Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Alasan Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi

Alasan Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
  • visibility 17

Kabarjatengterkini.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan secara resmi memutuskan untuk tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta ahli epidemiologi, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Kedua tokoh publik ini terlibat dalam perkara dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan strategis tersebut diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan tahap II, yang meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Proses pelimpahan ini berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Pertimbangan Jaksa: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan?

Meskipun berkas perkara dinyatakan lengkap, kejaksaan memiliki pertimbangan hukum tersendiri untuk membiarkan kedua tersangka tetap menghirup udara bebas selama proses hukum berjalan. Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui mekanisme hukum yang sah dan mempertimbangkan berbagai aspek objektivitas serta subjektivitas.

“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo Bellah saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejari Jakarta Selatan.

Menurut Marcelo, ada beberapa alasan utama di balik keputusan tim jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa:

1. Jaminan Kuat dari Pihak Keluarga

Faktor utama yang melandasi kebijakan ini adalah adanya permohonan resmi dari kuasa hukum yang diperkuat oleh komitmen pihak keluarga tersangka. Keluarga masing-masing bersedia pasang badan dan bertindak sebagai penjamin selama proses peradilan berlangsung. Pihak keluarga menyatakan siap menerima segala konsekuensi atau risiko hukum apabila di kemudian hari tersangka mangkir atau tidak hadir dalam persidangan.

2. Surat Pernyataan Kooperatif dari Tersangka

Selain jaminan keluarga, Roy Suryo dan dr Tifa juga menandatangani surat pernyataan tertulis yang menegaskan komitmen mereka untuk patuh pada hukum. Di dalam surat tersebut, kedua tersangka berjanji akan:

  • Selalu kooperatif memenuhi panggilan sidang maupun kewajiban hukum lainnya.

  • Tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan di kemudian hari.

  • Turut serta menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” sambung Marcelo.

Kejari Terima Ratusan Barang Bukti Elektronik dan Dokumen

Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik Polda Metro Jaya juga melimpahkan berkas perkara beserta tumpukan barang bukti yang sangat masif. Tercatat ada ratusan item yang disita untuk memperkuat dakwaan di persidangan nanti.

Marcelo mengungkapkan bahwa tim jaksa menerima total 714 item barang bukti. Ragam barang bukti ini didominasi oleh perangkat digital dan dokumen fisik yang diduga kuat digunakan untuk menyebarkan narasi terkait ijazah tersebut.

Secara rinci, barang bukti yang diserahkan meliputi:

  • Dokumen Tekstual dan Cetak: Berkas cetak, dokumen surat, serta buku-buku referensi terkait perkara.

  • Gawai & Perangkat Elektronik: Telepon genggam (handphone) milik para tersangka yang digunakan untuk beraktivitas di ruang digital.

  • Media Penyimpanan Digital: Flashdisk dan peranti penyimpanan data eksternal lainnya.

  • Konten Multi Media: Tautan (link) berita, tangkapan layar (screenshot) unggahan, serta video-video yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini,” jelas Kepala Kejari Jaksel tersebut.

Kilas Balik Perjalanan Kasus Ijazah Jokowi

Kasus yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa ini bermula dari riuh rendahnya pembahasan di media sosial mengenai keaslian ijazah milik Joko Widodo saat menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Tuduhan dan analisis yang diunggah oleh kedua tokoh ini dinilai oleh sebagian pihak sebagai penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Polda Metro Jaya yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif, hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sempat beredar kabar bahwa menjelang pelimpahan tahap II, keduanya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Namun, setelah berkas berpindah tangan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, status penahanan mereka ditangguhkan atas dasar sikap kooperatif.

Di sisi lain, setelah dipastikan tidak ditahan, dr Tifa sempat melontarkan pernyataan yang menarik perhatian publik melalui media sosialnya. Ia meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki andil moral tersendiri dalam mendukung perjuangan keadilan yang sedang ia jalani saat ini.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan selesainya proses pelimpahan tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan akan segera menyusun berkas surat dakwaan formal secara cermat. Berkas perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

Meskipun Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan, status mereka tetap merupakan tersangka yang wajib mematuhi seluruh rangkaian prosedur peradilan pidana hingga keluarnya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tim hukum kedua tersangka pun menyatakan siap menghadapi pembuktian di muka persidangan.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • jateng

    Angka Backlog Rumah di Jateng Masih Tinggi, Pemprov Dukung Program 3 Juta Rumah dari Pusat

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 343
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Angka kebutuhan (backlog) rumah di Jawa Tengah dinilai masih tinggi. Pada akhir tahun 2024, diketahui backlog kepemilikan masih mencapai 310.855 unit, sedangkan backlog kelayakan (rumah tidak layak huni) mencapai 1.132.968 unit. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin mengatakan bahwa selama tahun 2025 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) berupaya mengurangi […]

  • Dugaan Pengeroyokan di Keraton Solo Berakhir Damai

    Dugaan Pengeroyokan di Keraton Solo Berakhir Damai

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Surakarta, Kabarjatengterkini.com – Dugaan pengeroyokan di Keraton Solo beberapa hari lalu disebut berakhir damai. Cucu Pakubuwono XIII, BRM Suryo Mulyo, yang diduga menganiaya tim keamanan inisial RP sudah berkomunikasi dengan korban. Komunikasi tersebut berlangsung pada Rabu (21/1/2026) malam di kantor Badan Pengelola Keraton. Berdasarkan pertemuan tersebut, baik pihak BRM Suryo Mulyo dan korban RP sepakat […]

  • Cegah Penularan Rabies, Pemkot Surakarta Sediakan 1.100 Vaksin Gratis bagi Hewan

    Cegah Penularan Rabies, Pemkot Surakarta Sediakan 1.100 Vaksin Gratis bagi Hewan

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 149
    • 0Komentar

      Surakarta, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak seribu lebih dosis vaksin rabies gratis disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melalui Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (Dispangtan) untuk mencegah penyebaran penyakit pada hewan tersebut. Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani menjelaskan, program 1.100 vaksin gratis dilakukan secara bertahap di setiap kelurahan dan menyasar hewan peliharaan, seperti anjing dan […]

  • Pembahasan Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas dan Pembuatan Dry Port Setelah Lebaran

    Pembahasan Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas dan Pembuatan Dry Port Setelah Lebaran

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pembahasan revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas Semarang bakal dilanjutkan setelah Lebaran 2026. Pembahasan tersebut termasuk rencana pembuatan tempat bongkar muat (dry port) di Kabupaten Batang. Pembuatan dry port dinilai mendukung perkembangan kawasan industri di Jateng yang sedang bertumbuh pesat. Terlebih, Jawa Tengah menjadi salah satu wilayah yang banyak menyumbang pergerakan kontainer di Indonesia. “Sejumlah […]

  • Gusti Purbaya Resmi Dinobatkan Menjadi SISKS Pakubuwono XIV

    Gusti Purbaya Resmi Dinobatkan Menjadi SISKS Pakubuwono XIV

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Surakarta, Kabarjatengterkini.com – Gelar Sri Susuhunan Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIV telah dinobatkan kepada Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamengkunegoro atau Gusti Purbaya pada hari ini, Sabtu (15/11/2025), di Keraton Surakarta. Prosesi penobatan, PB XIV dikawal bregada atau prajurit Keraton Surakarta, serta diiringi para kerabat, sentana, dan abdi dalem ke Siti Hinggil […]

  • mobil

    Mobil Dinas Lurah Manggarai Selatan Diamuk Massa di Sekitar Gedung DPR, Jakarta

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Sejumlah peristiwa mengejutkan terjadi di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/8/2025). Salah satunya adalah insiden penganiayaan yang melibatkan sekelompok massa yang sedang berdemonstrasi. Mobil dinas yang melintas di kawasan tersebut, yang sempat dianggap milik anggota DPR, diduga telah diamuk oleh massa yang merasa kesal terhadap anggota legislatif. Namun, setelah diselidiki lebih […]

expand_less