Eks Ketua dan Bendahara KONI Solo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sel, 5 Mei 2026
- visibility 13

Foto: ilustrasi (Sumber: istocK)
Surakarta, Kabarjatengterkini.com – Eks Ketua dan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun anggaran 2021-2024. Sebelumnya, LK menjabat ketua periode 2021-2025, sedangkan TAR bertugas mengelola keuangan.
“Kami tetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dana hibah KONI, inisial LK dan TAR, yang merupakan mantan pengurus KONI tahun sebelumnya,” kata Kepala Kajari Solo, Supriyanto, Selasa (5/5/2026), dikutip Detik.
Lebih lanjut, keduanya belum ditahan oleh Kajari Solo, sementara penyidik masih berfokus pada pemenuhan barang dan alat bukti. Nantinya, para tersangka akan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Sampai saat ini kita belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, dan kami belum memeriksa yang bersangkutan yang statusnya sebagai tersangka. Karena kemarin masih kita periksa sebagai saksi,” terang Supriyanto.
Penyidik masih fokus pada penyempurnaan alat bukti, baik saksi, surat, maupun barang bukti. Secepatnya akan kita periksa sebagai tersangka,” jelasnya lagi.
Kasus korupsi ini terungkap dari laporan masyarakat pada bulan Agustus 2025 terkait dana hibah yang diberikan Pemkot Solo setiap tahunnya. Dana ini digunakan untuk pengembangan dan peningkatan prestasi para atlet di berbagai cabang olahraga.
“Anggarannya (dana hibah dari Pemkot Solo) masing-masing bervariasi, antara Rp 7 miliar sampai Rp 10 miliar,” kata dia.
Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Jawa Tengah, ada sebagian dana tidak digunakan sesuai peruntukannya. Setelah cair, dana tersebut kemudian didistribusikan kepada cabor dan para atlet, dan ada kewajiban membayar pajak.
Namun, oleh pengurus KONI Solo, dana ini dipotong seolah-olah untuk pembayaran pajak, namun ada sebagian yang tidak disetorkan ke negara. Kasus korupsi dana hibah itu merugikan negara sekitar Rp1,052 miliar.
Kejari Solo turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen-dokumen yang terkait dengan administrasi hibah dari Pemkot ke KONI Solo, bukti pertanggungjawaban dana hibah KONI periode 2021-2024, penyerahan hibah kepada Cabor, bukti pemotongan pajak, dan uang Rp320 juta. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

