Diperiksa 10 Jam Kasus Asabri, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Ditahan
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 12

Kabarjatengterkini.com — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam tersebut berfokus pada dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menyelesaikan proses pemeriksaan sejak pagi hingga menjelang malam hari. Menurut Hotman, tim penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan setelah proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan rampung.
“Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Dicecar 18 Pertanyaan: Fokus pada Aliran Dana dan Rumah di Sentul
Dalam pemeriksaan tersebut, Hotman menjelaskan bahwa tim penyidik mengajukan 18 pertanyaan krusial kepada Febrie. Seluruh materi pertanyaan tersebut diklaim berkaitan erat dengan sengkarut dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri—kasus kakap yang sebelumnya sempat ditangani oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” jelas Hotman kepada awak media.
Lebih lanjut, Hotman membocorkan sedikit substansi dari materi pemeriksaan. Penyidik mendalami hubungan hukum maupun personal antara Febrie Adriansyah dengan pengusaha properti ternama, Tan Kian. Selain itu, status kepemilikan sebuah aset berupa rumah mewah yang terletak di kawasan elite Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, juga menjadi salah satu poin utama yang dicecar oleh penyidik.
Alasan Kuasa Hukum Minta Febrie Adriansyah Tidak Ditahan
Di lokasi yang sama, Massagus Farizi selaku anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, mengungkapkan bahwa pihak keluarga dan pengacara memang telah melayangkan permohonan resmi agar penyidik tidak melakukan penahanan rutan terhadap kliennya.
Massagus menilai, Febrie telah menunjukkan sikap yang sangat kooperatif sejak pertama kali status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka. Ada beberapa poin utama yang menjadi dasar pertimbangan objektif dan subjektif mengapa Febrie layak tidak ditahan:
-
Sikap Kooperatif dan Mundur dari Jabatan: Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung mengambil langkah progresif dengan mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga integritas institusi. “Itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, dan tidak mau mengintervensi,” tegas Massagus.
-
Sudah Dicegah ke Luar Negeri: Febrie dipastikan tidak akan melarikan diri karena status cekal (cegah-tangkal) ke luar negeri sudah aktif diterbitkan oleh otoritas terkait.
-
Barang Bukti Sudah Diamankan: Seluruh dokumen, aset, dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara korupsi ini telah berada di bawah penguasaan penuh tim penyidik Kejagung, sehingga kecil kemungkinan adanya upaya penghilangan bukti.
Gurita Kasus: Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru
Kasus yang menyeret mantan petinggi korps Adhyaksa ini merupakan bagian dari pengusutan besar-besaran yang dilakukan Kejagung pasca-menerima pelimpahan berkas perkara dari Mabes Polri. Tidak main-main, Kejaksaan Agung langsung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus untuk mengusut tuntas klaster korupsi ini.
Berikut adalah rincian tiga Sprindik yang tengah berjalan:
-
Sprindik Nomor 45: Berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
-
Sprindik PT KNI: Fokus pada dugaan korupsi dan pencucian uang skala besar pada PT KNI.
-
Sprindik Tata Kelola Batu Bara PLTU: Mengusut tuntas dugaan rasuah pengelolaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga kuat menjadi dalang di balik peristiwa pemadaman listrik massal (blackout).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan secara maraton guna mengumpulkan alat bukti baru dan memperjelas terang perkara.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

