Ammar Zoni Kembali Hadiri Sidang Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan, Siap Bongkar Fakta di Pengadilan
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Kam, 8 Jan 2026
- visibility 34

Kabarjatengterkini.com- Mantan aktor sinetron Ammar Zoni kembali menghadiri persidangan lanjutan terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, pada Kamis (8/1/2026), setelah sebelumnya Ammar mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Ammar Zoni tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB bersama lima terdakwa lainnya. Ia tampak mengenakan kemeja putih berlengan panjang dan kacamata hitam.
Kehadirannya langsung menarik perhatian awak media dan pengunjung sidang, mengingat kasus yang menjeratnya kembali menjadi sorotan publik.
Sesampainya di ruang persidangan, Ammar tidak langsung duduk di kursi terdakwa. Ia terlebih dahulu menyapa sejumlah kerabat, anggota keluarga, serta kekasihnya, Kamelia. Momen emosional sempat terlihat ketika Ammar memeluk dan melakukan cipika-cipiki dengan sang kekasih di hadapan publik.
“Alhamdulillah sehat,” ucap Ammar singkat kepada awak media sebelum akhirnya duduk di kursi terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Ammar terlihat memegang sebuah tasbih di tangan kanannya. Ia mengungkapkan bahwa tasbih tersebut selalu ia bawa ke mana pun.
“Iya, bawa terus,” kata Ammar saat ditanya wartawan dari dalam ruang sidang.
Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa. Selain Ammar Zoni, terdapat empat terdakwa lain yang turut menjalani pemeriksaan, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi. Seluruh terdakwa diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan bahwa kliennya siap memberikan keterangan secara terbuka dan jujur di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa Ammar akan mengungkap seluruh fakta terkait kasus yang menjeratnya, termasuk pengalaman dan peristiwa yang dialaminya selama berada di rutan.
“Ammar sebagai terdakwa sudah siap memberikan keterangan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, sesuai dengan apa yang dialami, dirasakan, dan diketahuinya. Semua akan dibuka secara terang benderang tanpa ditutup-tutupi,” ujar Jon Mathias kepada wartawan.
Sebelumnya, Ammar Zoni dan para terdakwa lain sempat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat secara daring melalui sambungan Zoom dari Lapas Nusakambangan pada 12 Desember 2025. Pemindahan Ammar ke Nusakambangan dilakukan setelah aparat penegak hukum menemukan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Diketahui, mantan suami aktris Irish Bella tersebut kembali tersandung kasus narkotika setelah sebelumnya juga pernah terjerat perkara serupa. Dalam kasus terbaru ini, Ammar diduga berperan sebagai pemasok narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis kepada sesama warga binaan di Rutan Salemba.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Keenam tersangka itu terdiri dari Ammar Zoni serta lima orang lainnya yang berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Menurut Agung, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis tersebut diperoleh dari Ammar Zoni. Dalam pemeriksaan, Ammar mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berada di luar rutan.
“Dari hasil penyidikan, para tersangka mendapatkan narkoba dari Ammar Zoni. Ammar sendiri mengaku memperoleh barang tersebut dari pihak luar,” ujar Agung Irawan dalam keterangan sebelumnya.
Kasus ini kembali menempatkan Ammar Zoni dalam sorotan tajam publik. Banyak pihak menilai peredaran narkoba di dalam rutan menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengawasan ketat dari aparat terkait. Sidang lanjutan ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas peran masing-masing terdakwa serta membuka tabir jaringan narkoba yang diduga beroperasi di balik jeruji besi.
Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar sidang dalam waktu dekat guna mendalami keterangan para terdakwa dan alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

