Ada Laporan Dugaan Pengkondisian Pembelian Seragam, Ombudsman Jateng Bakal Telusuri
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 9

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Ada laporan mengenai dugaan pihak sekolah mengarahkan pembelian seragam sekolah di toko tertentu saat daftar ulang di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Semarang.
Terkait hal ini, Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) bakal melakukan penelusuran untuk menindaklanjuti aduan dari wali murid tersebut. Pasalnya, pengkondisian pembelian seragam sekolah bertentangan dengan aturan.
“Penjualan seragam oleh sekolah baik secara langsung maupun tidak langsung itu tidak diperbolehkan. Termasuk mengondisikan agar orang tua membeli ke tempat tertentu, itu kan contoh tidak langsung,” kata Farida, dikutip Detik.
“Itu tidak diperbolehkan dan itu termasuk penyimpangan atau bertentangan dengan peraturan. Jelas sekali larangan seragam itu banyak di peraturan pemerintah,” lanjutnya.
Praktik pengkondisian pembelian seragam tersebut berpotensi menjadi maladministrasi. Apalagi, jika hal tersebut sampai membebani wali murid, bahkan dikhawatirkan hal itu bisa mengarah ke tindak pemerasan.
“Karena itu masuk konteksnya maladministrasi dan berpotensi terjadi pemerasan. Karena orang tua dipaksa membeli di tempat tertentu,” ujarnya.
Sampai saat ini, setidaknya sudah ada sekitar 10 laporan yang berasal dari wali murid berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK. Terkait proses pendalaman, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan kepala daerah.
“Per hari ini ada 7, terus masuk lagi, ya sekitar 10 sekarang. Ada sebagian sudah diselesaikan, sudah dihentikan, kemudian ada pemeriksaan internal, masih ada yang berproses,” ungkapnya.
“Kalau memang terbukti ada yang melanggar dan menyimpang, harus diberikan peringatan sesuai dengan mekanisme disiplin PNS,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya mengimbau kepada orang tua untuk melapor ke Ombudsman jika menemukan atau mengalami praktik serupa.
“Kalau menjadi korban praktik seperti itu, silakan laporkan ke Ombudsman. Kami akan tindak lanjuti sesuai kewenangan yang ada,” kata dia. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

