Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Alasan Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi

Alasan Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
  • visibility 45

Kabarjatengterkini.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan secara resmi memutuskan untuk tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta ahli epidemiologi, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Kedua tokoh publik ini terlibat dalam perkara dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan strategis tersebut diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan tahap II, yang meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Proses pelimpahan ini berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Pertimbangan Jaksa: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan?

Meskipun berkas perkara dinyatakan lengkap, kejaksaan memiliki pertimbangan hukum tersendiri untuk membiarkan kedua tersangka tetap menghirup udara bebas selama proses hukum berjalan. Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui mekanisme hukum yang sah dan mempertimbangkan berbagai aspek objektivitas serta subjektivitas.

“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo Bellah saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejari Jakarta Selatan.

Menurut Marcelo, ada beberapa alasan utama di balik keputusan tim jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa:

1. Jaminan Kuat dari Pihak Keluarga

Faktor utama yang melandasi kebijakan ini adalah adanya permohonan resmi dari kuasa hukum yang diperkuat oleh komitmen pihak keluarga tersangka. Keluarga masing-masing bersedia pasang badan dan bertindak sebagai penjamin selama proses peradilan berlangsung. Pihak keluarga menyatakan siap menerima segala konsekuensi atau risiko hukum apabila di kemudian hari tersangka mangkir atau tidak hadir dalam persidangan.

2. Surat Pernyataan Kooperatif dari Tersangka

Selain jaminan keluarga, Roy Suryo dan dr Tifa juga menandatangani surat pernyataan tertulis yang menegaskan komitmen mereka untuk patuh pada hukum. Di dalam surat tersebut, kedua tersangka berjanji akan:

  • Selalu kooperatif memenuhi panggilan sidang maupun kewajiban hukum lainnya.

  • Tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan di kemudian hari.

  • Turut serta menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” sambung Marcelo.

Kejari Terima Ratusan Barang Bukti Elektronik dan Dokumen

Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik Polda Metro Jaya juga melimpahkan berkas perkara beserta tumpukan barang bukti yang sangat masif. Tercatat ada ratusan item yang disita untuk memperkuat dakwaan di persidangan nanti.

Marcelo mengungkapkan bahwa tim jaksa menerima total 714 item barang bukti. Ragam barang bukti ini didominasi oleh perangkat digital dan dokumen fisik yang diduga kuat digunakan untuk menyebarkan narasi terkait ijazah tersebut.

Secara rinci, barang bukti yang diserahkan meliputi:

  • Dokumen Tekstual dan Cetak: Berkas cetak, dokumen surat, serta buku-buku referensi terkait perkara.

  • Gawai & Perangkat Elektronik: Telepon genggam (handphone) milik para tersangka yang digunakan untuk beraktivitas di ruang digital.

  • Media Penyimpanan Digital: Flashdisk dan peranti penyimpanan data eksternal lainnya.

  • Konten Multi Media: Tautan (link) berita, tangkapan layar (screenshot) unggahan, serta video-video yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini,” jelas Kepala Kejari Jaksel tersebut.

Kilas Balik Perjalanan Kasus Ijazah Jokowi

Kasus yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa ini bermula dari riuh rendahnya pembahasan di media sosial mengenai keaslian ijazah milik Joko Widodo saat menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Tuduhan dan analisis yang diunggah oleh kedua tokoh ini dinilai oleh sebagian pihak sebagai penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Polda Metro Jaya yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif, hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sempat beredar kabar bahwa menjelang pelimpahan tahap II, keduanya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Namun, setelah berkas berpindah tangan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, status penahanan mereka ditangguhkan atas dasar sikap kooperatif.

Di sisi lain, setelah dipastikan tidak ditahan, dr Tifa sempat melontarkan pernyataan yang menarik perhatian publik melalui media sosialnya. Ia meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki andil moral tersendiri dalam mendukung perjuangan keadilan yang sedang ia jalani saat ini.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan selesainya proses pelimpahan tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan akan segera menyusun berkas surat dakwaan formal secara cermat. Berkas perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

Meskipun Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan, status mereka tetap merupakan tersangka yang wajib mematuhi seluruh rangkaian prosedur peradilan pidana hingga keluarnya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tim hukum kedua tersangka pun menyatakan siap menghadapi pembuktian di muka persidangan.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • china

    Eks Menteri Kehakiman China Divonis Seumur Hidup karena Korupsi

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Mantan Menteri Kehakiman China, Tang Yijun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti menerima suap dalam jumlah fantastis selama menjabat di berbagai posisi penting pemerintahan. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Kota Xiamen, Provinsi Fujian, setelah pengadilan menyatakan ia bersalah atas tindak pidana korupsi yang berlangsung dalam rentang waktu panjang. Tang diketahui menerima […]

  • jateng

    Pemprov Jateng Jadi Provinsi Prioritas Kemitraan Startegis bagi Prancis

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 168
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perkuat kerja sama dengan pihak negara Prancis. Hal ini menjadikan Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi prioritas kemitraan strategis bagi negara tersebut. “Kunjungan ini bukan sekadar protokoler. Ini untuk meyakinkan bahwa Jawa Tengah adalah provinsi prioritas,” kata Fabien Penone, Duta Besar Prancis untuk Indonesia, pada Kamis (25/9/2025). Ia […]

  • Pemkab Semarang Gunakan Mobil Skylift untuk Pemeliharaan PJU dan Traffic Light

    Pemkab Semarang Gunakan Mobil Skylift untuk Pemeliharaan PJU dan Traffic Light

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang gunakan mobil Skylift untuk pemeliharaan perlengkapan jalan. Sebagai contoh, perbaikan penerangan jalan umum (PJU) dan lampu pengatur lalu lintas (traffic light). Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang melalui Sekretaris Djoko Nurjanto mengatakan, pengadaan mobil Skylift di tahun 2025 menggantikan kendaraan serupa tahun 2002. Penggantian ini dilakukan untuk mendukung proses […]

  • lansia

    Kisah Nenek Elina Widjajanti (80), Lansia yang Diusir Paksa dari Rumahnya di Surabaya

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Sejumlah peristiwa memilukan terjadi di penghujung tahun 2025. Salah satunya menimpa Nenek Elina Widjajanti (80), seorang lansia asal Surabaya yang diduga diusir secara paksa dari rumahnya sendiri. Kasus ini mencuat ke publik karena melibatkan dugaan kekerasan, pengrusakan rumah, hingga kejanggalan dokumen kepemilikan tanah. Peristiwa pengusiran paksa terhadap Nenek Elina telah berlangsung sejak 6 Agustus […]

  • Cara Buat Kopi Susu Ala Kafe

    Cara Buat Kopi Susu Ala Kafe

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 310
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Kopi susu merupakan salah satu minuman yang banyak digemari orang, baik itu disajikan panas maupun dingin. Rasa minuman ini memiliki perpaduan rasa yang lezat dari pahitnya kopi, susu plain, dan sirup yang manis. Berikut resep sederhana untuk membuat kopi susu ala kafe di rumah: Bahan: – 1 cangkir kopi hitam (espresso atau kopi seduh) – 1/2 cangkir […]

  • Angka Kematian Ibu di Jateng Sebanyak 245 Kasus, Speling Bakal Kian Digencarkan

    Angka Kematian Ibu di Jateng Sebanyak 245 Kasus, Speling Bakal Kian Digencarkan

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 161
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Kasus kematian ibu di Jawa Tengah tahun ini berada di angka 245 kasus per September, sementara tahun 2024 lalu mencapai 320 kasus. Dalam upaya menekan angka kematian ibu (AKI), program Speling akan semakin digencarkan. “Tahun ini Alhamdulillah sudah ada penurunan, tetapi kami ingin lebih signifikan lagi,” Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yunita Dyah […]

expand_less