Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Alasan Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi

Alasan Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
  • visibility 32

Kabarjatengterkini.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan secara resmi memutuskan untuk tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta ahli epidemiologi, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Kedua tokoh publik ini terlibat dalam perkara dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan strategis tersebut diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan tahap II, yang meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Proses pelimpahan ini berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Pertimbangan Jaksa: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan?

Meskipun berkas perkara dinyatakan lengkap, kejaksaan memiliki pertimbangan hukum tersendiri untuk membiarkan kedua tersangka tetap menghirup udara bebas selama proses hukum berjalan. Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui mekanisme hukum yang sah dan mempertimbangkan berbagai aspek objektivitas serta subjektivitas.

“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo Bellah saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejari Jakarta Selatan.

Menurut Marcelo, ada beberapa alasan utama di balik keputusan tim jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa:

1. Jaminan Kuat dari Pihak Keluarga

Faktor utama yang melandasi kebijakan ini adalah adanya permohonan resmi dari kuasa hukum yang diperkuat oleh komitmen pihak keluarga tersangka. Keluarga masing-masing bersedia pasang badan dan bertindak sebagai penjamin selama proses peradilan berlangsung. Pihak keluarga menyatakan siap menerima segala konsekuensi atau risiko hukum apabila di kemudian hari tersangka mangkir atau tidak hadir dalam persidangan.

2. Surat Pernyataan Kooperatif dari Tersangka

Selain jaminan keluarga, Roy Suryo dan dr Tifa juga menandatangani surat pernyataan tertulis yang menegaskan komitmen mereka untuk patuh pada hukum. Di dalam surat tersebut, kedua tersangka berjanji akan:

  • Selalu kooperatif memenuhi panggilan sidang maupun kewajiban hukum lainnya.

  • Tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan di kemudian hari.

  • Turut serta menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” sambung Marcelo.

Kejari Terima Ratusan Barang Bukti Elektronik dan Dokumen

Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik Polda Metro Jaya juga melimpahkan berkas perkara beserta tumpukan barang bukti yang sangat masif. Tercatat ada ratusan item yang disita untuk memperkuat dakwaan di persidangan nanti.

Marcelo mengungkapkan bahwa tim jaksa menerima total 714 item barang bukti. Ragam barang bukti ini didominasi oleh perangkat digital dan dokumen fisik yang diduga kuat digunakan untuk menyebarkan narasi terkait ijazah tersebut.

Secara rinci, barang bukti yang diserahkan meliputi:

  • Dokumen Tekstual dan Cetak: Berkas cetak, dokumen surat, serta buku-buku referensi terkait perkara.

  • Gawai & Perangkat Elektronik: Telepon genggam (handphone) milik para tersangka yang digunakan untuk beraktivitas di ruang digital.

  • Media Penyimpanan Digital: Flashdisk dan peranti penyimpanan data eksternal lainnya.

  • Konten Multi Media: Tautan (link) berita, tangkapan layar (screenshot) unggahan, serta video-video yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini,” jelas Kepala Kejari Jaksel tersebut.

Kilas Balik Perjalanan Kasus Ijazah Jokowi

Kasus yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa ini bermula dari riuh rendahnya pembahasan di media sosial mengenai keaslian ijazah milik Joko Widodo saat menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Tuduhan dan analisis yang diunggah oleh kedua tokoh ini dinilai oleh sebagian pihak sebagai penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Polda Metro Jaya yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif, hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sempat beredar kabar bahwa menjelang pelimpahan tahap II, keduanya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Namun, setelah berkas berpindah tangan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, status penahanan mereka ditangguhkan atas dasar sikap kooperatif.

Di sisi lain, setelah dipastikan tidak ditahan, dr Tifa sempat melontarkan pernyataan yang menarik perhatian publik melalui media sosialnya. Ia meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki andil moral tersendiri dalam mendukung perjuangan keadilan yang sedang ia jalani saat ini.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan selesainya proses pelimpahan tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan akan segera menyusun berkas surat dakwaan formal secara cermat. Berkas perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

Meskipun Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan, status mereka tetap merupakan tersangka yang wajib mematuhi seluruh rangkaian prosedur peradilan pidana hingga keluarnya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tim hukum kedua tersangka pun menyatakan siap menghadapi pembuktian di muka persidangan.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jateng Bidik Posisi Tiga Besar Fornas 2025

    Jateng Bidik Posisi Tiga Besar Fornas 2025

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Kontingen Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Jawa Tengah bakal berlaga pada Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII 2025, di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam ajang tersebut, Jateng membidik posisi tiga besar. Ada sebanyak 869 orang, terdiri dari 770 atlet dan 99 ofisial yang berangkat. Mereka berasal dari 35 kabupaten/kota di Jateng. Ajang […]

  • jampidsus

    Isu Desakan Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Menguat, Benarkah Ada Arahan Presiden Prabowo?

    • calendar_month Jum, 10 Jul 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com— Pusaran polemik yang menimpa Korps Adhyaksa kian memanas. Buntut dari rangkaian penggeledahan tim gabungan Polri di 12 titik terpisah, isu desakan agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya kini menggelinding bak bola salju. Terlebih lagi, santer beredar kabar bahwa dorongan untuk menanggalkan jabatan tersebut datang langsung dari Presiden […]

  • Terungkap Penyebab Api Abadi Mrapen Padam, Dinas ESDM Jateng: Tersumbat Lumpur

    Terungkap Penyebab Api Abadi Mrapen Padam karena Tersumbat Lumpur

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Grobogan, Kabarjatengterkini.com – Terungkap penyebab padamnya Api Abadi Mrapen sejak awal tahun 2026 yang lalu. Kobaran api tersebut bisa mati karena saluran gas di bawahnya tersumbat dengan lumpur. “Prinsipnya, si gas ini tertutup sama media yang namanya lumpur, jadi terhambat jalannya gas itu,” kata Kabid Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Dinas ESDM Jateng, Dwi […]

  • Peserta UTBK di Untidar Kedapatan Bawa Perangkat Audio, Sempat Mengaku Tunarungu

    Peserta UTBK di Untidar Kedapatan Bawa Perangkat Audio, Sempat Mengaku Tunarungu

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Seorang peserta UTBK di Universitas Tidar (Untidar), Magelang, kedapatan menggunakan peralatan audio saat tes berlangsung. Saat ditanya pengawas yang bertugas, ia bahkan mengaku sebagai tunarungu. Modus kecurangan tersebut terungkap saat peserta melakukan tes sesi kedua pada Selasa (28/4/2026). Sebelumnya, peserta tersebut sempat lolos pemeriksaan metal detector, namun pengawas melakukan pemeriksaan kembali dan menemukan […]

  • swiss

    Swiss-Belresidences Rasuna Epicentrum Kolaborasi dengan Putri Duyung Indonesia, Hadirkan Kursus Renang Putri Duyung di Jakarta

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Siapa yang tidak pernah bermimpi menjadi putri duyung saat kecil? Bayangan berenang bebas dengan ekor yang indah, menyelam di lautan lepas, dan menjadi bagian dunia fantasi sering kali menjadi impian banyak anak-anak. Kini, mimpi tersebut bisa diwujudkan secara nyata di Jakarta. Swiss-Belresidences Rasuna Epicentrum mengumumkan kolaborasi unik bersama Putri Duyung Indonesia untuk menghadirkan kursus […]

  • Anggota DPRD Jateng Turut Soroti Kenaikan PBB-P2 di Pati

    Anggota DPRD Jateng Turut Soroti Kenaikan PBB-P2 di Pati

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati turut menjadi sorotan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Fraksi PDI Perjuangan, H. Endro Dwi Cahyono. Sebagaimana diketahui, kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati mencapai 250%. Kenaikan yang signifikan tersebut membuat masyarakat banyak yang merasa keberatan. Dengan kondisi tersebut, Endro mendorong  Pemerintah […]

expand_less