum
Kasus ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga menyentuh ranah politik lokal di Kabupaten Pati. Rencana pemakzulan seorang bupati yang tengah menjadi tersangka korupsi menimbulkan sorotan publik terkait stabilitas pemerintahan daerah dan integritas legislatif.
Pengamat politik menilai, penyelidikan KPK terhadap komunikasi Sudewo dan Ali Badrudin menjadi indikator penting seberapa jauh keterlibatan legislatif dalam isu pemakzulan serta potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Pemeriksaan Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menegaskan keseriusan KPK dalam menelusuri seluruh alur dugaan pemerasan jabatan perangkat desa dan isu pemakzulan Sudewo. Dengan memanggil 12 saksi kunci, KPK berupaya memperoleh gambaran lengkap dari pengumpulan dana hingga komunikasi antara Sudewo dan DPRD.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas pengisian jabatan publik di tingkat desa, memastikan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dapat diberantas tuntas.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

