Ancam Kelangsungan Hutan Lindung, Tambang Galian C Ilegal di Pakis Kendal Ditutup
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 12

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kendal, Kabarjatengterkini.com – Tambang galian C di Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, ditutup. Penutupan operasi tambang tersebut dilakukan lantaran belum berizin atau merupakan tambang ilegal.
“Untuk tambang galian C yang di dusun Pakis desa Sidomukti kecamatan Weleri itu ilegal karena tidak ada izinnya,” kata Wakil Bupati Kendal sekaligus Ketua Satgas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Benny Karnadi, Kamis (11/06/2026) siang, dikutip Detik
Penindakan tersebut dilakukan oleh Satgas MBLB bersama Forkopimda Kendal pada Rabu (10/6/2026) kemarin. Pihaknya juga memastikan area tersebut tidak berizin setelah berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait.
“Kemarin hari Rabu, Satgas MBLB Kendal bersama Forkopimda Kendal telah melakukan sidak dan kami cek lokasinya. Kami tanya dengan dinas terkait seperti LH, ESDM dan pertanian memang usaha tersebut tidak ada izinnya dan ini suatu pelanggaran,” jelasnya.
“Satgas MBLB bersama Forkopimda dengan tegas menutup lokasi penambangan di dusun Pakis desa Sidomukti dan melarang seluruh aktivitasnya,” sambungnya.
Ia melanjutkan, operasi tambang ilegal dikhawatirkan bisa merusak lingkungan, termasuk tanah pertanian maupun hutan lindung di sekitar lokasi. Maka dari itu, pihaknya berkomitmen akan menindak tegas setiap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
“Lihat saja kondisinya yang sekarang memprihatinkan dan membahayakan karena telah rusak akibat tambang ilegal. Ini kan lahan pertanian apalagi dekat dengan hutan lindung kan sangat disayangkan sekali,” kata Benny.
“Jelas-jelas kami akan bertindak tegas terhadap penambang ilegal,” tegas dia.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyebutkan bahwa sektor pertambangan tetap memiliki kontribusi penting bagi daerah. Meski demikian, seluruh aktivitasnya tidak boleh merugikan rakyat setempat dan tetap berpegang pada aturan berlaku.
“Memang sektor pertambangan tetap ada kontribusinya bagi Kendal melalui penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tapi seluruh aktivitas tambang harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat,” kata Bupati Kendal. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

