Istri Rekam Aksi Pemerkosaan Suami Terhadap Pekerja Wanita untuk Bukti Perselingkuhan
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sen, 5 Jan 2026
- visibility 88

Foto; ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Seorang istri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), disebut merekam aksi suaminya memperkosa wanita yang merupakan karyawannya. Hasil rekaman tersebut digunakan sebagai bukti laporan perselingkuhan ke polisi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, kasus ini pertama kali diketahui berdasarkan laporan korban yang berusia 22 tahun pada Sabtu (3/1/2026) dini hari. Ia mengaku disekap dan diperkosa oleh majikannya sambil direkam oleh istri pelaku.
Korban mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai ancaman agar ia bersedia kerja tanpa gaji. Sedangkan, menurut pemeriksaan polisi, hal tersebut dilatarbelakangi karena istri pelaku menduga suaminya selingkuh dengan korban.
“Jadi ceritanya itu si istri curiga sama suaminya. Istri ini nikah jaraknya (usia) jauh. Dia usia 39-an, suaminya (kelahiran) 2002, jadi jaraknya jauh. Nah, di tempat usahanya itu ada karyawannya perempuan sehingga ada dugaan berdasarkan informasi, sang suami selingkuh sama pekerjanya ini,” kata dia, Senin (5/1/2026), dikutip Detik.
Terkait kasus ini, pihaknya telah mengamankan bukti berupa rekaman video saat pemerkosaan terjadi pada 1-2 Januari 2026. Adapun motif istri merekam aksi bejat itu untuk dijadikan sebagai barang bukti jika keduanya telah berselingkuh.
“Kesaksian dan alat buktinya cukup. Setelah korban dipukuli, tidak mau ngaku dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban. Korban kan sudah ga mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideo,” terangnya.
“Motifnya dia rekam untuk membuktikan selingkuh atau ngga, tapi kan cara membuktikannya salah. Dia paksa berhubungan badan. Ya kalau dipaksa, karena ketakutannya, tekanan akhirnya kan ngga terbukti dengan sendirinya,” lanjut dia.
Terkait motif ancaman agar korban bersedia kerja tanpa gaji, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

