Hari Kebudayaan Nasional Ditetapkan Setiap 17 Oktober, Fadli Zon Ungkap Alasannya
- account_circle anisya gusti
- calendar_month Sen, 14 Jul 2025
- visibility 9

Foto: Fadli Zon (Sumber: ig)
KabarJatengTerkini.com – Hari Kebudayaan Nasional (HKN) ditetapkan setiap 17 Oktober. Tanggal tersebut memiliki filosofi yang mendalam berkaitan dengan lambang negara dan semboyan yang menjadi bagian dari identitas bangsa.
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon mengungkapkan bahwa tanggal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.
Disebutkan bahwa PP tersebut menetapkan Lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Keduanya mencerminkan kekayaan budayam tolerasi, serta persatuan.
“Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman,” kata Fadli Zon, Senin (14/7/2025), dikutip Detik.
“PP No. 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara merupakan tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, penetapan HKN diharapkan dapat mengingatkan seluruh rakyat Indonesia akan pentingnya menjaga identitas kebangsaan. Selain itu, hal ini juga sebagai upaya pelestarian kebudayaan dan pembangunan bangsa lewat pendidikan.
“17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa,” terang Menteri Fadli Zon.
Ia juga mengatakan bahwa tanggal tersebut datang dari usulan para seniman dan budayawan Yogyakarta. Para seniman tersebut juga turut melakukan kajian sejak Januari 2025 dan menyampaikannya ke Kementerian Kebudayaan setelah beberapa kali diskusi. (*)
- Penulis: anisya gusti