Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Tengah » Pemkot Semarang Kampanyekan Kanal Lapor Semar

Pemkot Semarang Kampanyekan Kanal Lapor Semar

  • account_circle Agriantika Fallent
  • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
  • visibility 201

Semarang, Kabarjatengterkini.comPemerintah Kota (Pemkot) Semarang berupaya mengkampanyekan kanal Lapor Semar Solusi AWP kepada masyarakat.

Dengan menggandeng Program Studi Ilmu Komunikasi Undip, Pemkot Semarang meluncurkan kampanye agresif dengan tagar provokatif #ngadudilaporsemar guna mendongkrak awareness dan partisipasi publik.

Plt. Kepala Diskominfo Kota Semarang, Drs. Yudi Hardianto Wibowo mengatakan bahwa melalui kampanye tersebut, diharapkan layanan Lapor Semar bisa dimanfaatkan dengan baik.

“Pemerintah Kota Semarang menyambut baik sinergi yang terjalin ini sebagai bentuk nyata partisipasi aktif masyarakat, khususnya kalangan akademisi, dalam upaya mewujudkan Kota Semarang yang lebih baik. Apalagi bentuk kolaborasi dikemas dalam bentuk campaign pelayananan publik Lapor Semar Solusi AWP yang mana diharapkan masyarakat dapat mengenal layanan secara luas serta memanfaatkannya untuk kemajuan Kota Semarang,” ujarnya.

Selama bulan Oktober, tercatat terdapat 61 laporan mengenai banjir, yaitu di wilayah Kaligawe, Tlogosari, Terboyo Wetan, Genuksari, Sawah Besar, Muktiharjo Kidul, Muktiharjo Lor, Sambirejo, dan Kauman.

Artinya Lapor Semar Solusi AWP ini hadir untuk menampung aduan-aduan dari masyarakat untuk segera diselesaikan oleh dinas terkait.

Masyarakat juga dikenalkan kanal pengaduan publik diantaranya melalui WhatsApp di nomor 0812-15000-51, laman website laporsemar.semarangkota.go.id atau laporsemar.lapor.go.id, serta melalui aplikasi Lapor Semar yang dapat diunduh di Play Store. Seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait secara terukur dan transparan.

Masyarakat juga bisa memantau langsung perkembangan penanganan laporan yang dikirim. (Adv)

  • Penulis: Agriantika Fallent

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bakar Sampah Dilarang, Pemkab Demak Gencarkan Edukasi Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu

    Bakar Sampah Dilarang, Pemkab Demak Gencarkan Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Demak, Kabarjatengterkini.com – Proses pembakaran sampah disebut berdampak negatif terhadap kesehatan tubuh dan kebersihan lingkungan. Maka dari itu, sistem pengelolaan sampah terpadu di desa akan terus digencarkan. Atas dampak yang ditimbulkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak meminta masyarakat tidak membakar sampah rumah tangga sembarangan. Pembakaran menimbulkan polutan di udara, sehingga berbahaya bagi pernapasan masyarakat sekitar. “Pembakaran […]

  • Pemprov Jateng Gandeng IWAPI Sukseskan Program MBG

    Pemprov Jateng Gandeng IWAPI Sukseskan Program MBG

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 324
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah gandeng organisasi pegiat pemberdayaan perempuan, yakni Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), untuk menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gubernur Ahmad Luthfi mengatakan IWAPI Jawa Tengah telah berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemenuhan gizi masyarakat lewat MBG. Maka dari itu, mereka akan masuk ke dalam Satuan Tugas […]

  • Pemkab Siap Jalankan Saran DPRD Rembang Usai Raperda APBD Kabupaten Rembang TA 2026 Disetujui

    Pemkab Siap Jalankan Saran DPRD Rembang Usai Raperda APBD Kabupaten Rembang TA 2026 Disetujui

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang siap menjalankan saran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang usai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026 disetujui pada Jumat (28/11/2025). Anggota Badan Anggaran DPRD Rembang, Puji Santoso mengatakan bahwa pendapatan daerah yang sebelumnya diproyeksikan Rp1,97 triliun, setelah pembahasan meningkat menjadi Rp2 triliun, atau […]

  • Heboh Menu MBG Tahu Bakso Berbelatung di Brebes, SPPG Disanksi Skorsing Seminggu

    Heboh Menu MBG Tahu Bakso Berbelatung di Brebes, SPPG Disanksi Skorsing Seminggu

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Brebes, Kabarjatengterkini.com – Heboh menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) busuk hingga berbelatung di Brebes. Belatung ditemukan di tahu bakso yang dibagikan kepada siswa di 23 sekolah wilayah SPPG Desa Cikakak, Kecamatan Banjarharjo. Menu makan siang itu diketahui disalurkan ke sekolah-sekolah pada Jumat (27/2/2026) yang lalu. Wali kelas yang mengetahui hal tersebut langsung membuang makanan […]

  • Foto : Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang Prapto Raharjo (Sumber. Kabarjatengterkini.com/ Ilham)

    Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Rembang Siapkan UPTD PPA

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kabupaten Rembang saat ini tengah disiapkan. Upaya itu untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Rembang. Pembuatan UPTD PPA itu merujuk terhadap Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang pembentukan UPTD PPA di tingkat provinsi dan kabupaten atau […]

  • Libatkan Masyarakat, Mendiktisaintek Bantah Lepas Tanggung Jawab Akreditasi Program Studi

    Libatkan Masyarakat, Mendiktisaintek Bantah Lepas Tanggung Jawab Akreditasi Program Studi

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Libatkan masyarakat dalam akreditasi program studi, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto membantah hal itu bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah. Hal ini disampaikannya dalam sidang pengujian materi Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat […]

expand_less