Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Eks Ketua dan Bendahara KONI Solo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

Eks Ketua dan Bendahara KONI Solo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
  • visibility 64

Surakarta, Kabarjatengterkini.com – Eks Ketua dan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun anggaran 2021-2024. Sebelumnya, LK menjabat ketua periode 2021-2025, sedangkan TAR bertugas mengelola keuangan.

“Kami tetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dana hibah KONI, inisial LK dan TAR, yang merupakan mantan pengurus KONI tahun sebelumnya,” kata Kepala Kajari Solo, Supriyanto, Selasa (5/5/2026), dikutip Detik.

Lebih lanjut, keduanya belum ditahan oleh Kajari Solo, sementara penyidik masih berfokus pada pemenuhan barang dan alat bukti. Nantinya, para tersangka akan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.

“Sampai saat ini kita belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, dan kami belum memeriksa yang bersangkutan yang statusnya sebagai tersangka. Karena kemarin masih kita periksa sebagai saksi,” terang Supriyanto.

Penyidik masih fokus pada penyempurnaan alat bukti, baik saksi, surat, maupun barang bukti. Secepatnya akan kita periksa sebagai tersangka,” jelasnya lagi.

Kasus korupsi ini terungkap dari laporan masyarakat pada bulan Agustus 2025 terkait dana hibah yang diberikan Pemkot Solo setiap tahunnya. Dana ini digunakan untuk pengembangan dan peningkatan prestasi para atlet di berbagai cabang olahraga.

“Anggarannya (dana hibah dari Pemkot Solo) masing-masing bervariasi, antara Rp 7 miliar sampai Rp 10 miliar,” kata dia.

Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Jawa Tengah, ada sebagian dana tidak digunakan sesuai peruntukannya. Setelah cair, dana tersebut kemudian didistribusikan kepada cabor dan para atlet, dan ada kewajiban membayar pajak.

Namun, oleh pengurus KONI Solo, dana ini dipotong seolah-olah untuk pembayaran pajak, namun ada sebagian yang tidak disetorkan ke negara. Kasus korupsi dana hibah itu merugikan negara sekitar Rp1,052 miliar.

Kejari Solo turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen-dokumen yang terkait dengan administrasi hibah dari Pemkot ke KONI Solo, bukti pertanggungjawaban dana hibah KONI periode 2021-2024, penyerahan hibah kepada Cabor, bukti pemotongan pajak, dan uang Rp320 juta. (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Jateng Ahmad Luthfi

    Green Economy Dinilai Tingkatkan Daya Saing Investasi, Pemprov Siapkan Insentif bagi Pelaku Usaha

    • calendar_month Sab, 25 Jul 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Mitrapost.com – Industri hijau atau green economy dinilai bisa meningkatkan daya saing daerah di mata para investor global. Terkait hal ini, Jawa Tengah sudah mulai beralih dengan fokus pada pengembangan ekonomi hijau mulai dari hulu hingga hilir. “Dunia internasional akan melihat bahwa Jawa Tengah telah menerapkan green economy. Mulai dari hulu sampai hilir akan kita […]

  • resep teri

    Resep Teri Goreng Myeolchi Bokkeum: Camilan Gurih Khas Korea yang Lezat dan Praktis

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Apakah Anda sedang mencari resep camilan praktis yang gurih dan renyah? Teri Goreng Myeolchi Bokkeum bisa menjadi pilihan tepat untuk Anda coba di rumah. Hidangan khas Korea ini terkenal dengan cita rasa asin manis yang pas, tekstur renyah dari ikan teri goreng, serta aroma harum yang menggugah selera. Dalam artikel ini, kami akan membagikan […]

  • kasus

    MAKI Tolak Pelimpahan Kasus Jaksa Nakal ke Kejagung, Boyamin: Rawan Jeruk Makan Jeruk

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menolak langkah pelimpahan penanganan oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena sesama institusi penegak hukum menangani pelanggaran yang dilakukan anggotanya sendiri. Boyamin menilai pelimpahan perkara tersebut rawan menimbulkan persepsi […]

  • 4 Daerah di Jateng Bakal Jadi Percontohan Program Tanam 1 Panen 4 Kali

    Program Tanam 1 Panen 4 Kali Bakal Diuji Coba di 4 Daerah Jateng

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 160
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Empat daerah di Jawa Tengah akan menjadi tempat percontohan program budidaya padi Tanam 1 Panen 4 Kali (T1P4K). Di antaranya di Kendal, Sragen, Banjarnegara, dan satunya antara Banyumas atau Cilacap. Program T1P4K tersebut diperkenalkan oleh delegasi Barisan Andalan Kesetiakawanan Pengentasan Kemiskinan (Bakti Taskin). Sebelumnya, program itu telah diuji coba di Jawa Barat […]

  • demo

    TNI, Polri, dan Warga Bersatu Bersihkan Alun-Alun dan Kantor Bupati Pati Pasca Demo Ricuh

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Pasca kericuhan demo yang terjadi pada Rabu (13/8/2025) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, suasana di alun-alun dan sekitar kantor Bupati Pati kini berangsur pulih berkat kerja keras gotong royong bersama antara TNI, Polri, pegawai pemerintahan, dan masyarakat. Ratusan orang bahu-membahu membersihkan tumpukan sampah dan sisa kerusakan yang ditinggalkan setelah aksi massa yang berlangsung panas […]

  • tarif

    Kemenkeu Terapkan Kembali Tarif Impor Mobil Listrik Mulai Tahun Depan

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencabut insentif pembebasan tarif impor mobil listrik yang selama ini diberikan kepada pelaku industri otomotif. Kebijakan tarif 0 persen untuk impor mobil listrik hanya berlaku hingga 31 Desember 2025, dan akan kembali diberlakukan bea masuk mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan […]

expand_less