Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KPK Pamerkan Tumpukan Uang Rp 300 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Kasus PT Taspen

KPK Pamerkan Tumpukan Uang Rp 300 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Kasus PT Taspen

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
  • visibility 203

Kabarjatengterkini.com — Untuk pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menampilkan tumpukan uang tunai hasil rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp 300 miliar di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Pameran uang rampasan ini menjadi simbol nyata dari keberhasilan KPK menyelamatkan aset negara dalam kasus mega korupsi investasi PT Taspen (Persero).

Gunungan uang tersebut ditata rapi di ruang konferensi pers, tersusun dalam plastik-plastik berisi masing-masing Rp 1 miliar. Sejumlah petugas terlihat menyusun uang secara estafet membentuk setengah lingkaran dengan tinggi mencapai sembilan baris. Dua anggota kepolisian berjaga ketat di sisi kanan dan kiri tumpukan uang untuk memastikan keamanan selama kegiatan berlangsung.

Ini merupakan pertama kalinya KPK memvisualisasikan uang rampasan dalam jumlah besar sebagai bukti konkret dari aset negara yang berhasil dikembalikan.

Total Aset yang Dikembalikan Capai Rp 883 Miliar

Juru bicara KPK menyebutkan bahwa total uang rampasan yang akan diserahkan kepada PT Taspen mencapai Rp 883.038.394.268. Namun, hanya Rp 300 miliar yang dipamerkan ke publik sebagai representasi dari hasil penyelamatan aset negara.

Aset tersebut dijadwalkan diserahkan langsung kepada PT Taspen pada Kamis (20/11/2025). Penyerahan aset dilakukan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat praktik investasi ilegal yang terjadi sejak 2016.

“Ini bentuk transparansi KPK dalam memastikan bahwa aset negara yang berhasil diselamatkan dapat terlihat secara nyata oleh publik,” ujar salah satu pejabat KPK.

Asal Usul Uang Rampasan: Kasus Korupsi PT Taspen dan PT IIM

Uang rampasan tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM). Ekiawan menjadi aktor utama dalam perkara korupsi terkait investasi PT Taspen pada surat berharga Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02).

Kasus bermula pada Juli 2016 ketika PT Taspen diduga melakukan investasi senilai Rp 200 miliar dalam program THT dengan membeli sukuk ijarah yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF). Namun dua tahun kemudian, pada Juli 2018, lembaga pemeringkat Pefindo menyatakan sukuk tersebut tidak layak karena gagal bayar kupon.

Masalah semakin rumit ketika pada Agustus 2018 terjadi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT TPSF. Pada Januari 2019, ANS Kosasih diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen dan mulai membahas skenario penyelamatan sukuk tersebut.

Skema Manipulatif dalam Rangkaian Investasi

Dalam rapat internal PT Taspen, Kosasih menawarkan dua opsi, yaitu memperpanjang sukuk selama 10 tahun atau mengonversi sukuk menjadi saham yang kemudian dialihkan menjadi unit penyertaan pada reksadana PT SM. Pada Mei 2019, Kosasih bertemu Ekiawan dan melakukan pembahasan mengenai optimalisasi sukuk SIAISA02.

Komite Investasi PT IIM kemudian memasukkan sukuk tersebut ke dalam kategori bond universe melalui mekanisme optimalisasi reksadana RD InextG2. PT Taspen menyetujui proposal perdamaian untuk pembayaran penuh utang Rp 200 miliar dengan tenor 10 tahun dan bunga 2%.

Namun persoalan muncul ketika sejumlah transaksi jual beli SIAISA02 diduga dimanipulasi melalui beberapa sekuritas, termasuk PT SS dan PT VS, dengan harga yang tidak wajar. Nilai sukuk yang seharusnya dihargai sesuai PAR justru dijual kembali pada harga jauh lebih rendah ke RD I-NEXTG2.

KPK menyebutkan bahwa dalam transaksi tersebut, dana investasi senilai Rp 1 triliun yang ditempatkan oleh PT Taspen tidak seharusnya dikeluarkan dan telah melanggar hukum. Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 200 miliar, sementara pihak lain diduga mendapatkan keuntungan pribadi.

Vonis untuk Para Pelaku

Ekiawan Heri Primaryanto telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Oktober 2025. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.664.

Sementara itu, ANS Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun ia telah mengajukan banding atas putusan tersebut. KPK memastikan proses hukum terhadap para terdakwa akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat berurusan dengan pengadilan.

Visualisasi Uang Rampasan Diklaim untuk Edukasi Publik

KPK menegaskan bahwa penampilan uang tunai Rp 300 miliar ini bertujuan memberikan edukasi kepada publik tentang besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi. Dengan visualisasi tersebut, masyarakat dapat melihat secara langsung betapa masifnya jumlah uang yang berhasil diselamatkan dari tangan koruptor.

“Ini bukan untuk show off, tetapi untuk edukasi. Masyarakat harus tahu bahwa korupsi merugikan negara dalam jumlah sangat besar,” ujar perwakilan KPK.

Pakar hukum menilai langkah KPK menampilkan uang rampasan secara fisik bisa menjadi strategi efektif untuk meningkatkan kesadaran publik serta memperkuat dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Publik Apresiasi KPK

Pameran uang rampasan ini menuai beragam respons dari publik. Banyak yang mengapresiasi transparansi KPK karena langkah tersebut dianggap memperlihatkan kerja nyata lembaga antirasuah dalam mengembalikan aset negara.

Dengan jumlah aset yang mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini menjadi salah satu pemulihan kerugian negara terbesar yang dilakukan KPK sepanjang 2025.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • AMPB Tanggapi Aksi Tandingan di DPR RI Esok Hari

    AMPB Tanggapi Aksi Tandingan di DPR RI Esok Hari

    • calendar_month Rab, 26 Agu 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto, tanggapi aksi tandingan di DPR RI, Kamis (27/8/2026), esok hari. Pihaknya menegaskan tidak akan menggubris provokasi pihak manapun. Teguh mengatakan, pihaknya akan tetap fokus pada dua tuntutan utama kepada DPR RI mengenai UU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi para koruptor. Lebih lanjut, tuntutan tersebut disampaikan […]

  • Seni dan Budaya di Jateng Bisa Jadi Media Diplomasi Antarnegara

    Seni dan Budaya di Jateng Bisa Jadi Media Diplomasi Antarnegara

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dukung penuh seniman yang membawa budaya Indonesia ke kancah internasional. Menurutnya, seni dan budaya bisa menjadi media diplomasi untuk mempererat hubungan antarnegara. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga menyampaikan apresiasinya terhadap salah satu seniman tari asal Semarang, Jawa Tengah yang sempat mengikuti World Expo 2025 di Osaka pada 7-8 […]

  • onadio

    Onadio Leonardo Bebas Usai Jalani Rehabilitasi 3 Bulan, Akui Jadi Titik Balik Hidupnya

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Aktor sekaligus penyanyi Onadio Leonardo akhirnya menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa rehabilitasi selama tiga bulan. Pria yang akrab disapa Onad itu resmi keluar dari Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/1/2026). Momen kebebasan tersebut menjadi titik refleksi penting bagi Onad. Ia mengakui masa rehabilitasi yang dijalaninya bukan sekadar […]

  • propam

    Propam Polri: 2 Anggota Brimob Langgar Berat dalam Kasus Ojol Tewas

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi merilis hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden tragis tewasnya seorang driver ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis (rantis) saat pengamanan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Senin […]

  • jateng

    Dukung Kelancaran Logistik dan Pertumbuhan Ekonomi Jateng, Pemprov Jateng Bakal Tata Kawasan Pesisir Batang dan Semarang

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 391
    • 0Komentar

    KabarJatengTerkini.com – Kawasan pesisir Kabupaten Batang dan Kota Semarang bakal dilakukan penataan. Utamanya, di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industripolis Batang dan Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Semarang guna mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menuturkan bahwa rencana penataan dimulai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan nilai investasi mencapai Rp114 triliun. […]

  • Warga Klaten Keluhkan Bantuan Minyak Goreng Berbau Solar, Dinas Pastikan Ada Penggantian

    Warga Klaten Keluhkan Bantuan Minyak Goreng Berbau Solar, Dinas Pastikan Ada Penggantian

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Klaten, Kabarjatengterkini.com – Sejumlah minyak goreng “MinyaKita” yang diterima warga Kecamatan Jogonalan, Klaten, dikabarkan berbau solar. Minyak goreng tersebut diketahui merupakan alokasi program bantuan dari pemerintah. Bantuan minyak goreng tersebut diterima oleh warga pada hari Rabu (17/6/2026). Namun, setelah dicek, muncul bau seperti bahan bakar solar. Akhirnya, sejumlah warga mengembalikan ke kantor desa masing-masing untuk […]

expand_less