Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » WNA Swiss Jadi Tersangka Penistaan Hari Raya Nyepi di Bali, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

WNA Swiss Jadi Tersangka Penistaan Hari Raya Nyepi di Bali, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • visibility 8

Kabarjatengterkini.com- Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia diduga menghina pelaksanaan Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial yang viral dan memicu kemarahan publik.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk patroli siber dan gelar perkara. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil pada Sabtu, 21 Maret 2026.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan di Indonesia,” ujar Ariasandy dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Kasus ini bermula dari aktivitas patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan unggahan dari akun Instagram @luzzysun yang diduga milik Luzian. Unggahan itu berisi pernyataan bernada kasar dan menghina aturan pelaksanaan Nyepi di Bali.

Dalam unggahan yang diposting pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, pelaku secara terbuka mengkritik bahkan memaki aturan larangan beraktivitas di luar rumah saat Nyepi. Ia juga menyatakan tidak akan mematuhi aturan tersebut.

Konten tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya umat Hindu di Bali. Banyak warganet menilai unggahan tersebut tidak hanya tidak menghormati tradisi lokal, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Menurut Ariasandy, isi unggahan tersebut mengandung unsur kebencian terhadap pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang merupakan momen sakral bagi umat Hindu. Oleh karena itu, polisi segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Unggahan pelaku menunjukkan adanya kebencian terhadap Hari Raya Nyepi yang merupakan hari besar keagamaan umat Hindu di Indonesia,” jelasnya.

Setelah mengidentifikasi akun dan pemiliknya, tim dari Subdirektorat III Direktorat Reserse Siber Polda Bali langsung melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Polisi sempat mengikuti pergerakan Luzian dari kawasan Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya berhasil mengamankannya.

Penangkapan dilakukan di kediaman Ni Luh Djelantik yang berlokasi di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Keberadaan pelaku di lokasi tersebut diketahui setelah polisi melakukan penelusuran intensif.

Setelah diamankan, Luzian langsung dibawa ke kantor Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari yang sama, Ni Luh Djelantik juga melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan Luzian sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan,” kata Ariasandy.

Pada Sabtu, 21 Maret 2026, Luzian langsung ditahan di rumah tahanan Polda Bali. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan akun media sosial milik pelaku yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut.

Selain itu, Ni Luh Djelantik turut dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WITA guna melengkapi berkas penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut isu sensitif terkait agama dan budaya lokal di Bali. Hari Raya Nyepi sendiri merupakan salah satu tradisi penting bagi umat Hindu, yang dirayakan dengan suasana hening tanpa aktivitas di luar rumah.

Dalam konteks tersebut, tindakan yang dianggap menghina atau merendahkan pelaksanaan Nyepi dapat memicu reaksi keras dari masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum menilai perlu adanya penanganan tegas untuk menjaga ketertiban dan kerukunan.

Atas perbuatannya, Luzian dijerat dengan Pasal 300 dan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.

Polda Bali menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat, termasuk warga negara asing, untuk menghormati adat, budaya, dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak, terutama ketika berada di lingkungan dengan nilai budaya dan keagamaan yang kuat. Setiap tindakan yang berpotensi menyinggung kelompok tertentu dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Dengan penanganan yang tegas, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai perbedaan serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat yang beragam.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto : Bupati Rembang Harno, saat didampingi Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro. (Sumber. Kabarjatengterkini.com/ Ilham)

    Bupati Rembang Segera Lakukan Pengisian Jabatan Pimpinan BUMD yang Kosong

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Bupati Rembang, Harno bakal segera melakukan pengisian pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kosong. Proses seleksinya akan diperketat. Untuk diketahui, saat ini ada empat direktur BUMD yang masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) diantaranya Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Banyumili, PT Rembang Bangkit Sejahtera, PT Aneka Rembang dan BKK Lasem. Menurut […]

  • prajurit

    TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit untuk Percepat Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Sebanyak 30.864 prajurit TNI dari tiga matra — TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) — resmi dikerahkan ke wilayah Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Langkah besar ini dilakukan sebagai respon cepat pemerintah terhadap bencana banjir bandang, tanah longsor, dan kerusakan infrastruktur yang menimpa berbagai wilayah di […]

  • tel aviv

    Tel Aviv Diklaim Hancur Diserang Rudal Iran, Pertahanan Udara Israel Disebut Jebol

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Peta kekuatan militer di Timur Tengah kembali menjadi sorotan dunia setelah muncul klaim bahwa gelombang serangan rudal balistik Iran berhasil menembus sistem pertahanan udara Israel. Serangan tersebut dilaporkan menghantam sejumlah titik strategis di Tel Aviv dan memicu spekulasi tentang perubahan keseimbangan militer di kawasan yang selama ini dikenal sangat tegang. Klaim mengenai kehancuran besar […]

  • Job Fair Hari Jadi ke-80 Jawa Tengah Hadirkan 6 Ribu Lebih Lowongan Kerja dari 43 Perusahaan

    Job Fair Hari Jadi ke-80 Jawa Tengah Hadirkan 6 Ribu Lebih Lowongan Kerja dari 43 Perusahaan

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 107
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak enam ribu lebih lowongan pekerjaan dari 43 perusahaan hadir dalam Gelaran Job Fair Hari Jadi ke-80 Jawa Tengah. Acara ini berlangsung selama dua hari, tanggal 21-22 Agustus 2025. Adapun puluhan perusahaan yang hadir di kegiatan tersebut berasal dari berbagai sektor usaha, mulai manufaktur, tekstil, sepatu, mebel, rumah sakit, makanan-minuman, hingga […]

  • pemeriksaan

    Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Reza Arap dan Kerabat Terkait Kematian Lula Lahfah

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah yang ditemukan tak bernyawa di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan. Sejumlah saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan guna mengungkap kronologi dan penyebab pasti kematian korban. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemanggilan beberapa saksi yang merupakan […]

  • RSUD dr. R. Soetrasno Rembang Punya Nomor Baru untuk Layanan Pelanggan /rembangkab

    RSUD dr. R. Soetrasno Rembang Punya Nomor Baru untuk Layanan Pelanggan

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – RSUD dr. R. Soetrasno Rembang mempunyai nomor baru untuk layanan pelanggan. Masyarakat yang ingin mengakses informasi, administrasi, dan melakukan pengaduan, sekarang bisa menghubungi nomor WhatsApp 0813 8005 7444. Dengan adanya nomor WA ini, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan respon yang lebih cepat dan efektif. Kasi Informasi RSUD dr. Soetrasno Rembang, M. Nur Achdi […]

expand_less