Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DPRD Pati Sepakati Pansus Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Sudewo

DPRD Pati Sepakati Pansus Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Sudewo

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
  • visibility 29

Kabarjatengterkini.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati baru saja menggelar sidang paripurna yang mengundang perhatian publik. Sidang yang digelar pada 13 Agustus 2025 ini memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dengan tujuan untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Keputusan ini tidak hanya mengejutkan banyak pihak, tetapi juga menandai awal dari proses yang panjang dan rumit terkait pemakzulan kepala daerah.

Seluruh Partai Sepakat Mengusung Hak Angket

Dalam sidang yang mendadak tersebut, semua fraksi partai yang ada di DPRD Kabupaten Pati memberikan persetujuan terhadap pembentukan Pansus Hak Angket. Dari partai yang mendukung Bupati Sudewo seperti Gerindra, hingga partai lainnya seperti PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar, seluruhnya setuju untuk mengambil langkah ini. Hal ini menunjukkan adanya kesepahaman antar partai untuk mengungkap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Sudewo, meski ia berasal dari partai yang sama dengan Gerindra.

Proses pengambilan keputusan ini terbilang cepat dan mendadak. Pasalnya, undangan untuk sidang paripurna baru dibuat pada 13 Agustus 2025, beberapa jam setelah terjadinya kericuhan besar yang terjadi di depan kantor Bupati Pati. Kericuhan tersebut melibatkan aksi demonstrasi besar-besaran yang berujung pada tindakan anarkis. Sejumlah kaca kantor Bupati Pati pecah, gerbang roboh, dan bahkan mobil polisi dibakar oleh massa yang marah.

Proses Hak Angket dan Pemakzulan Bupati Sudewo

Lalu, bagaimana proses Hak Angket ini bisa berjalan hingga ke tahap pemakzulan? Berikut adalah tahapan yang harus dilalui sesuai dengan peraturan yang ada dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah:

  1. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus)
    Setelah adanya dugaan pelanggaran oleh kepala daerah, DPRD akan membentuk Pansus Hak Angket untuk melakukan penyelidikan. Pansus ini memiliki tugas untuk mengumpulkan bukti dan menyelidiki persoalan lebih dalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Sudewo. Pansus akan bekerja untuk memastikan apakah ada dasar yang kuat untuk melanjutkan proses pemakzulan.
  2. Usulan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Jika Pansus menemukan adanya pelanggaran yang cukup serius, mereka dapat mengusulkan pemakzulan kepala daerah kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri. Proses ini akan melibatkan berbagai pihak dan dokumen yang mendalam guna memastikan bahwa tindakan yang diambil sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Penilaian oleh Mahkamah Agung
    Setelah usulan pemakzulan diajukan, Mahkamah Agung akan melakukan uji substansi terhadap usulan tersebut. Proses ini bertujuan untuk memastikan apakah kepala daerah benar-benar melakukan pelanggaran yang mendasar, seperti tidak menjalankan kewajibannya, melanggar sumpah jabatan, atau terlibat dalam perbuatan tercela yang bisa merugikan masyarakat dan negara. Dalam hal ini, Mahkamah Agung akan menjadi lembaga yang menilai apakah pemakzulan layak untuk diteruskan atau tidak.
  4. Keputusan Akhir oleh Menteri Dalam Negeri
    Jika Mahkamah Agung menyetujui usulan pemakzulan, Menteri Dalam Negeri wajib memberhentikan kepala daerah dalam waktu maksimal 30 hari sejak menerima keputusan tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengatur prosedur pemberhentian kepala daerah.

Pemakzulan ini, jika terjadi, tentu akan menjadi preseden penting di dunia politik Indonesia. Prosesnya bukan hanya soal tindakan politik, tetapi juga menyangkut legitimasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Penyebab dan Latar Belakang Aksi Demonstrasi

Aksi demonstrasi yang terjadi beberapa jam sebelum sidang paripurna digelar menjadi salah satu pemicu utama dalam pengajuan hak angket ini. Demonstrasi besar-besaran yang terjadi di depan kantor Bupati Pati memunculkan ketegangan antara masyarakat dengan pemerintah daerah. Massa yang turun ke jalan menyuarakan protes terhadap kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Kericuhan yang terjadi dalam aksi tersebut bahkan mengarah pada tindakan anarkis, seperti pemecahan kaca kantor bupati, perusakan gerbang, dan pembakaran mobil polisi. Hal ini menunjukkan bahwa ketidakpuasan masyarakat sudah berada pada titik yang sangat tinggi, dan masyarakat berharap agar ada tindakan yang diambil oleh DPRD.

Tantangan dan Harapan Ke Depan

Meskipun sidang paripurna sudah menghasilkan keputusan untuk membentuk Pansus Hak Angket, tantangan besar kini menanti. Proses penyelidikan dan uji substansi yang dilakukan oleh Pansus tentu akan memakan waktu dan membutuhkan bukti yang kuat agar pemakzulan bisa terlaksana. Selain itu, seluruh partai di DPRD juga harus terus memastikan bahwa proses ini berlangsung dengan adil dan transparan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Bagi masyarakat Kabupaten Pati, proses ini menjadi harapan besar agar mereka bisa mendapatkan pemimpin yang lebih baik dan dapat memperbaiki situasi yang sedang berlangsung. Jika proses pemakzulan berhasil, ini bisa menjadi contoh penting bagi daerah lain bahwa tindakan tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan bisa berujung pada pemakzulan, demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Dengan begitu, apa yang terjadi di Kabupaten Pati ini akan terus menjadi perhatian publik, dan prosesnya layak untuk terus dipantau, terutama dalam kaitannya dengan isu-isu politik lokal yang lebih besar.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Jateng Gelontorkan Dana Rp23 Miliar untuk Puluhan Panti di Jateng

    Pemprov Jateng Gelontorkan Dana Rp23 Miliar untuk Puluhan Panti di Jateng

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 44
    • 0Komentar

    KabarJatengTerkini.com – Dana sebesar Rp23 miliar digelontorkan untuk pembiayaan puluhan panti. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk sekitar 6.470 penghuni dari 57 panti di Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dalam kunjungan ke Panti Sensorik Netra Penganthi di Kabupaten Temanggung, pada Selasa (15/7/2025) mengatakan bahwa dana tersebut dialokasikan bagi […]

  • 18 agustus

    18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro usai rapat koordinasi yang membahas penyesuaian hari libur dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa pemerintah berencana menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai […]

  • kasus

    Kisah Pilu Misri, Anak Yatim Tulang Punggung Keluarga yang Dijadikan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyisakan kisah pilu bagi keluarga Misri (23), salah satu tersangka yang kini ditahan oleh Polda NTB. Misri, anak sulung dari enam bersaudara dan tulang punggung keluarga, diduga terlibat dalam kematian Nurhadi bersama dua anggota polisi lainnya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa […]

  • bupati

    Bupati Pati Sudewo Akhirnya Muncul di Publik Setelah Delapan Hari Absen

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Bupati Pati, Sudewo, akhirnya muncul di hadapan publik pada Jumat (22/8/2025), setelah delapan hari absen pasca demonstrasi yang menuntut pelengserannya pada Rabu, 13 Agustus lalu. Momen kembalinya Sudewo ke muka publik terjadi saat dirinya menghadiri acara Pelepasan Peserta Raimuna Daerah XIII Kwarda Jawa Tengah Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Kwartir Cabang Pati. Dalam […]

  • tontonan

    Tontonan ‘Tung Tung Sahur’ hingga ‘Tralarelo’: Seru atau Bahaya Bikin Otak Rusak?

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Di era digital saat ini, anak-anak zaman sekarang punya tontonan yang jauh berbeda dari generasi sebelumnya. Video-video seperti “Tung Tung Sahur”, “Balerina Cappuccino”, “Tralarelo Tralala”, dan berbagai klip absurd dengan suara aneh dan visual kacau, menjadi sajian favorit di layar ponsel mereka. Konten-konten ini diputar berulang-ulang, sampai-sampai orang tua pun mulai hafal nama-nama konten […]

  • french fries

    Makan French Fries Tiga Kali Seminggu Bisa Picu Diabetes Tipe 2: Ini Penjelasan Ilmiahnya

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– French fries, atau kentang goreng, merupakan salah satu camilan favorit di seluruh dunia. Rasanya yang gurih dan renyah membuatnya jadi pilihan banyak orang, baik sebagai makanan ringan maupun pelengkap hidangan utama. Namun, tahukah Anda bahwa makan French fries terlalu sering bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan? Terlebih jika dikonsumsi tiga kali seminggu, kebiasaan ini […]

expand_less