Pemerintah Targetkan Penerimaan Negara Rp 3.147,7 Triliun di 2026, Sri Mulyani Paparkan Strategi Optimalisasi Pajak dan PNBP
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Kam, 21 Agu 2025
- visibility 9

Kabarjatengterkini.com– Pemerintah menargetkan penerimaan negara pada tahun 2026 mencapai Rp 3.147,7 triliun, angka yang disebut cukup ambisius oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Target ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (21/8/2025), sebagai tanggapan atas pandangan fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Dalam pernyataannya di hadapan pimpinan dan anggota DPR, Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa target tersebut akan dicapai dengan berbagai strategi optimalisasi penerimaan negara, baik dari sektor pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), maupun dari sumber lainnya.
Target Ambisius Pendapatan Negara 2026
Berdasarkan dokumen RAPBN 2026, pemerintah menetapkan:
- Target pendapatan negara: Rp 3.147,7 triliun
- Target penerimaan pajak: Rp 2.357,7 triliun
- Target PNBP: Disesuaikan dari potensi sumber daya alam dan pengelolaan aset negara
Angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup besar dibandingkan target tahun 2025, terutama dari sisi penerimaan pajak yang naik sekitar 13,5 persen dari tahun sebelumnya.
“Target penerimaan pajak itu cukup tinggi dan ambisius,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2026 yang berlangsung Jumat (15/8).
Strategi Optimalisasi Penerimaan Negara
Sri Mulyani menekankan bahwa meskipun target tinggi, pemerintah tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan kelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu, optimalisasi pendapatan akan dilakukan melalui pendekatan yang menyeluruh dan berimbang.
1. Reformasi Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak
- Pemerintah akan melanjutkan reformasi sistem perpajakan, termasuk melalui revisi aturan dan digitalisasi sistem.
- Peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi fokus utama, terutama melalui edukasi, pengawasan, dan sistem pelaporan yang efisien.
- Basis pajak akan diperluas untuk menjangkau sektor-sektor ekonomi baru, termasuk ekonomi digital.
2. Penyesuaian dengan Ekonomi Digital dan Perpajakan Global
- Pemerintah sedang menyesuaikan sistem perpajakan agar selaras dengan aktivitas ekonomi digital dan standar perpajakan internasional.
- Salah satu bentuk konkret adalah penguatan sistem pemungutan pajak digital, baik untuk transaksi domestik maupun lintas negara.
3. Pemanfaatan Coretax System dan Pertukaran Data
- Sistem coretax yang dikembangkan DJP akan menjadi tulang punggung pengawasan perpajakan modern.
- Pertukaran data antar kementerian/lembaga diperkuat untuk memudahkan analisis, penagihan, dan pengawasan berbasis data real-time.
4. Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kementerian Keuangan bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu melalui intelijen perpajakan, audit data, dan pemeriksaan kepatuhan.
- Bea keluar akan dimanfaatkan untuk mendorong hilirisasi produk, dengan penegakan hukum atas penyelundupan dan peredaran barang kena cukai ilegal.
5. Insentif Fiskal yang Terukur dan Terarah
- Insentif fiskal masih akan diberikan, namun diarahkan secara selektif dan strategis untuk sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Strategi Peningkatan PNBP
Selain dari sektor pajak, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga menjadi bagian penting dari strategi 2026.
“PNBP harus digunakan sebesar-besarnya untuk pelayanan kepada masyarakat,” tegas Sri Mulyani.
Upaya yang dilakukan meliputi:
- Pengelolaan SDA dan aset negara yang lebih efektif
- Pemanfaatan sistem informasi, seperti Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batubara), akan diperluas ke komoditas strategis lainnya
- Peningkatan inovasi dalam pengelolaan aset negara dan BUMN
- Penataan regulasi dan tarif agar lebih kompetitif dan adil
Dukungan DPR dan Tantangan ke Depan
Dalam rapat paripurna, sebagian besar fraksi di DPR mendukung langkah pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara, meski tetap meminta adanya pengawasan ketat terhadap implementasi di lapangan. Pengawasan diperlukan agar tidak memberatkan pelaku usaha atau menciptakan ketimpangan dalam pengenaan pajak.
Tantangan yang dihadapi mencakup ketidakpastian global, fluktuasi harga komoditas, potensi resesi ekonomi global, serta transformasi digital yang cepat.
Pemerintah menargetkan Rp 3.147,7 triliun sebagai pendapatan negara tahun 2026, menjadikannya salah satu target penerimaan tertinggi dalam sejarah APBN. Strategi yang digunakan mencakup reformasi perpajakan, perluasan basis pajak, pemanfaatan teknologi digital, serta optimalisasi PNBP dari SDA dan aset negara.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pencapaian target ini tidak akan mengorbankan dunia usaha dan investasi, melainkan sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan yang mendukung kesejahteraan masyarakat secara luas.
- Penulis: markom kabarjatengterkini