Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Alasan Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi

Alasan Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
  • visibility 80

Kabarjatengterkini.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan secara resmi memutuskan untuk tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta ahli epidemiologi, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Kedua tokoh publik ini terlibat dalam perkara dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan strategis tersebut diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan tahap II, yang meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Proses pelimpahan ini berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Pertimbangan Jaksa: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan?

Meskipun berkas perkara dinyatakan lengkap, kejaksaan memiliki pertimbangan hukum tersendiri untuk membiarkan kedua tersangka tetap menghirup udara bebas selama proses hukum berjalan. Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui mekanisme hukum yang sah dan mempertimbangkan berbagai aspek objektivitas serta subjektivitas.

“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo Bellah saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejari Jakarta Selatan.

Menurut Marcelo, ada beberapa alasan utama di balik keputusan tim jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa:

1. Jaminan Kuat dari Pihak Keluarga

Faktor utama yang melandasi kebijakan ini adalah adanya permohonan resmi dari kuasa hukum yang diperkuat oleh komitmen pihak keluarga tersangka. Keluarga masing-masing bersedia pasang badan dan bertindak sebagai penjamin selama proses peradilan berlangsung. Pihak keluarga menyatakan siap menerima segala konsekuensi atau risiko hukum apabila di kemudian hari tersangka mangkir atau tidak hadir dalam persidangan.

2. Surat Pernyataan Kooperatif dari Tersangka

Selain jaminan keluarga, Roy Suryo dan dr Tifa juga menandatangani surat pernyataan tertulis yang menegaskan komitmen mereka untuk patuh pada hukum. Di dalam surat tersebut, kedua tersangka berjanji akan:

  • Selalu kooperatif memenuhi panggilan sidang maupun kewajiban hukum lainnya.

  • Tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan di kemudian hari.

  • Turut serta menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” sambung Marcelo.

Kejari Terima Ratusan Barang Bukti Elektronik dan Dokumen

Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik Polda Metro Jaya juga melimpahkan berkas perkara beserta tumpukan barang bukti yang sangat masif. Tercatat ada ratusan item yang disita untuk memperkuat dakwaan di persidangan nanti.

Marcelo mengungkapkan bahwa tim jaksa menerima total 714 item barang bukti. Ragam barang bukti ini didominasi oleh perangkat digital dan dokumen fisik yang diduga kuat digunakan untuk menyebarkan narasi terkait ijazah tersebut.

Secara rinci, barang bukti yang diserahkan meliputi:

  • Dokumen Tekstual dan Cetak: Berkas cetak, dokumen surat, serta buku-buku referensi terkait perkara.

  • Gawai & Perangkat Elektronik: Telepon genggam (handphone) milik para tersangka yang digunakan untuk beraktivitas di ruang digital.

  • Media Penyimpanan Digital: Flashdisk dan peranti penyimpanan data eksternal lainnya.

  • Konten Multi Media: Tautan (link) berita, tangkapan layar (screenshot) unggahan, serta video-video yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini,” jelas Kepala Kejari Jaksel tersebut.

Kilas Balik Perjalanan Kasus Ijazah Jokowi

Kasus yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa ini bermula dari riuh rendahnya pembahasan di media sosial mengenai keaslian ijazah milik Joko Widodo saat menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Tuduhan dan analisis yang diunggah oleh kedua tokoh ini dinilai oleh sebagian pihak sebagai penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Polda Metro Jaya yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif, hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sempat beredar kabar bahwa menjelang pelimpahan tahap II, keduanya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Namun, setelah berkas berpindah tangan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, status penahanan mereka ditangguhkan atas dasar sikap kooperatif.

Di sisi lain, setelah dipastikan tidak ditahan, dr Tifa sempat melontarkan pernyataan yang menarik perhatian publik melalui media sosialnya. Ia meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki andil moral tersendiri dalam mendukung perjuangan keadilan yang sedang ia jalani saat ini.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan selesainya proses pelimpahan tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan akan segera menyusun berkas surat dakwaan formal secara cermat. Berkas perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

Meskipun Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan, status mereka tetap merupakan tersangka yang wajib mematuhi seluruh rangkaian prosedur peradilan pidana hingga keluarnya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tim hukum kedua tersangka pun menyatakan siap menghadapi pembuktian di muka persidangan.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada Dugaan Lelang Jabatan dalam Seleksi JPTP Rembang, Terungkap karena Ini

    Ada Dugaan Lelang Jabatan dalam Seleksi JPTP Rembang, Terungkap karena Ini

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Terungkap dugaan lelang jabatan dalam Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Rembang. Terkait kasus ini, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dicopot. Hal ini pertama kali diketahui setelah Sekda Rembang Fahrudin dihubungi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkembangan seleksi. Namun, ia mengaku bahwa rekomendasi belum dikirim ke Badan […]

  • waterblow

    Waterblow Nusa Dua Ditutup Sementara Akibat Gelombang Tinggi, Wisatawan Diminta Waspada

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Salah satu ikon wisata alam paling populer di kawasan The Nusa Dua, Bali, yakni Waterblow, resmi ditutup sementara mulai 6 Agustus 2025. Penutupan ini dilakukan sebagai langkah preventif menyusul peringatan gelombang tinggi yang dikeluarkan oleh BMKG dan diperkirakan berlangsung hingga 9 Agustus 2025. Keputusan ini diumumkan oleh General Manager The Nusa Dua ITDC, I […]

  • Pernikahan Dini Jadi Salah Satu Pemicu Maraknya KDRT di Banjarnegara

    Faktor Peningkatan Kasus KDRT Dipicu Marak Pernikahan Dini

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 222
    • 0Komentar

      Banjarnegara, Kabarjatengterkini.com – Salah satu pemicu peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Banjarnegara adalah maraknya pernikahan dini dengan permohonan dispensasi nikah. Dispensasi itu biasanya dikeluarkan jika terjadi kehamilan di luar nikah. “Banyak permohonan dispensasi nikah diajukan karena kehamilan di luar nikah. Pernah kami menangani kasus di mana kedua anak hanya lulusan SD,” […]

  • Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra

    Plt Bupati Sambut Rombongan Siswa SD di Pendopo Kabupaten Pati

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Pendopo Kabupaten Pati kembali menerima tamu spesial, yakni rombongan siswa kelas V dan VI SD IT Yaumi Fatimah Pati, Jumat (13/3/2026). Kunjungan anak-anak tersebut bertujuan untuk pembelajaran di luar kelas atau outing class. Kedatangan para siswa sekolah dasar juga disambut oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Dalam sambutannya, ia berpesan kepada […]

  • real madrid

    Real Madrid Menang Tipis atas Osasuna 1-0

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Madrid, 20 Agustus 2025 – Real Madrid sukses memetik kemenangan tipis pada laga perdana Liga Spanyol musim 2025/2026 saat menjamu Osasuna di stadion kebanggaan mereka, Santiago Bernabeu. Pertandingan yang berlangsung pada Rabu (20/8) dini hari WIB ini berakhir dengan skor 1-0 untuk kemenangan Los Blancos, berkat gol penalti dari bintang anyar mereka, Kylian Mbappe. […]

  • Thong-thong Lek

    Thong-thong Lek Bakal Digelar Saat Ramadan, Tetap Tonjolkan Konsep Tradisional

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Tradisi thong-thong lek di Rembang bakal kembali digelar pada momen Ramadan tahun ini. Penampilan tersebut rencananya akan dipertontonkan pada tanggal 17 Maret 2026 mendatang. Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’ menyampaikan, pola pelaksanaan thong-thong lek tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Peserta akan berkeliling agar kemeriahannya turut dirasakan oleh […]

expand_less