Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ammar Zoni Klaim Aset Bangsa, Ajukan Grasi dan Amnesti Terkait Kasus Narkoba

Ammar Zoni Klaim Aset Bangsa, Ajukan Grasi dan Amnesti Terkait Kasus Narkoba

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
  • visibility 51

Kabarjatengterkini.com- Aktor Ammar Zoni mengaku telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi permintaan perlindungan hukum sekaligus pengajuan keringanan hukuman terkait perkara hukum yang saat ini tengah ia jalani.

Permohonan itu mencakup opsi grasi, amnesti, hingga abolisi sebagai bentuk harapan akan penyelesaian hukum yang lebih berorientasi pada rehabilitasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ammar Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). Dalam keterangannya, Ammar menegaskan bahwa penulisan surat tersebut juga menyinggung kontribusinya di dunia seni dan hiburan Indonesia.

“Saya sudah membuat surat permohonan kepada Presiden. Isinya adalah permohonan perlindungan hukum, dengan pengajuan grasi, atau amnesti, atau abolisi. Bagaimanapun juga saya merasa menjadi bagian dari aset bangsa,” ujar Ammar Zoni di hadapan awak media.

Ammar menjelaskan bahwa surat tersebut telah ia serahkan kepada tim kuasa hukumnya untuk kemudian disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, ia belum merinci jalur administratif atau mekanisme formal yang akan ditempuh agar surat tersebut benar-benar sampai ke tangan Presiden.

Menurut Ammar, pengajuan permohonan ini dilandasi oleh pernyataan Presiden Prabowo yang sebelumnya menyinggung pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkotika, khususnya bagi figur publik. Ia menilai kebijakan tersebut membuka peluang bagi pendekatan hukum yang lebih berfokus pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.

“Petikan dari Bapak Presiden kan sudah jelas, bahwa para pengguna, apalagi figur publik, itu seharusnya direhabilitasi. Itu yang menjadi dasar harapan kami,” ungkap Ammar.

Lebih lanjut, Ammar Zoni menyampaikan bahwa permohonan tersebut ditujukan untuk memperoleh amnesti yang memungkinkan dirinya menjalani proses rehabilitasi secara menyeluruh. Ia berharap langkah ini dapat menjadi jalan keluar dari seluruh persoalan hukum yang menjeratnya, sekaligus membuka peluang untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi secara positif.

“Kami memohon, mudah-mudahan dengan pengiriman surat ini bisa diberikan amnesti untuk rehabilitasi, atau setidaknya semua persoalan ini bisa diselesaikan. Saya berharap masih diberi kesempatan kedua,” katanya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni saat ini tengah menghadapi dakwaan serius terkait keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika. Ia didakwa terlibat dalam distribusi narkoba saat masih menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Padahal, apabila tidak terjerat perkara tersebut, Ammar sejatinya sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat pada tahun ini.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Ammar disebut bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Dugaan ini membuat perkara hukum Ammar semakin kompleks dan menyita perhatian publik.

Akibat kasus tersebut, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain sempat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dengan pengamanan super ketat. Namun, majelis hakim kemudian memerintahkan agar para terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan guna memperlancar proses hukum.

Karena salah satu terdakwa dilaporkan dalam kondisi sakit, hanya Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya yang untuk sementara ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan sementara ini dilakukan demi efisiensi dan kemudahan selama jalannya persidangan.

Adapun lima terdakwa lain yang terlibat dalam perkara yang sama yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Muhammad Rivaldi, serta Ade Candra Maulana. Seluruhnya kini masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik, tidak hanya karena statusnya sebagai figur publik, tetapi juga karena permohonannya kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilai sebagai langkah luar biasa dalam menghadapi jeratan hukum. Publik kini menanti bagaimana respons dan kebijakan yang akan diambil pemerintah terhadap permohonan tersebut, terutama dalam konteks penanganan kasus narkotika yang melibatkan selebritas.

Di sisi lain, pengajuan permohonan grasi, amnesti, maupun abolisi merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam konstitusi, dengan tetap mempertimbangkan keputusan hukum yang telah berjalan. Proses tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Presiden setelah melalui pertimbangan lembaga terkait.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana Negara mengenai surat permohonan yang diajukan Ammar Zoni tersebut. Sementara itu, proses persidangan kasus narkotika yang menjerat Ammar masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Amankan Tiga Preman Berkedok Penagih Utang di Tegal

    Polisi Amankan Tiga Preman Berkedok Penagih Utang di Tegal

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Polisi mengamankan tiga preman berkedok penagih utang di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Mereka diantaranya GN (50), PS (44), dan MP (45). Polda Jawa Tengah menangkap ketiga pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban perampasan sepeda motor. Kasatgas Penegakan Hukum Operasi Aman Candi 2025, AKBP Suryadi mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga […]

  • insentif

    20 Tahun Mandek, Insentif Guru Honorer Naik di Era Presiden Prabowo

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian serius pada kesejahteraan guru, termasuk guru honorer yang telah lama menunggu kenaikan insentif. Kebijakan terbaru ini menjadi sorotan karena selama lebih dari 20 tahun insentif guru honorer tidak mengalami perubahan signifikan. “Dari tahun 2005 sampai 2025, ada namanya […]

  • prajurit

    Prajurit TNI AD Dikirim ke Singapura untuk Pelatihan Manajemen Makanan Bergizi

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Sebanyak 34 prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) diberangkatkan ke Singapura pada Minggu (12/10/2025) untuk mengikuti pelatihan manajemen makanan di Army Combat Service Support Command (CSSCOM). Pelatihan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mereka tentang program ketahanan pangan dan pengelolaan makanan bergizi dalam rangka mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) TNI AD. Kolaborasi Internasional […]

  • Thong-thong Lek

    Thong-thong Lek Bakal Digelar Saat Ramadan, Tetap Tonjolkan Konsep Tradisional

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Tradisi thong-thong lek di Rembang bakal kembali digelar pada momen Ramadan tahun ini. Penampilan tersebut rencananya akan dipertontonkan pada tanggal 17 Maret 2026 mendatang. Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’ menyampaikan, pola pelaksanaan thong-thong lek tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Peserta akan berkeliling agar kemeriahannya turut dirasakan oleh […]

  • Terungkap Aksi Peredaran Uang Palsu, Polisi Amankan Remaja 16 Tahun

    Terungkap Aksi Peredaran Uang Palsu, Polisi Amankan Remaja 16 Tahun

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Terungkap aksi peredaran uang palsu oleh seorang remaja asal Borobudur, Magelang, inisial AJD (16). Pelaku disebut membeli uang palsu dari media sosial (medsos), kemudian membelanjakannya hingga total Rp5,45 juta. Wakil Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto mengatakan bahwa AJD membeli uang palsu senilai Rp1,85 juta dengan uang asli Rp400 ribu. Aksi pembelian […]

  • tni

    Kepala BAIS TNI Resmi Diganti Usai Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Markas Besar (Mabes) TNI resmi menyampaikan bahwa jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) tidak lagi dipegang oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo. Pergantian ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi menyusul kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, saat […]

expand_less