Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DPRD Pati Sepakati Pansus Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Sudewo

DPRD Pati Sepakati Pansus Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Sudewo

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
  • visibility 233

Kabarjatengterkini.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati baru saja menggelar sidang paripurna yang mengundang perhatian publik. Sidang yang digelar pada 13 Agustus 2025 ini memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dengan tujuan untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Keputusan ini tidak hanya mengejutkan banyak pihak, tetapi juga menandai awal dari proses yang panjang dan rumit terkait pemakzulan kepala daerah.

Seluruh Partai Sepakat Mengusung Hak Angket

Dalam sidang yang mendadak tersebut, semua fraksi partai yang ada di DPRD Kabupaten Pati memberikan persetujuan terhadap pembentukan Pansus Hak Angket. Dari partai yang mendukung Bupati Sudewo seperti Gerindra, hingga partai lainnya seperti PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar, seluruhnya setuju untuk mengambil langkah ini. Hal ini menunjukkan adanya kesepahaman antar partai untuk mengungkap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Sudewo, meski ia berasal dari partai yang sama dengan Gerindra.

Proses pengambilan keputusan ini terbilang cepat dan mendadak. Pasalnya, undangan untuk sidang paripurna baru dibuat pada 13 Agustus 2025, beberapa jam setelah terjadinya kericuhan besar yang terjadi di depan kantor Bupati Pati. Kericuhan tersebut melibatkan aksi demonstrasi besar-besaran yang berujung pada tindakan anarkis. Sejumlah kaca kantor Bupati Pati pecah, gerbang roboh, dan bahkan mobil polisi dibakar oleh massa yang marah.

Proses Hak Angket dan Pemakzulan Bupati Sudewo

Lalu, bagaimana proses Hak Angket ini bisa berjalan hingga ke tahap pemakzulan? Berikut adalah tahapan yang harus dilalui sesuai dengan peraturan yang ada dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah:

  1. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus)
    Setelah adanya dugaan pelanggaran oleh kepala daerah, DPRD akan membentuk Pansus Hak Angket untuk melakukan penyelidikan. Pansus ini memiliki tugas untuk mengumpulkan bukti dan menyelidiki persoalan lebih dalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Sudewo. Pansus akan bekerja untuk memastikan apakah ada dasar yang kuat untuk melanjutkan proses pemakzulan.
  2. Usulan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Jika Pansus menemukan adanya pelanggaran yang cukup serius, mereka dapat mengusulkan pemakzulan kepala daerah kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri. Proses ini akan melibatkan berbagai pihak dan dokumen yang mendalam guna memastikan bahwa tindakan yang diambil sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Penilaian oleh Mahkamah Agung
    Setelah usulan pemakzulan diajukan, Mahkamah Agung akan melakukan uji substansi terhadap usulan tersebut. Proses ini bertujuan untuk memastikan apakah kepala daerah benar-benar melakukan pelanggaran yang mendasar, seperti tidak menjalankan kewajibannya, melanggar sumpah jabatan, atau terlibat dalam perbuatan tercela yang bisa merugikan masyarakat dan negara. Dalam hal ini, Mahkamah Agung akan menjadi lembaga yang menilai apakah pemakzulan layak untuk diteruskan atau tidak.
  4. Keputusan Akhir oleh Menteri Dalam Negeri
    Jika Mahkamah Agung menyetujui usulan pemakzulan, Menteri Dalam Negeri wajib memberhentikan kepala daerah dalam waktu maksimal 30 hari sejak menerima keputusan tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengatur prosedur pemberhentian kepala daerah.

Pemakzulan ini, jika terjadi, tentu akan menjadi preseden penting di dunia politik Indonesia. Prosesnya bukan hanya soal tindakan politik, tetapi juga menyangkut legitimasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Penyebab dan Latar Belakang Aksi Demonstrasi

Aksi demonstrasi yang terjadi beberapa jam sebelum sidang paripurna digelar menjadi salah satu pemicu utama dalam pengajuan hak angket ini. Demonstrasi besar-besaran yang terjadi di depan kantor Bupati Pati memunculkan ketegangan antara masyarakat dengan pemerintah daerah. Massa yang turun ke jalan menyuarakan protes terhadap kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Kericuhan yang terjadi dalam aksi tersebut bahkan mengarah pada tindakan anarkis, seperti pemecahan kaca kantor bupati, perusakan gerbang, dan pembakaran mobil polisi. Hal ini menunjukkan bahwa ketidakpuasan masyarakat sudah berada pada titik yang sangat tinggi, dan masyarakat berharap agar ada tindakan yang diambil oleh DPRD.

Tantangan dan Harapan Ke Depan

Meskipun sidang paripurna sudah menghasilkan keputusan untuk membentuk Pansus Hak Angket, tantangan besar kini menanti. Proses penyelidikan dan uji substansi yang dilakukan oleh Pansus tentu akan memakan waktu dan membutuhkan bukti yang kuat agar pemakzulan bisa terlaksana. Selain itu, seluruh partai di DPRD juga harus terus memastikan bahwa proses ini berlangsung dengan adil dan transparan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Bagi masyarakat Kabupaten Pati, proses ini menjadi harapan besar agar mereka bisa mendapatkan pemimpin yang lebih baik dan dapat memperbaiki situasi yang sedang berlangsung. Jika proses pemakzulan berhasil, ini bisa menjadi contoh penting bagi daerah lain bahwa tindakan tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan bisa berujung pada pemakzulan, demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Dengan begitu, apa yang terjadi di Kabupaten Pati ini akan terus menjadi perhatian publik, dan prosesnya layak untuk terus dipantau, terutama dalam kaitannya dengan isu-isu politik lokal yang lebih besar.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir di Kaligawe Genuk Sebabkan Kemacetan Hingga 15 Km

    Banjir di Kaligawe Genuk Sebabkan Kemacetan Hingga 15 Km

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Banjir di jalan Pantura Km 7-9, Kaligawe, Kecamatan Genuk, pada Senin (16/2/2026) pagi, menyebabkan kemacetan hingga 15 kilometer. Tak hanya itu, motor sejumlah pengendara juga dilaporkan mogok di jalan. “Yang tergenang banjir sepanjang 2 kilometer arah Demak menuju Semarang. Kemacetan di Demak sekitar 15 kilometer tadi sekitar pukul 10.15 WIB,” ungkap Kapolsek […]

  • Prabowo Sebut Realisasi 1,3 Ribu Desa Nelayan Hingga Akhir Tahun 2026

    Prabowo Sebut Realisasi 1,3 Ribu Desa Nelayan Hingga Akhir Tahun 2026

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 1,3 ribu Desa Nelayan direncanakan bakal terealisasi hingga akhir tahun 2026. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional. Sebelumnya, Prabowo mencanangkan 5 ribu Desa Nelayan yang dilengkapi dengan fasilitas penunjang, termasuk cold storage dan stasiun pengisian bahan bakar kapal nelayan. Hal ini ditujukan […]

  • arkeolog

    Arkeolog Temukan Kompleks Pemakaman Kuno 3.000 Tahun di China, Ungkap Struktur Sosial Dinasti Zhou Barat

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Tabir sejarah di wilayah barat laut China kembali tersingkap. Tim arkeolog berhasil menemukan sebuah kompleks pemakaman kuno berusia sekitar 3.000 tahun di Provinsi Shaanxi, China. Penemuan ini dinilai sebagai temuan penting yang dapat membuka pemahaman baru tentang struktur sosial, sistem kekuasaan, serta peta politik masyarakat kuno pada masa Dinasti Zhou Barat. Kompleks pemakaman tersebut […]

  • Pemprov Jateng Dorong Hilirisasi Industri, Bisa Tingkatkan Nilai Tambah dan Pendapatan

    Pemprov Jateng Dorong Hilirisasi Industri, Bisa Tingkatkan Nilai Tambah dan Pendapatan

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Hilirisasi industri dianggap bisa meningkatkan nilai tambah (value added) produk yang ditawarkan. Nantinya, hal ini secara kumulatif bisa berdampak pada peningkatkan pendapatan masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno dalam Forum Perumusan Analisis dan Rekomendasi Kebijakan (Pusaka Jateng 2025). Hilirisasi ini bisa dilakukan pada komoditas utama ekspor Indonesia, seperti […]

  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi

    Tekan Open Dumping, 2 Daerah Menyusul Jadi Kawasan Pengelolaan Sampah Berbasis Aglomerasi

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pekalongan Raya dan Tegal Raya menyusul menjadi kawasan pengelolaan sampah berbasis aglomerasi. Hal ini ditujukan untuk mengurangi praktik open dumping yang sudah dilarang oleh pemerintah pusat. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan dengan penandatanganan kesepahaman dan kesepakatan bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Kuningan, Jakarta, Senin (13/4/2026). “Pengelolaan […]

  • Kasus Kematian Karumga Febrie Adriansyah: Sudah Naik ke Penyidikan dan Jadwalkan Ekshumasi

    Kasus Kematian Karumga Febrie Adriansyah: Sudah Naik ke Penyidikan dan Jadwalkan Ekshumasi

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Makam Kepala Rumah Tangga (Karumga) tersangka korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah bakal dibongkar. Ekshumasi makam mendiang Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, telah dijadwalkan pada Rabu (12/8/2026) mendatan. Hal ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. Pihaknya saat ini sudah menerima pelimpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri serta Polresta Banyumas, sehingga […]

expand_less