Kades di Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan terhadap Wanita Selingkuhan
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 11

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Banyumas, Kabarjatengterkini.com – Kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Banyumas diduga menganiaya perempuan. Terkait kasus tersebut, pelaku inisial TP (44) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan bahwa pelaku TP dan korban MA (23) disebut memiliki hubungan dekat. Namun, baru-baru ini, TP merasa cemburu saat korban dekat dengan pria lain, sehingga memicu emosi dan perilaku kekerasan.
“Korban dengan pelaku memiliki hubungan khusus. Belakangan pelaku cemburu kepada korban karena korban sedang dekat dengan seorang pria,” kata Petrus, Selasa (14/7/2026), dikutip Detik.
“Pelaku kemudian mencari korban, dan saat bertemu langsung melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” lanjut dia.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di depan Masjid Abu Al Qhoir, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan tersebut dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banyumas. Tersangka merupakan Kades Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, motifnya cemburu,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, satu buah helm, pakaian yang dikenakan korban, satu potong hoodie, serta dokumentasi foto luka yang dialami korban.
Terkait status pelaku disebut sudah berkeluarga, namun tetap menjalin hubungan khusus dengan korban.
“Pelaku sudah berkeluarga dan punya hubungan khusus dengan korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka TP dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

