Bupati Nonaktif Sudewo Didakwa Atas Jual Beli Jabatan Perangkat Desa dengan Nominal Rp2,49 M
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sen, 15 Jun 2026
- visibility 29

Foto: Bupati Nonaktif Sudewo (Sumber: Kabarjatengterkini.com)
Kabarjatengterkini.com – Bupati Pati Nonaktif Sudewo didakwa melakukan jual beli jabatan perangkat desa senilai Rp2,49 miliar di wilayahnya. Dia didakwa dalam kasus tersebut bersama tiga kepala desa lainnya.
Dakwaan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, pada Senin (15/6/2026).
“Menguntungkan diri terdakwa Sudewo alias Sudewa dan orang lain yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan seluruhnya berjumlah Rp 2,49 miliar, menyalahgunakan kekuasaannya terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati,” kata Jaksa, dikutip Detik.
Selama menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo dikatakan memiliki kewenangan dalam proses pengisian perangkat desa, mulai dari pemberian izin pengisian jabatan hingga persetujuan pengangkatan perangkat desa yang lolos seleksi.
Pada November 2025, Sudewo bertemu dengan sejumlah kepala desa yang juga tergabung dalam tim suksesnya saat Pilkada 2024. Dalam pertemuan tersebut, ia mengatakan bahwa pengisian perangkat desa bisa dilakukan setelah anggaran penghasilan tetap (siltap) tersedia.
Melalui orang-orang kepercayaanya tersebut, ia meminta uang dari calon perangkat desa (Caperdes) di Kabupaten Pati 2026. Sudewo memasang tarif untuk setiap jabatan, mulai dari Rp150 juta untuk jabatan kaur, kasi, dan kepala dusun, serta Rp200 juta untuk sekretaris desa.
“Setelah menjabat sebagai Bupati Pati, terdakwa Sudewo menyampaikan pada Tri Hariyama, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati agar pada tahun 2025 tidak dilakukan pengisian perangkat desa yang kosong di wilayah Kabupaten Pati meskipun sudah dianggarkan siltapnya dengan alasan pertimbangan situasi dan masa transisi kepemimpinan,” jelas Jaksa.
“Terdakwa menyampaikan ‘iki larang regane, soale kondisi Pati koyok ngene, universitas ora wani, (ini mahal harganya, soalnya kondisi Pati seperti ini, universitas tidak berani), dan nanti yang bayar yang akan lulus karena itu yang sudah jadi jagoan-jagoannya petinggi,” kata jaksa mengutip ucapan Sudewo dalam dakwaan.
Namun, jumlah tersebut membuat sejumlah kepala desa (Kades) merasa keberatan dan meminta diturunkan nilai uangnya. Akhirnya, tarif yang dipasang diturunkan untuk Kasi, Kaur, Kadu, sebesar Rp 125 juta, jabatan Sekdes sebesar Rp 150 juta.
Pihaknya meminta Abdul Suyono, Imam Sholihin, Sisman, dan Sudiono membagi wilayah kerja di sejumlah kecamatan. Namun, tarif tersebut kembali dinaikkan oleh Sumarjiono dan Karjan menjadi lebih mahal dari penawaran pertama.
“Disepakati oleh Sumarjiono dan Karjan untuk menaikkan besar uang pengisian jabatan perangkat desa yaitu sebesar Rp 165 juta untuk jabatan Kaur, Kasi, Kadus, dan Rp 225 juta untuk jabatan Sekdes,” urainya.
Setidaknya, ada 15 Caperdes yang menyerahkan uang melalui kepala desa masing-masing dengan nominal bervariasi. Hingga, pada Januari 2026 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 2,624 miliar.
Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

