Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kisah Nenek Elina Widjajanti (80), Lansia yang Diusir Paksa dari Rumahnya di Surabaya

Kisah Nenek Elina Widjajanti (80), Lansia yang Diusir Paksa dari Rumahnya di Surabaya

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 30 Des 2025
  • visibility 166

Kabarjatengterkini.com- Sejumlah peristiwa memilukan terjadi di penghujung tahun 2025. Salah satunya menimpa Nenek Elina Widjajanti (80), seorang lansia asal Surabaya yang diduga diusir secara paksa dari rumahnya sendiri.

Kasus ini mencuat ke publik karena melibatkan dugaan kekerasan, pengrusakan rumah, hingga kejanggalan dokumen kepemilikan tanah.

Peristiwa pengusiran paksa terhadap Nenek Elina telah berlangsung sejak 6 Agustus 2025 dan hingga akhir Desember 2025 belum menemukan titik terang.

Bahkan, kasus ini semakin melebar setelah ditemukan sejumlah fakta dan kejanggalan hukum yang memicu perhatian masyarakat luas.

Kronologi Pengusiran Paksa Nenek Elina

Insiden bermula pada 6 Agustus 2025 ketika puluhan orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas) mendatangi rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur.

Saat kejadian, rumah tersebut dihuni oleh Nenek Elina bersama seorang ibu lansia lainnya, seorang balita berusia 5 tahun, serta bayi berusia 1,5 bulan. Kedatangan kelompok tersebut bertujuan meminta Nenek Elina dan keluarganya segera mengosongkan rumah.

Mereka mengklaim bahwa rumah dan tanah yang ditempati Nenek Elina telah dibeli oleh seorang pria bernama Samuel. Namun, saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, Samuel maupun pihak yang datang tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi di lokasi kejadian.

Dalam video yang kemudian viral di media sosial, terlihat Nenek Elina menunjukkan sertifikat tanah miliknya sambil mempertanyakan dasar klaim tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menjual rumah yang telah ditempatinya sejak 2011.

Situasi memanas hingga berujung pada dugaan kekerasan fisik. Wajah Nenek Elina terlihat memar, sementara hidung dan bibirnya mengalami pendarahan. Tak lama setelah pengusiran, akses rumah disegel. Beberapa hari kemudian, sebuah ekskavator datang dan merobohkan bangunan rumah hingga rata dengan tanah.

Sejumlah barang penting milik Nenek Elina, termasuk Letter C tanah dan surat-surat perhiasan, diduga dipindahkan. Hingga kini, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen-dokumen tersebut.

Versi Samuel Terkait Kepemilikan Rumah

Samuel mengklaim telah membeli tanah dan rumah tersebut dari mendiang kakak Nenek Elina, Elisa Irawati, sejak tahun 2014. Elisa diketahui meninggal dunia pada 2017 tanpa meninggalkan suami maupun anak.

Meski demikian, Nenek Elina merupakan salah satu dari enam ahli waris sah berdasarkan Surat Keterangan Hak Mewarisi tertanggal 6 Februari 2023. Hingga Agustus 2025, lahan tersebut juga masih tercatat atas nama Elisa Irawati.

Samuel mengaku telah beberapa kali meminta Nenek Elina mengosongkan rumah. Ia berdalih tindakan pengosongan secara paksa dilakukan karena peringatannya tidak diindahkan.

Deretan Fakta dan Kejanggalan Kasus Nenek Elina

Beberapa fakta penting terungkap dalam kasus ini. Pertama, Nenek Elina dan keluarganya telah menempati rumah tersebut sejak 2011 dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli.

Kedua, kuasa hukum Nenek Elina menegaskan pengosongan dan perobohan rumah dilakukan tanpa adanya perintah pengadilan. Tidak ada pendampingan aparat kepolisian saat rumah diratakan, padahal eksekusi objek sengketa seharusnya melalui putusan hukum yang sah.

Ketiga, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turut menyoroti peran aparat RT dan RW setempat. Ia mempertanyakan mengapa pengurus lingkungan tidak mencegah pengusiran dan perobohan rumah, meski telah mengetahui rencana tersebut sebelumnya.

Kejanggalan lain ditemukan pada akta jual beli yang diklaim Samuel. Dokumen tersebut terbit pada 24 September 2025, sementara rumah Nenek Elina telah dibongkar lebih dulu pada 9 Agustus 2025. Selain itu, saat pengecekan ke kelurahan pada 23 September 2025, objek tanah masih tercatat atas nama Elisa Irawati.

Tak hanya itu, perubahan Letter C di kelurahan juga dinilai janggal karena dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris, termasuk Nenek Elina.

Kondisi Terkini dan Proses Hukum

Saat ini, Nenek Elina terpaksa tinggal di sebuah kamar kos di kawasan Balongsari, Surabaya, yang dibiayai oleh keponakannya. Kondisi tersebut menambah keprihatinan publik terhadap nasib lansia yang kehilangan tempat tinggal.

Tim kuasa hukum Nenek Elina telah melaporkan Samuel ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025.

Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Pada 28 Desember 2025, Nenek Elina bersama tiga saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Kasus pengusiran paksa Nenek Elina menjadi sorotan nasional dan memantik perbincangan soal perlindungan hukum terhadap lansia, hak atas tempat tinggal, serta pentingnya penegakan hukum yang adil dalam sengketa properti.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perusahaan China Bakal Bangun Pabrik di Tegal, Hadirkan Nilai Investasi Rp50 M

    Perusahaan China Bakal Bangun Pabrik di Tegal, Hadirkan Nilai Investasi Rp50 M

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Tegal, Kabarjatengterkini.com – Sebuah perusahaan asing asal China bakal bangun pabrik di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Kota Tegal. Nilai investasi yang dilakukan oleh PT Teng Fei Glory Indonesia tersebut mencapai Rp50 miliar. Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono berharap, hadirnya perusahaan yang bergerak di bidang industri alas kaki dan sepatu olahraga tersebut bisa mendorong geliat […]

  • Riset terkait Rafflesia Hasseltii Libatkan Peneliti Indonesia dan Inggris

    Riset terkait Rafflesia Hasseltii Libatkan Peneliti Indonesia dan Inggris

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Penelitian terkait Rafflesia hasseltii di Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melibatkan kolaborasi antara badan peneliti Indonesia dan Inggris. Ini merupakan bagian riset kolaboratif antara BRIN, Universitas Bengkulu, dan Komunitas Peduli Puspa Langka Bengkulu, serta mendapatkan dukungan dana dari the University of Oxford Botanic Garden and Arboretum dan […]

  • Rayakan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, Pemprov Gelar Serangkaian Event di 3 Kota

    Rayakan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, Pemprov Gelar Serangkaian Event di 3 Kota

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 295
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan serangkaian event menarik untuk merayakan hari jadi ke-80. Acara ini akan digelar selama seminggu, sejak tanggal 18-24 Agustus 2025 di tiga kabupaten/kota. Ragam acara tersebut diadakan di Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, serta Kota Semarang, mulai dari Jateng Bersholawat, karnaval, hingga pameran UMKM. “Kami ada […]

  • arkeolog

    Arkeolog Temukan Kompleks Pemakaman Kuno 3.000 Tahun di China, Ungkap Struktur Sosial Dinasti Zhou Barat

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Tabir sejarah di wilayah barat laut China kembali tersingkap. Tim arkeolog berhasil menemukan sebuah kompleks pemakaman kuno berusia sekitar 3.000 tahun di Provinsi Shaanxi, China. Penemuan ini dinilai sebagai temuan penting yang dapat membuka pemahaman baru tentang struktur sosial, sistem kekuasaan, serta peta politik masyarakat kuno pada masa Dinasti Zhou Barat. Kompleks pemakaman tersebut […]

  • KA Argo Bromo Anggrek Bakal Ganti Nama Baru Mulai 9 Mei

    KA Argo Bromo Anggrek Bakal Ganti Nama Baru Mulai 9 Mei

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – KA Argo Bromo Anggrek bakal ganti nama menjadi KA Anggrek per tanggal 9 Mei 2026 mendatang. Hal ini disampaikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui akun media sosialnya baru-baru ini. “Mulai 9 Mei 2026, KA Argo Bromo Anggrek hadir dengan identitas baru menjadi KA Anggrek,” tulis akun @kai121_, Selasa (5/5/2026). KAI menyampaikan, […]

  • Teror Pembakaran Rumah di Karangawen Demak: Identitas Pelaku Mengarah pada Residivis Dendam Lama

    Teror Pembakaran Rumah di Karangawen Demak: Identitas Pelaku Mengarah pada Residivis Dendam Lama

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Kasus teror pembakaran dua rumah di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, yang sempat terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan viral di berbagai platform media sosial, kini mulai menemukan titik terang. Pihak kepolisian dari jajaran Polres Demak bersama Polda Jawa Tengah dilaporkan telah berhasil mengantongi identitas lengkap terduga pelaku yang dituding berada di balik aksi […]

expand_less