BPOM Ungkap Bahaya Penyalahgunaan ‘Gas Tertawa’: Bisa Ketergantungan Hingga Kematian
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Jum, 10 Apr 2026
- visibility 9

Foto: gas tertawa merek "Baby Whip" (Sumber: BPOM)
Kabarjatengterkini.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ungkap bahaya penyalahgunaan ‘gas tertawa’ atau gas medik nitrogen monoksida. Hal ini merespon terungkapnya distribusi ilegal gas tertawa merek Baby Whip di marketplace.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan, nitrogen monoksida merupakan sediaan farmasi sesuai dengan the United States Pharmacopeia and the National Formulary (USP-NF) tahun 2026. Gas ini biasanya digunakan untuk sedasi pasien di ruang operasi.
Peredaraannya dalam negeri juga diatur dala Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa standar dan/atau persyaratan sediaan farmasi dapat berupa farmakope lain yang berlaku secara internasional.
Fungsi gas tersebut untuk menurunkan sistem saraf pusat, sehingga memberikan efek menenangkan dan mengurangi kecemasan. Namun, jika gas tersebut disalahgunakan, hal itu bisa menyebabkan ketergantungan.
“Saat disalahgunakan, dapat mengakibatkan ketergantungan secara psikologis dalam jangka panjang,” tutur Taruna, Kamis (9/4/2026).
Selain itu, jika penyalahgunaan dengan cara dihirup langsung dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia (kekurangan oksigen pada jaringan tubuh), hingga kematian.
“Ini sangat berbahaya,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, sebuah rumah kontrakan di Cingkareng, Jakarta Barat, digeledah oleh BPOM dan Bareskrim Polri pada Kamis (2/4/2026). Sementara itu, satu orang diamankan dalam kasus ini untuk diperiksa lebih lanjut.
Petugas menemukan ratusan tabung gas tertawa berbagai ukuran, masing-masing 51 unit berukuran 2,2 liter dan 42 unit tabung 640 gram. Selain itu, 9 unit tabung valve berisi gas N₂O berbagai ukuran, mulai dari 1 kilogram, 2 kilogram, 4 kilogram, dan 7 kilogram. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

