Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Diperiksa 10 Jam Kasus Asabri, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Ditahan

Diperiksa 10 Jam Kasus Asabri, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Ditahan

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sab, 18 Jul 2026
  • visibility 40

Kabarjatengterkini.com — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).

Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam tersebut berfokus pada dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menyelesaikan proses pemeriksaan sejak pagi hingga menjelang malam hari. Menurut Hotman, tim penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan setelah proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan rampung.

“Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Dicecar 18 Pertanyaan: Fokus pada Aliran Dana dan Rumah di Sentul

Dalam pemeriksaan tersebut, Hotman menjelaskan bahwa tim penyidik mengajukan 18 pertanyaan krusial kepada Febrie. Seluruh materi pertanyaan tersebut diklaim berkaitan erat dengan sengkarut dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri—kasus kakap yang sebelumnya sempat ditangani oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” jelas Hotman kepada awak media.

Lebih lanjut, Hotman membocorkan sedikit substansi dari materi pemeriksaan. Penyidik mendalami hubungan hukum maupun personal antara Febrie Adriansyah dengan pengusaha properti ternama, Tan Kian. Selain itu, status kepemilikan sebuah aset berupa rumah mewah yang terletak di kawasan elite Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, juga menjadi salah satu poin utama yang dicecar oleh penyidik.

Alasan Kuasa Hukum Minta Febrie Adriansyah Tidak Ditahan

Di lokasi yang sama, Massagus Farizi selaku anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, mengungkapkan bahwa pihak keluarga dan pengacara memang telah melayangkan permohonan resmi agar penyidik tidak melakukan penahanan rutan terhadap kliennya.

Massagus menilai, Febrie telah menunjukkan sikap yang sangat kooperatif sejak pertama kali status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka. Ada beberapa poin utama yang menjadi dasar pertimbangan objektif dan subjektif mengapa Febrie layak tidak ditahan:

  • Sikap Kooperatif dan Mundur dari Jabatan: Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung mengambil langkah progresif dengan mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga integritas institusi. “Itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, dan tidak mau mengintervensi,” tegas Massagus.

  • Sudah Dicegah ke Luar Negeri: Febrie dipastikan tidak akan melarikan diri karena status cekal (cegah-tangkal) ke luar negeri sudah aktif diterbitkan oleh otoritas terkait.

  • Barang Bukti Sudah Diamankan: Seluruh dokumen, aset, dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara korupsi ini telah berada di bawah penguasaan penuh tim penyidik Kejagung, sehingga kecil kemungkinan adanya upaya penghilangan bukti.

Gurita Kasus: Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru

Kasus yang menyeret mantan petinggi korps Adhyaksa ini merupakan bagian dari pengusutan besar-besaran yang dilakukan Kejagung pasca-menerima pelimpahan berkas perkara dari Mabes Polri. Tidak main-main, Kejaksaan Agung langsung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus untuk mengusut tuntas klaster korupsi ini.

Berikut adalah rincian tiga Sprindik yang tengah berjalan:

  1. Sprindik Nomor 45: Berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

  2. Sprindik PT KNI: Fokus pada dugaan korupsi dan pencucian uang skala besar pada PT KNI.

  3. Sprindik Tata Kelola Batu Bara PLTU: Mengusut tuntas dugaan rasuah pengelolaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga kuat menjadi dalang di balik peristiwa pemadaman listrik massal (blackout).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan secara maraton guna mengumpulkan alat bukti baru dan memperjelas terang perkara.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • olahraga

    Olahraga Ringan yang Bisa Bikin Panjang Umur, Gak Perlu ke Gym!

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Siapa bilang untuk hidup sehat dan berumur panjang harus menghabiskan waktu berjam-jam di gym atau mengikuti program olahraga mahal? Faktanya, sejumlah penelitian ilmiah menyebutkan bahwa olahraga sederhana bisa memperpanjang umur hingga 6 tahun. Ya, hanya dengan melakukan aktivitas fisik ringan secara rutin, kamu bisa memperbaiki kualitas hidup dan menambah harapan hidup secara signifikan. Penelitian: […]

  • sudewo

    Disambut Yel-Yel Loyalis, Bupati Nonaktif Pati Sudewo Tiba di Pengadilan Tipikor Semarang untuk Sidang Ke-3

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com— Proses hukum kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan orang nomor satu di Kabupaten Pati kembali bergulir. Bupati nonaktif Pati, Sudewo, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 09.05 WIB. Kedatangannya kali ini adalah untuk menjalani sidang lanjutan ke-3 terkait perkara dugaan korupsi yang tengah menjerat dirinya. Berdasarkan pantauan […]

  • Bupati Pemalang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Senilai Rp1,9 M

    Bupati Pemalang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Senilai Rp1,9 M

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Bupati Pemalang, Anom Widyantoro, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus pemerasan dan suap. Menurut pemeriksaan, aksi tersebut melibatkan uang senilai Rp1,9 miliar yang diperoleh dari bawahannya. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Anom diduga memeras bawahannya melalui tangan kanan atau orang kepercayaannya, Mohamad Haris. Uang yang dikumpulkan tersebut kemudian […]

  • Normalisasi Sungai Silugonggo Hingga Penghijauan Pegunungan Kendeng untuk Mitigasi Banjir

    Normalisasi Sungai Silugonggo Hingga Penghijauan Pegunungan Kendeng untuk Mitigasi Banjir

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Persoalan sampah yang menumpuk hingga tanaman enceng gondok disebut jadi penyebab aliran air di sungai tersumbat. Faktor tersebut juga bisa memperparah terjadinya banjir di Kabupaten Pati jika curah hujan tinggi. Menanggapi hal ini, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra telah menyampaikan ke BBWS dan Kementerian PUPR terkait rencana normalisasi Sungai Silugonggo hingga […]

  • Status PBI Puluhan Ribu Warga Kota Semarang Bakal Nonaktif, Pemkot Siapkan Skema Ini

    Status PBI Puluhan Ribu Warga Kota Semarang Bakal Nonaktif, Pemkot Siapkan Skema Ini

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 98 ribu warga Kota Semarang diperkirakan bakal mengalami penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) buntut pemutakhiran data oleh Kemensos RI. Terkait kebijakan tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mempersiapkan skema reaktivasi bagi peserta yang status kepesertaannya dinonaktifkan. Pihaknya akan memilah peserta yang aktif menggunakan layanan kesehatan […]

  • Pemkot Semarang Percepat Penguatan Tanggul dengan Sandbag dan Pemasangan Trucuk Bambu

    Pemkot Semarang Percepat Penguatan Tanggul dengan Sandbag dan Pemasangan Trucuk Bambu

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mempercepat penguatan tanggul di sejumlah wilayah yang dianggap kritis. Adapun fokus utamanya di Rowosari, Sampangan, Mayangsari, hingga di kawasan Perumahan Dinar Indah, Meteseh. Penguatan tanggul dilakukan tak hanya dengan pemasangan sandbag, namun juga trucuk bambu untuk menguatkan struktur. Di Perumahan Dinar Indah, penguatan tanggul dilakukan di sepanjang 30 […]

expand_less