Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Diperiksa 10 Jam Kasus Asabri, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Ditahan

Diperiksa 10 Jam Kasus Asabri, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Ditahan

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • visibility 12

Kabarjatengterkini.com — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).

Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam tersebut berfokus pada dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menyelesaikan proses pemeriksaan sejak pagi hingga menjelang malam hari. Menurut Hotman, tim penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan setelah proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan rampung.

“Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Dicecar 18 Pertanyaan: Fokus pada Aliran Dana dan Rumah di Sentul

Dalam pemeriksaan tersebut, Hotman menjelaskan bahwa tim penyidik mengajukan 18 pertanyaan krusial kepada Febrie. Seluruh materi pertanyaan tersebut diklaim berkaitan erat dengan sengkarut dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri—kasus kakap yang sebelumnya sempat ditangani oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” jelas Hotman kepada awak media.

Lebih lanjut, Hotman membocorkan sedikit substansi dari materi pemeriksaan. Penyidik mendalami hubungan hukum maupun personal antara Febrie Adriansyah dengan pengusaha properti ternama, Tan Kian. Selain itu, status kepemilikan sebuah aset berupa rumah mewah yang terletak di kawasan elite Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, juga menjadi salah satu poin utama yang dicecar oleh penyidik.

Alasan Kuasa Hukum Minta Febrie Adriansyah Tidak Ditahan

Di lokasi yang sama, Massagus Farizi selaku anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, mengungkapkan bahwa pihak keluarga dan pengacara memang telah melayangkan permohonan resmi agar penyidik tidak melakukan penahanan rutan terhadap kliennya.

Massagus menilai, Febrie telah menunjukkan sikap yang sangat kooperatif sejak pertama kali status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka. Ada beberapa poin utama yang menjadi dasar pertimbangan objektif dan subjektif mengapa Febrie layak tidak ditahan:

  • Sikap Kooperatif dan Mundur dari Jabatan: Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung mengambil langkah progresif dengan mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga integritas institusi. “Itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, dan tidak mau mengintervensi,” tegas Massagus.

  • Sudah Dicegah ke Luar Negeri: Febrie dipastikan tidak akan melarikan diri karena status cekal (cegah-tangkal) ke luar negeri sudah aktif diterbitkan oleh otoritas terkait.

  • Barang Bukti Sudah Diamankan: Seluruh dokumen, aset, dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara korupsi ini telah berada di bawah penguasaan penuh tim penyidik Kejagung, sehingga kecil kemungkinan adanya upaya penghilangan bukti.

Gurita Kasus: Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru

Kasus yang menyeret mantan petinggi korps Adhyaksa ini merupakan bagian dari pengusutan besar-besaran yang dilakukan Kejagung pasca-menerima pelimpahan berkas perkara dari Mabes Polri. Tidak main-main, Kejaksaan Agung langsung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus untuk mengusut tuntas klaster korupsi ini.

Berikut adalah rincian tiga Sprindik yang tengah berjalan:

  1. Sprindik Nomor 45: Berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

  2. Sprindik PT KNI: Fokus pada dugaan korupsi dan pencucian uang skala besar pada PT KNI.

  3. Sprindik Tata Kelola Batu Bara PLTU: Mengusut tuntas dugaan rasuah pengelolaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga kuat menjadi dalang di balik peristiwa pemadaman listrik massal (blackout).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan secara maraton guna mengumpulkan alat bukti baru dan memperjelas terang perkara.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • dukungan

    Dukungan Menteri untuk Prabowo: Tegas Berantas Mafia dan Bangun Pemerintahan Bersih

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Indonesia menghadapi gelombang demonstrasi besar-besaran yang memuncak pada akhir Agustus 2025. Demonstrasi tersebut dipicu oleh kemarahan masyarakat terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR RI serta pernyataan beberapa anggota dewan yang dianggap menyinggung perasaan rakyat. Meski sejumlah aksi berakhir dengan kericuhan antara massa dan aparat, dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto terus mengalir dari berbagai […]

  • ASN di Jateng Diimbau Tidak Kritik Pemerintah Lewat Medsos

    ASN di Jateng Diimbau Tidak Kritik Pemerintah Lewat Medsos

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah diimbau tidak menyampaikan kritik pemerintahan melalui media sosial. Hal ini karena ASN memiliki ruang komunikasi yang telah disediakan birokrasi untuk menyampaikan aspirasi. “Kami mohon kita ini menjadi aparat sipil negara. Kalau punya masukan, punya kritik terhadap pemerintahan, terhadap kita, kepada mungkin dari Pemprov Jateng dan sebagainya, […]

  • lokataru

    Direktur Lokataru Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan Aksi Demonstrasi Ricuh

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, sebagai tersangka dalam kasus penghasutan yang berujung pada kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta. Aksi tersebut yang digelar beberapa waktu lalu menyebabkan kerusakan serta gangguan ketertiban umum. Delpedro diduga aktif menyebarkan ajakan untuk ikut serta dalam demonstrasi melalui media sosial, khususnya Instagram. […]

  • pinjaman

    Presiden Prabowo Terbitkan PP Nomor 38 Tahun 2025: Mekanisme Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Pemda, BUMN, dan BUMD

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini dianggap sebagai landasan hukum baru untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor strategis melalui pembiayaan dari Anggaran […]

  • Gencarkan Program 3 Juta Rumah, Pemprov Jateng Terapkan Kebijakan Bebas BPHTB

    Gencarkan Program 3 Juta Rumah, Pemprov Jateng Terapkan Kebijakan Bebas BPHTB

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov) Jateng terapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di 35 kabupaten/kota. Kebijakan ini diterapkan selaras dengan program pemerintah pusat tiga juta rumah. Saat ini, seluruh daerah telah menetapkan peraturan tersebut, meski terdapat perbedaan penerima pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 22 kabupaten/ kota […]

  • Pemkot Respon Cepat Laporan Jembatan Ambles di Purwoyoso Ngaliyan

    Pemkot Semarang Mulai Tangani Jembatan Ambles di Purwoyoso Ngaliyan

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang merespon cepat laporan terkait jembatan ambles di Jalan Honggowongso, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan. Setelah menerima laporan jembatan ambruk pada Jumat (15/5/2026), Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, segera menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk penanganan. Kemudian, peninjauan langsung ke lapangan dilakukan pada Minggu (17/5/2026). “Begitu menerima laporan amblesnya jembatan […]

expand_less