Pelat Mobil di Sragen Dianggap ‘Jorok’ dan Tak Sesuai Standar, Pengemudi Kena Tilang
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sel, 4 Agu 2026
- visibility 16

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Pengemudi mobil dengan nomor polisi (nopol) tak sesuai standar meminta maaf usai kena tilang petugas kepolisian. Pasalnya, pelat nomor “AD1 84WOK” tersebut sempat memicu kontroversi lantaran dianggap tidak senonoh.
Menurut klarifikasi N, pengemudi kendaraan roda empat itu, nopol tersebut seharusnya bertuliskan “AD 184 WOK” sesuai dengan BPKB dan STNK. Namun, tulisan tersebut dimodifikasi, sehingga tidak sesuai dengan peraturan Samsat Sragen.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon maaf terkait pelat nomor mobil papa saya. Nomor tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK, namun tidak sesuai dengan standar yang dikeluarkan Samsat Sragen,” kata N, Selasa (4/8/2026), dikutip Detik.
“Kami mohon maaf dan akan segera kami ganti pelat nomor yang sesuai dengan standar Samsat Sragen,” imbuhnya.
Dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polres Sragen Iptu Kukuh Tirto Satrio Leksono, pihak kepolisian mengaku telah melakukan penilangan. Penilangan dilakukan saat mobil berhenti di depan toko roti, Jalan Raya Sukowati, Sragen, pada Senin (3/8/2026) sore.
“Melaksanakan penindakan tilang yakni disita STNK atas nama Aditya Tris Tyaningrum,” ucapnya.
Mobil tersebut diketahui milik ayah N yang sedang dipinjam. Akibat kejadian itu, STNK mobil diamankan sebagai barang bukti.
“Berdasarkan informasi bahwa mobil tersebut sekarang posisi dipakai anaknya,” pungkasnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

