Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Kerry Riza karena Alasan Kesehatan

Majelis Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Kerry Riza karena Alasan Kesehatan

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
  • visibility 116

Kabarjatengterkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan tersangka kasus korupsi, Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari pengusaha Riza Chalid.

Kerry kini resmi dipindahkan ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dari tempat penahanan sebelumnya di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan ini tertuang dalam penetapan nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani pada Senin, 20 Oktober 2025, dan diumumkan kepada publik sehari setelahnya, Selasa (21/10).

Keputusan diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Kerry yang mengalami peradangan paru-paru (pneumonia) berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025.

Alasan Kemanusiaan Jadi Pertimbangan Hakim

Dalam amar penetapannya, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa kondisi kesehatan terdakwa menjadi faktor utama dalam pertimbangan majelis hakim.

“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” ujar Fajar Kusuma Aji dalam salinan penetapan tersebut.

Majelis menilai bahwa fasilitas kesehatan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat lebih memadai, mengingat telah mendapatkan akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan RI, yang dinilai mampu memberikan layanan medis yang lebih baik dibandingkan tempat penahanan sebelumnya.

Melalui keputusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera mengeksekusi pemindahan Kerry ke Salemba.

Respons Penasihat Hukum

Menanggapi keputusan tersebut, Lingga Nugraha, selaku penasihat hukum Kerry Riza, menyampaikan apresiasi atas sikap majelis hakim yang mengedepankan aspek kemanusiaan dalam proses hukum.

“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujar Lingga dalam keterangannya di Jakarta.

Ia juga menambahkan bahwa pemindahan ini tidak hanya relevan secara medis, tetapi juga akan memudahkan proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk persidangan dan potensi permintaan keterangan tambahan oleh jaksa dalam kasus-kasus terkait lainnya.

Permohonan resmi pemindahan ini sebelumnya diajukan pada 13 Oktober 2025, disertai dengan dokumen medis pendukung.

Latar Belakang Kasus: Korupsi Tata Kelola Minyak

Muhamad Kerry Adrianto Riza saat ini tengah menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2023. Kerry disebut sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, yang diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp3,07 triliun.

Berdasarkan dakwaan JPU, tindakan Kerry menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun. Tindakannya dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah nama besar lainnya, termasuk Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, serta ayahnya sendiri, Mohammad Riza Chalid.

Modus Korupsi: Sewa Kapal dan Tangki BBM

Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry diduga memperkaya diri dan rekan bisnisnya Dimas Werhaspati hingga sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara dengan Rp162,69 miliar, ditambah Rp1,07 miliar dalam bentuk rupiah.

Selain itu, dalam pengelolaan sewa Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Merak, Kerry bersama Gading Ramadhan Joedo dan Mohammad Riza Chalid diduga meraup keuntungan hingga Rp2,91 triliun melalui pengendalian manfaat atas PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Jerat Hukum: UU Tipikor dan KUHP

Atas perbuatannya, Kerry dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku korupsi yang terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum yang merugikan keuangan negara secara masif.

Pemindahan penahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza dari Rutan Kejari Jaksel ke Rutan Salemba menambah babak baru dalam kasus megakorupsi yang menyeret nama besar dalam tata kelola energi nasional. Keputusan ini menjadi sorotan, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan hak asasi terdakwa dalam menjalani proses hukum yang adil.

Dengan kondisi kesehatan yang lebih terjamin, publik kini menantikan kelanjutan proses persidangan terhadap Kerry Riza dan para tersangka lain yang diduga bersama-sama merugikan negara ratusan triliun rupiah dalam salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi Indonesia.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • program mudik

    Ribuan Orang Telah Daftarkan Diri di Program Mudik Gratis Pemprov Jateng

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Ribuan orang sudah mendaftarkan diri ke dalam Program Mudik dan Balik Rantau Gratis 2026 oleh Pemprov Jateng. Program ini menjadi bentuk kolaborasi antara Pemda di Jawa Tengah, OPD, pihak swasta, hingga paguyuban masyarakat. Saat ini, sudah ada 1.927 orang peminat yang mendaftarkan diri dengan beberapa tujuan, mulai dari Sukoharjo, Cilacap, Wonogiri, Purworejo, Kebumen, […]

  • fiber

    Fiber vs Wireless: Pilih Internet Rumah Cepat dan Stabil yang Pas untuk Kamu

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Di era digital saat ini, akses internet cepat dan stabil sudah menjadi kebutuhan utama untuk mendukung aktivitas sehari-hari, mulai dari bekerja, belajar, hingga hiburan streaming. Saat memilih layanan internet rumah, dua pilihan utama yang sering dibandingkan adalah internet fiber optic (fiber) dan internet wireless. Kedua jenis layanan ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Lalu, […]

  • Bea Cukai Minta Tambahan Anggaran Rp1 Triliun di 2026

    Bea Cukai Minta Tambahan Anggaran Rp1 Triliun di 2026

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan minta tambahan anggaran Rp1,03 triliun di tahun 2026. Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi mengatakan bahwa anggaran tersebut akan dipakai untuk pembiayaan rencana kerja utama dan strategis yang belum mendapat alokasi anggaran. “Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,038 triliun untuk pembiayaan rencana kerja utama dan strategis […]

  • Foto : Bupati Rembang Harno beserta jajarannya melakukan foto bersama dengan Unicef, Kamis (20/11/2025). (Sumber. Kabarjatengterkini.com/ Ilham)

    Pemkab Rembang Gandeng Unicef untuk Cegah Pernikahan Dini

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tengah menggandeng United Nation International Children’s Emergency Fund (Unicef) untuk mencegah pernikahan dini. Bupati Rembang, Harno menyambut baik kedatangan Unicef. Pihaknya berharap ke depan bisa memperbaiki permasalahan pernikahan dini di Kabupaten Rembang. “Kami sangat senang dengan kehadiran Unicef yang ada di Kabupaten Rembang karena untuk memperbaiki permasalahan-permasalahan termasuk […]

  • tersangka

    Kejaksaan Agung Tetapkan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua mantan pejabat Kemendikbudristek sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Keduanya adalah Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD, dan Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021. Keduanya didakwa bersama dua tersangka lainnya: mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, dan konsultan teknologi, Ibrahim Arief. Direktur Penyidikan Jampidsus […]

  • jateng

    Transisi ke Industri Hijau Masih Bertahap, Pemprov Jateng Mulai Manfaatkan CNG

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 94
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Transisi menuju industri hijau dipersiapkan secara bertahap. Sebagai awal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) lebih dulu memanfaatkan energi alternatif berupa panel surya dan Compressed Natural Gas (CNG). “Transisi energinya bertahap. Kita dorong kawasan industri untuk menggunakan energi terbarukan. Saat ini juga sudah menuju penggunaan CNG di Jawa Tengah,” tutur Sekretaris Daerah […]

expand_less